Penulis: lembagainvestigasinegarari

  • Polres Purbalingga Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan di Desa Adiarsa

    Polres Purbalingga Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan di Desa Adiarsa

    Polres Purbalingga telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (25/11/2024) sore.

    “Kami telah menerima laporan polisi, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kapolres.

    Dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang disampaikan ke pihak kepolisian, berawal saat adanya satgas dari Kabupaten Banyumas yang masuk ke Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.

    “Kehadiran Satgas dari luar ini, memicu ketidaksenangan dari masyarakat yang ada di sekitar desa tersebut. Akhirnya ada upaya untuk mengeluarkan satgas dari lokasi,” kata Kapolres.

    Menurut Kapolres, upaya untuk mengeluarkan satgas inilah yang diduga di situ terjadi tindak pidana penganiayaan. Sempat terjadi dorong-dorongan dan dugaan pemukulan terhadap korban.

    “Kami berharap dengan kejadian ini semua pihak bisa menahan diri. Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Proses hukum pasti akan dilakukan sesuai dengan ketentuan,” tegas Kapolres.

    Kapolres mengajak seluruh pihak bisa sama-sama menahan diri dan menjaga kondusifitas yang ada di Kabupaten Purbalingga. Sehingga bisa melaksanakan Pilkada dengan aman, damai dan kondusif.

    “Kami mengimbau agar satgas dari luar tidak memasuki wilayah Kabupaten Purbalingga. Karena bisa menimbulkan resistensi dari warga Kabupaten Purbalingga sehingga bisa menimbulkan gesekan,” imbau Kapolres.

    Kapolres menambahkan sampai saat ini baru ada satu laporan dengan satu korban berinisial S warga luar Kabupaten Purbalingga. Belum ada lagi yang melaporkan menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

    Red”

  • Sat Resnakoba Polresta Banyumas Amankan 260 Butir Psikotropika Dari Pengedar HAS Dan STP

    Sat Resnakoba Polresta Banyumas Amankan 260 Butir Psikotropika Dari Pengedar HAS Dan STP

    Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki tersangka pengedar psikotropika berinisial HAS alias Kecret (30) dan STP alias Kentung (27), Senin (18/11/24) sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah ikut alamat Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja.

    Penangkapan HAS dan STP tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/127/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 19 Nopember 2024.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan dari tangan HAS, petugas mengamankan barang bukti berupa 94 (sembilan puluh empat) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 93 (sembilan puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo 2007 warna merah.

    Sementara dari tersangka STP diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisi 51 (lima puluh satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg, 22 (dua puluh dua) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Redmi 12C warna hitam.

    “Total barang bukti Psikotropika sejumlah 260 (dua ratus enam puluh butir)”, tutur Kompol Willy.

    Saat ini HAS dan juga STP kami amankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, imbuhnya.

    Red”

  • Tanggung Jawab Mendidik Dan Dilema Hukum Dalam Menegakkan Disiplin.

    Tanggung Jawab Mendidik Dan Dilema Hukum Dalam Menegakkan Disiplin.

     

    Oleh: Kartono, Dosen Magister Hukum Universitas Pamulang

    Banten LIN – Antara Tanggung Jawab Mendidik dan Dilema Hukum dalam Menegakkan Disiplin yang harus terpatri dan wajib diaplikasikan oleh masyarakat di tanah air untuk kepentingan nasional supaya keselamatan terhadap generasi muda ke depan.

    Kartono mengungkapkan hal tersebut terkait hari “Guru Nasional” ke 30 tahun 2024 katanya kepada Media dalam wawancara di Tangsel, Senen (25/11).

    Menyikafi refleksi ini, seharusnya hari guru nasional, menjadi momen untuk merayakan dedikasi dan perjuangan para pendidik yang berperan penting dalam mencetak generasi penerus bangsa, kata Kartono.

    Namun, peringatan ini juga menjadi pengingat akan berbagai tantangan yang dihadapi guru, terutama terkait dengan upaya mendisiplinkan siswa di tengah ancaman kriminalisasi tindakan yang dilakukan demi kebaikan anak didik.

    Hak Mendisiplinkan (Tuchtrecht): Pilar dalam Pendidikan. Secara historis, guru diakui memiliki tuchtrecht, yaitu hak mendisiplinkan siswa sebagai bagian dari tugas mereka dalam mendidik.

    Hak ini bertujuan bukan untuk menghukum, tetapi untuk membentuk karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab siswa. Dalam kerangka pendidikan, tuchtrecht esensi dari fungsi pembentukan moral, yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus membangun manusia berkarakter.

    Namun, dalam beberapa tahun terakhir, implementasi hak mendisiplinkan ini kerap menjadi polemik. Banyak kasus menunjukkan bahwa tindakan disiplin yang diberikan oleh guru malah berujung pada laporan hukum oleh siswa atau orang tua.

    ” Guru yang sebelumnya dipandang sebagai figur otoritas moral kini sering kali berada dalam posisi rentan, di mana niat mendidik justru dianggap sebagai tindakan melawan hukum, ujar Kartono sungguh.

    Kasus Kriminalisasi Guru: Dilema Profesi Mulia. Beberapa kasus mencuat ke permukaan, di mana guru dilaporkan ke pihak berwajib karena memberikan sanksi disiplin, seperti menegur keras, memberi hukuman fisik ringan, atau meminta siswa melakukan tugas tertentu sebagai bentuk konsekuensi.

    Dalam konteks ini, muncul pertanyaan besar: sejauh mana guru dapat menegakkan disiplin tanpa melanggar batas hukum dan etika?

    Tentu saja, tindakan mendisiplinkan yang dilakukan guru harus proporsional, edukatif, dan tidak melanggar hak asasi siswa. Namun, kecenderungan sebagian masyarakat untuk melaporkan guru ke ranah pidana tanpa mediasi lebih dulu sering kali menciptakan efek jera yang tidak sehat bagi para pendidik.

    Guru menjadi ragu untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh keyakinan, khawatir tindakan mereka dapat disalahartikan dan berbuntut panjang.

    Mencari Titik Temu: Melindungi Guru dan Siswa. Refleksi ini mendorong kita untuk mencari keseimbangan antara melindungi hak siswa dan menjaga kewibawaan guru sebagai pendidik. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:

    Perumusan Kebijakan yang Jelas: Pemerintah dan institusi pendidikan perlu memperkuat regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam menjalankan tugasnya, termasuk hak mendisiplinkan siswa selama dilakukan secara proporsional dan dalam kerangka pendidikan.

    Pendidikan bagi Orang Tua dan Masyarakat: Orang tua perlu memahami bahwa tindakan disiplin yang dilakukan oleh guru adalah bagian dari proses pendidikan, bukan bentuk kekerasan. Perlu adanya sosialisasi tentang pentingnya disiplin dalam pembentukan karakter anak.

    Penguatan Mediasi: Sebelum membawa kasus disiplin ke ranah hukum, perlu ada mekanisme mediasi yang melibatkan sekolah, orang tua, dan pihak terkait untuk menyelesaikan konflik secara konstruktif.

    Pelatihan Bagi Guru: Guru juga perlu diberikan pelatihan untuk menghadapi situasi-situasi sulit dalam mendisiplinkan siswa, sehingga mereka dapat bertindak secara bijaksana dan tidak melampaui batas kewenangan.

    Pada Hari Guru Nasional ini, marilah kita merenungkan pentingnya peran guru sebagai pendidik yang membentuk moral dan karakter bangsa. Kriminalisasi guru yang menjalankan tuchtrecht harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Guru bukanlah musuh bagi siswa, melainkan mitra bagi orang tua dalam mencetak generasi penerus yang tangguh dan berintegritas.

    Sebagai masyarakat, tugas kita memberikan dukungan kepada para guru untuk menjalankan tugasnya dengan rasa aman, dihormati, dan dilindungi. Karena hanya dengan menghormati mereka, kita dapat memastikan masa depan bangsa yang lebih cerah. SELAMAT HARI GURU (Kartono)

  • Kesal Di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

    Kesal Di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

    Jakarta – Masih ingatkah Anda tentang kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan uang rakyat, dana hibah BUMN, yang dilakukan pengurus pusat PWI? Kasus yang melibatkan para dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah, itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei 2024 oleh jajaran Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan ditembuskan ke ribuan alamat kantor pemerintah, baik di Pusat maupun ke Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia.

    Surat tembusan laporan PPWI yang dialamatkan ke Kapolri selanjutnya didisposisikan ke unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, dan ditangani langsung oleh AKBP H. Yusami S.I.K., M.I.K. Pihak pelapor, Ketua Umum PPWI kemudian diundang oleh penyidik Haji Yusami ke Mabes Polri untuk koordinasi dan melengkapi berkas yang diperlukan.

    Berdasarkan undangan dari Dittipidkor, Ketum PPWI Wilson Lalengke bersama Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, mendatangi Dittipidkor Bareskrim Polri dan bertemu penyidik AKBP Haji Yusami pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pertemuan berlangsung cukup alot, namun kemudian penyidik bersedia menerima tambahan dokumen berupa kwitansi dugaan penerimaan uang oleh pejabat BUMN dari pengurus PWI. Penyidik juga berjanji akan menindaklanjuti kasus itu secara professional.

    Selang sebulan kemudian, Wilson Lalengke menghubungi penyidik Haji Yusami untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang memalukan bagi dunia pers Indonesia itu. Seperti biasa, penyidik menjanjikan akan mengirimkan surat pemberitahuan penanganan kasus, yang oleh masyarakat umum dikenal dengan nama Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

    “Sejak saat itu, saya beberapa kali lagi menanyakan SP2HP terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, namun tidak pernah diberikan. Penyidik AKBP Haji Yusami hanya menjanjikan akan memberikan segera. Hingga pada hari Minggu, 17 November lalu, saya menanyakan melalui pesan WhatsApp terkait janji AKBP Haji Yusami yang katanya akan mengirimkan SP2HP-nya segera,” ungkap tokoh pers nasional itu kepada media ini, Minggu, 24 November 2024.

    Yang bersangkutan (Haji Yusami – red) membalas pesan Wilson Lalengke dengan mengatakan bahwa: ‘Sudah dikirimkan oleh anggota surat pemberitahuan dumasnya.’

    “Sayapun langsung bertanya ‘Kapan dikirimkan? Belum tiba di alamat hingga saat ini. Semoga dalam 1-2 hari ini sudah sampai di sini yaa, terima kasih sebelumnya.’ Saya berusaha berkomuniasi dengan selembut mungkin walau hati saya sedang jengkel karena janji-janji yang tidak dipenuhi,” tambah Wilson Lalengke.

    Atas pertanyaan tersebut, AKBP Haji Yusami langsung merespon dengan menjawab, ‘Hari Jumat (15 November 2024 – red) jika tidak salah. Ditunggu saja.’

    Namun, ditunggu hingga hari Jumat berikutnya, tanggal 22 November 2024, yang berarti sudah seminggu berlalu dari hari pengiriman surat tersebut, belum ada surat pemberitahuan dumas sebagaimana dijanjikan oleh polisi level perwira menengah itu ke alamat Wilson Lalengke. “Padahal jarak antara Mabes Polri di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan rumah saya di Jl. Anggrek Cenderawasih X, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, hanya 15 menit berkendara roda dua,” terangnya dengan nada kesal.

    Fakta ini, kata Wilson Lalengke lagi, menunjukkan sikap dan perilaku buruk dari anggota Polri bernama Haji Yusami itu yang menyepelehkan dirinya sebagai rakyat. “Dia juga jelas-jelas melecehkan saya sebagai pelapor dan penyelamat uang rakyat, dia sebagai pelayan rakyat memandang remeh masyarakat seperti saya, yang tentu saja terjadi juga terhadap warga lainnya. Dia tidak sadar diri bahwa hidupnya dibiayai oleh rakyat, namun tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat dan menghargai masyarakat,” tegasnya sambil menambahkan bahwa lebih buruk lagi, yang bersangkutan terbiasa berbohong, tidak amanah, mudah berjanji tapi ingkar, yang tidak semestinya menjadi sifat dan karakter seorang polisi yang bergelar Haji dan penceramah agama di berbagai kesempatan, termasuk di masjid-masjid.

    Pada intinya, masih menurut wartawan senior tersebut, pihaknya merasa dirugikan atas janji-janji yang bersangkutan yang tidak pernah ditepati untuk memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduannya terkait dugaan korupsi dan/atau penggelapan dana rakyat, dana hibah BUMN, yang dikorupsi pihak-pihak tertentu. “Saya merasa dilecehkan, dihinakan, disepelehkan, dipandang tidak penting dan boleh diacuhkan begitu saja oleh polisi yang adalah pelayan rakyat, aparat negara yang celana dalamnya saja dibelikan oleh rakyat,” ujar Wilson Lalengke.

    Kesal di-PHP (pemberi harapan palsu – red) terus-terusan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kepala Divisi Propam Polri. Lapdumas tersebut telah diterima petugas Divpropam Polri, Hendra Safrianto Hutabarat, NRP 833091030, dengan bukti Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/005681/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 22 November 2024.

    “Saya berharap Kapolri konsisten dengan ucapannya akan memproses setiap anggotanya yang tidak becus bekerja. Bahkan Presiden Prabowo sudah menginstruksikan agar para pejabat dan aparat yang tidak mampu bekerja melayani rakyat segera dirumahkan saja, masih banyak anak-anak bangsa ini yang mau bekerja dengan benar dan profesional,” jelas Wilson Lalengke sambil berharap Lapdumas Propam yang dilanyangkannya menjadi perhatian dan diproses sebagaimana mestinya agar jajaran anggota Polri tidak terbiasa berbohong dan ingkar janji, serta menghargai setiap anggota masyarakat yang adalah warga negara pembayar pajak untuk menggaji para polisi di negeri ini. (APL/Red)

  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Hibahkan Ekoriparian Istana Maimoon Kepada KSM AMPHIBI MAIMOON

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Hibahkan Ekoriparian Istana Maimoon Kepada KSM AMPHIBI MAIMOON

    Medan -Berbagai upaya dalam program Perbaikan Lingkungan Hidup & Perbaikan Ekonomi Kemasyarakatan terus dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) diberbagai tempat di NKRI.

    Salah satunya program Ekoriparian yang diajukan AMPHIBI kepada Direktorat Pengendalian Pencemaran Air (PPA) Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2020 lalu.
    Seiring waktu berjalan proses pembangunan Ekoriparian yang berlokasi di halaman belakang Istana Maimoon rampung selesai pada bulan November 2024.

    Agar taman edukasi Ekoriparian tersebut dapat dirasakan dan bermanfaat untuk masyarakat luas maka Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan pengelolaannya kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) AMPHIBI MAIMOON yang dilaksanakan di halaman belakang Istana Maimoon Kota Medan Sumatera Utara pada,
    Rabu (21/11/2024).

    Acara serah terima Taman Ekoriparian Istana Maimoon dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Rachmat Ulthari selaku Ketua Pokja Ekoriparian KLH, PPK Ekoriparian Dit.PPA Fajar, Kontraktor Ekoriparian Safril, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung So.Si, beserta istri, Tengku Musyafika Fauzira selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) AMPHIBI MAIMOON, Ketua Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid Tengku Reizan Ivan Syah, Sutradara Teater Star Amalludin Lubis, Ketua KTHn AMPHIBI Percut A.Sayuti beserta jajaran, Ketua Amphibi Medan Labuhan H.Hidayat Samosir beserta jajaran serta Perwakilan Univ.Al Azhar Tengku M.Fahri ST yang juga pendiri Mahasiswa Sipil (MASIP) AMPHIBI dan beberapa pimpinan Media cetak/online yang tergabung dalam media AMPHIBI.

    Dalam sambutannya, Rachmat Ulthari selaku Ketua Pokja Ekoriparian dari Kementerian LH menyampaikan, “Kita bersyukur bangunan Ekoriparian yang berlokasi di kawasan Istana Maimoon sudah selesai dilaksanakan. Hari ini Kementerian LH menyerahkan (menghibahkan) pengelolaan nya kepada KSM AMPHIBI MAIMOON, “ucap Rachmat.

    Lanjutnya, selain mengelola IPAL Limbah Domestik, Ekoriparian dapat juga dimanfaatkan masyarakat umum sebagai sarana rekreasi wisata air, tempat berkumpulnya masyarakat, taman bermain anak sekaligus sebagai tempat edukasi belajar tentang lingkungan hidup termasuk kebudayaan, karena Istana Maimoon ini sebagai icon wisata di Kota Medan.

    Selain itu kami akan terus melakukan pemantauan bagaimana kelanjutan pengelolaannya kedepan.
    Tidak menutup kemungkinan apabila Ekoriparian Istana Maimoon ini dikelola dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh orang banyak, maka kita akan tambahkan lagi dengan bantuan termasuk merekomendasikan Corporate Social Responsibility (CSR), “ucap Rachmat.

    Kami dari KLH mengucapkan terimakasih kepada AMPHIBI dan Yayasan Sultan Ma”Moen Al Rasyid yang telah bekerjasama dan membentuk wadah KSM dalam mengelola Ekoriparian Istana Maimoon ini. Semoga program Ekoriparian ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk generasi berikutnya, “tutur Rachmat.

    Sementara itu, Ketua Umum/ Presiden KTHn Amphibi Agus Salim Tanjung So,Si mengatakan, program Ekoriparian ini adalah sebagai bentuk keseriusan Amphibi dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait pengelolaan sampah plastik dan limbah domestik yg masuk dialiran sungai Deli.

    Pada pertengahan 2019 kita memulai fokus di wilayah aliran sungai Deli dari hulu ke hilir dan itu di support dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan atau Dirjen PPKL KLH, dan Kementerian PUPR yang mana disini ada Balai Wilayah Sungai Sumatera 2 (BWS S2), “ucap AST.

    Dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini AMPHIBI dan Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid mempunyai tanggung jawab penuh membina KSM AMPHIBI MAIMOON selaku pengelola Taman Ekoriparian agar kedepannya dapat berkembang maju dengan jumlah pengunjung terus bertambah serta dapat memberikan kontribusi /pemasukan bagi anggota dan masyarakat sekitar, “tutup AST,

    Disesi akhir acara dilakukan penyerahan bantuan untuk Yatim /Piatu berupa Beras dan Minyak Goreng dari PT.Musim Mas serta amplop Tali Asih.

    Acara penutup seluruh undangan yang hadir, secara bersama sama melakukan penanaman Pohon Produktif berupa Durian, Lengkeng, Jambu Madu dan Pucuk Merah.

    Red”

  • Indonesia Negerinya Polisi, Rakyat Numpang Nonton

    Indonesia Negerinya Polisi, Rakyat Numpang Nonton

    _Oleh: Wilson Lalengke_

    Jakarta – Dunia publikasi media massa, termasuk media sosial dan jejaring whatsapp, Indonesia saat ini hanya dipenuhi berita tentang polisi. Secara sepintas, dari bangun tidur hingga ke bangun tidur hari berikutnya, tayangan yang menjadi tontonan dan bacaan masyarakat, melulu soal polisi. Uniknya, pemberitaan itu bukan hanya soal polisi menindak warga (yang seringkali adalah kriminalisasi warga oleh polisi), namun sebagian besarnya adalah terkait penindakan polisi terhadap polisi.

    Belum kering ingatan publik soal polisi Sambo yang bunuh polisi, disusul dengan penanganan polisi terhadap kasus yang melibatkan ratusan polisi itu; kini ada lagi polisi bunuh polisi. Kalau Sambo yang jenderal bunuh anak buahnya yang berpangkat jauh di bawahnya, kasus polisi terbaru justru sesama perwira berpangkat AKP yang terlibat jadi pembunuh dan korban pembunuhan. Bedanya, yang satu lulusan akademi kepolisian dan masih usia muda, yang satu hanya lulusan sekolah menengah dan nyaris pensiun.

    Belum lama berselang, viral kasus kecelakaan yang melibatkan dua mobil polisi yang saling bertabrakan. Mungkin kita bisa berargumen, namanya juga manusia, suatu hal yang biasa jika terjadi tabrakan antar kendaraan polisi. Persoalannya, tidak sesederhana itu. Polisi adalah orang-orang terlatih dan dipandang memiliki pengetahuan yang lebih mumpuni soal aturan berlalu-lintas dibandingkan warga biasa, sehingga polisi tabrak polisi menjadi sesuatu yang unik sekaligus memalukan.

    Ada lagi berita tempo hari, polisi bakar polisi yang adalah suaminya sendiri. Sadis memang. Tapi dari penelusuran motif kasusnya, ternyata si polisi laki punya kebiasaan buruk, berjudi online alias judol. Dan, nyatanya dari temuan terbaru, ratusan ribu anggota Polri (plus TNI) terjerat kegiatan judol ini. Judi yang dulunya merupakan penyakit masyarakat kelas bawah, di era digital saat ini, judi naik kelas menjadi penyakit para elit berseragam. Hebat!

    Tulisan sekenanya ini diinspirasi oleh komentar seorang teman atas peristiwa tragis penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil oleh Kabagops pada Polres yang sama, AKP Dadang. Komentar singkat kawan ini unik tapi nyeleneh sekaligus menggelikan. “Dengar polisi mati ditembak polisi, rakyat bergembira, horeee…”

    Inilah Indonesia kini, seakan negeri ini hanya milik polisi dengan segala dinamika dan persoalannya. Indonesia yang dikuasai komunitas polisi untuk kepentingan primordialnya sendiri, tidak lagi menjadi pelayan yang diharapkan rakyat. Polisi Indonesia hanya menggunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai penegak hukum untuk menggendutkan perut diri sendiri dan keluarganya, plus kroni-kroni mafiosonya.

    Rakyat sudah tercerabut dari negerinya, Indonesia. Ini mungkin kenyataan pahit yang tak akan diakui oleh kebanyakan kita. Tapi jika saja diberikan peluang, maka semua warga akan memilih tempat yang jauh dari gangguan polisi, jauh dari hiruk-pikuk pemberitaan tentang polisi kriminal yang jumlahnya naudzubillah banyaknya bertebaran di se-antero nusantara ini. Jauh dari perilaku kriminal polisi yang menyengsarakan rakyat dimana-mana, jauh dari gerombolan mereka yang dijuluki wereng coklat itu.

    Dalam ketidak-berdayaannya, terpaksalah rakyat di negeri ini berusaha duduk tenang menunggu hari malam, ngopi sambil menonton polisi bunuh polisi, polisi bakar polisi, polisi tabrak polisi, polisi tangkap polisi nyabu dan judol, dan lain sebagainya dan seterusnya, sambil tertawa girang: horeee… polisi mati lagi, hahaha. (*)

    _Penulis adalah korban kriminalisasi polisi Polres Lampung Timur_

  • Kompas Siarkan Berita Menyesatkan tentang Konservasi Badak Jawa, Berikut Keterangan Balai TNUK

    Kompas Siarkan Berita Menyesatkan tentang Konservasi Badak Jawa, Berikut Keterangan Balai TNUK

    Pandeglang – Media Kompas.Com ternyata tidak seperti tagline ‘independen dan terpercaya’ yang digembar-gemborkan selama ini. Pasalnya, dalam pemberitaan terkait Konservasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), media ini dengan fulgar menampilkan informasi yang tidak akurat, tidak valid, tidak benar, bahkan merupakan kebohongan yang menyesatkan.

    Hal itu tergambar dari penjelasan yang dipaparkan pihak Balai TNUK melalui siaran pers setebal 11 halaman yang diterima media ini, Sabtu, 23 November 2024. Kepala Balai TNUK menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan keteledoran pemberitaan yang dilakukan media sekelas Kompas yang selama ini dianggap sebagai rujukan berita di tingkat nasional.

    Selain media partisan Kompas.Com dan jaringannya, terdapat dua media lainnya yang ikut menyiarkan berita sesat terkait pengelolaan TNUK tersebut. Mereka adalah BantenNews.Co.Id dan IDNTimes.Com. Pemberitaan ketiga media ini memang berasal dari satu sumber yang sama, hanya berbeda tanggal penerbitan, pengolahan kata dan fasa, serta kalimat dan penekanan informasi, yang dimodifikasi sesuai patronase masing-masing media.

    Secara singkat, berdasarkan keterangan rinci dalam siaran pers yang diterbitkan Balai TNUK, terdapat setidaknya 11 poin kebohongan dan informasi sesat yang termuat pada pemberitaan media Kompas.Com, BantenNews.Co.Id, dan IDNTimes.Com. Menilik kesebelas poin informasi sesat yang diberitakan ketiga media tersebut, Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, S.TP, M.Sc, membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa beritanya tidak benar alias bohong dan menyesatkan. Siaran Pers Balai TNUK selengkapnya dapat diakses di sini: https://tnujungkulon.menlhk.go.id/berita/detail/280.

    Kompas.Com misalnya, dalam pemberitaannya di tanggal 15 September 2024 yang berjudul ‘Carut Marut Proyek Konservasi Badak Jawa, Dana Habis Rp 188 M, Fasilitas Terbengkalai’ sebagaimana dapat di akses pada tautan https://regional.kompas.com/read/2024/09/15/102139278/carut-marut-proyek-konservasibadak-jawa-dana-habis-rp-188-m-fasilitas?page=all ini, pihak Balai TNUK menyatakan keberatan dan menyebutkan judul tersebut menyesatkan. “Tanggapan kami, judul ini menyesatkan dan tidak benar, total dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara – red) tahun 2019, 2021-2022 adalah Rp. 130.222.665.413,- Demikian juga soal fasilitas yang dikatakan terbengkalai, ini sangat menyesatkan karena faktanya fasilitas yang dibangun dari dana tersebut saat ini masih digunakan dan berfungsi dengan baik,” demikian tulis pihak Balai TNUK dalam press release yang diterbitkan pada Jumat, 22 November 2024.

    Demikian juga dalam pemberitaan media BantenNews.Co.Id tertanggal 12 September 2024 dengan judul ‘Proyek Mangkrak Penyelamatan Badak” yang dapat dilihat di tautan https://www.bantennews.co.id/investigasi-proyekmangkrak-penyelamatan-badak ini, pihak Balai TNUK menilai bahwa media tersebut tidak memahami apa yang mereka investigasi dan beritakan. Balai TNUK mengharapkan publik tidak termakan isu-isu bohong dan menyesatkan yang disebarkan media-media partisan semacam ini.

    “Judul yang diangkat media BantenNews di atas itu terkait proyek mangkrak tidak benar sama sekali. Faktanya, bangunan SBSN saat ini masih digunakan dan tetap berfungsi dengan baik,” tegas Ardi Andono dalam pernyataan persnya.

    Media IDNTimes.Com lebih parah lagi. Terbitan berita tertanggal 16 September 2024, IDNTimes menulis dengan judul “Proyek Main-main Pengamanan Badak Jawa, Proyek Sarana JRSCA Terbengkalai, Badak Jawa terancam”. Berita tersebut dapat dilihat di sini: https://banten.idntimes.com/news/banten/khairil-anwar-11/proyek-main-main-pengamananbadak-jawa-c1c2?page=all

    “Tanggapan kami adalah bahwa judul di atas tidak benar. Penyelamatan Badak Jawa dalam bentuk JRSCA _(Java Rhino Study and Conservation Area – red)_ telah diinisiasi sejak tahun 2007, dan dimatangkan dengan dokumen-dokumen yang sah. Sarana prasarana JRSCA dan bangunan yang ada untuk keperluan penelitian dan konservasi tersebut masih dimanfaatkan dan digunakan dengan baik”. Demikian sebagaimana dikutip dari lembaran siaran pers yang diterima media ini.

    Pada bagian keterangannya yang lain, pihak Balai TNUK juga tak menampik tentang adanya kendala dan tantangan berat yang sempat dihadapi dalam pengelolaan dan pelaksanaan program konservasi di wilayah kerjanya. Badai Covid-19 dan bencana gempa bumi yang terjadi di periode tahun anggaran 2020-2022 cukup mengganggu kinerja mereka. Meskipun demikian, fasilitas konservasi yang sudah dibangun selama ini masih dapat diberdayakan dan rencana kerja Balai TNUK secara umum masih dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, juga menyampaikan bahwa tulisan ketiga media tersebut berasal dari para wartawan Klub Jurnalis Investigasi Banten dengan tujuan awal untuk diikutkan dalam ICW Award. Perlu diketahui, Klub Jurnalis Investigasi (KJI) berdasarkan video dan liputannya, melakukan investigasi masuk ke dalam kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, yakni di Tanjung Lame, Rancapinang, dan Legon Pakis.

    Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor P.7/IV-Set/2011 tentang tata cara penerbitan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), setiap pengunjung yang masuk ke dalam kawasan harus menempuh prosedur Ijin Masuk Kawasan. Dan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setiap pengunjung dikenai pungutan PNBP.

    Dalam kasus ini, KJI tidak menempuh administrasi tersebut, sehingga kami menyatakan bahwa KJI melakukan tindakan ilegal di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dan melanggar aturan. Dengan demikian validitas hasil investigasi yang didapatkan dikategorikan cacat hukum, yang oleh karena itu pernyataan KJI pun cacat hukum. Atas dasar tersebut diduga kuat KJI telah melanggar kode etik jurnalis dalam mendapatkan informasi/data dan dalam memberitakan di media-media tersebut di atas.

    Perlu juga ditegaskan di sini bahwa kegiatan pembangunan SBSN tahun 2019 telah diaudit oleh BPK RI, didampingi oleh Inspektorat Jenderal KLHK, dan juga bersama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Demikian juga untuk pembangunan SBSN tahun 2021-2022, telah diaudit oleh BPK RI dan didampingi oleh Inspektorat Jenderal KLHK, sehingga akuntabilitas pembangunan sarana prasarana SBSN di TNUK dapat dipertanggungjawabkan.

    Demikian hak jawab kami sampaikan, agar publik mengetahui kebenaran yang ada, dan kepada seluruh redaksi diwajibkan mencantukan hak jawab ini di media online yang saudara pimpin dan meminta maaf kepada kami karena memberitakan informasi dan data yang tidak valid, tidak benar dan menyesatkan. (TIM/Red)

    _Video pernyataan Kepala Balai TNUK dan keterangan para pihak terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/6Gxs97PzyjQ dan di sini: https://youtu.be/CBLc31S8tYs_

  • Baznas Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan Bergengsi dalam The Great Champions of Asia

    Baznas Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan Bergengsi dalam The Great Champions of Asia

    Bekasi – 23 November 2024 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan bergengsi “Best Zakat Management Institution with Innovative Programs 2024-2025.

    Penghargaan ini diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, SE, dalam acara The Great Champions of Asia yang diselenggarakan oleh Majalah Penghargaan.com.
    Acara penghargaan tersebut berlangsung di Hotel Aston Priority, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting dari institusi, dunia bisnis, pendidikan dan wisata dari dalam negeri dan malaysia.

    Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen BAZNAS Kabupaten Bekasi dalam mengelola zakat secara profesional serta menghadirkan program-program inovatif yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, SE, mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih atas penghargaan yang diraih. “Penghargaan ini tidak semata-mata menjadikan kita yang terbaik tapi bagaimana caranya kita bisa berbuat baik.

    “Penghargaan ini kami didedikasikan kepada lembaga, para pengelola (staf) dan Pimpinan di BAZNAS Kabupaten Bekasi mudah-mudahan tetap semangat, tetap diberikan amanah, mudah-mudahan BAZNAS Kabupaten Bekasi diterima oleh masyarakat Kabupaten Bekasi dan umumnya untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    “Dengan prestasi ini, BAZNAS Kabupaten Bekasi semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu lembaga pengelola zakat terbaik di Indonesia, sekaligus menjadi inspirasi bagi lembaga zakat lainnya untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,”Pungkasnya.

    (Red)

  • Penemuan Mayat Perempuan Lansia di Saluran Irigasi Sempor, Kebumen

    Penemuan Mayat Perempuan Lansia di Saluran Irigasi Sempor, Kebumen

    Polres Kebumen – Warga Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, Kebumen, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan berinisial ST (71), warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Jumat (22/11/2024) pagi. Korban ditemukan meninggal di saluran irigasi sekitar pukul 06.30 WIB oleh seorang warga yang tengah melintas di lokasi tersebut.

    Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Gombong pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Keluarga merasa khawatir karena korban tidak kunjung pulang ke rumah. Berdasarkan keterangan keluarga, ST memiliki riwayat pikun sehingga keberadaannya sulit dilacak.

    Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kapolsek Sempor Iptu Darminto, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.

    “Setelah dilakukan olah TKP dan hasil pemeriksaan medis dari RSUD dr Soedirman Kebumen, tidak ada indikasi kekerasan pada tubuh korban. Diduga kuat, korban terpeleset dan jatuh ke dalam saluran irigasi hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Iptu Darminto.

    Korban dievakuasi oleh petugas gabungan dari Polsek Sempor, TNI, dan warga setempat ke RSUD dr Soedirman Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil visum juga menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan, bukan karena tindakan kriminal.

    Keterangan dari sejumlah warga sekitar menyebutkan, lokasi saluran irigasi tersebut cukup licin, terutama setelah hujan turun beberapa hari terakhir. Selain itu, kondisi aliran air yang cukup deras diduga turut berkontribusi dalam insiden nahas ini.

    Pihak keluarga korban yang telah dikonfirmasi mengaku sangat kehilangan. Mereka juga berterima kasih kepada masyarakat dan aparat yang telah membantu menemukan dan mengevakuasi korban.

    Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama di area yang berpotensi berbahaya. Pihak berwenang juga berharap warga dapat saling menjaga dan memberikan perhatian lebih kepada lingkungan sekitar.

    Saat ini jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan secara adat setempat.

    Red”

  • Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

    Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

    Inhil – Tim DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan tanggapan atas bantahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil terkait dugaan “tutup mata” Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) terhadap isu pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kadis Kominfops), Trio Beni, menjadi sorotan utama tim PPWI.

    Ketua PPWI Inhil, Mely, mempertanyakan alasan Kadisdik tidak memberikan tanggapan langsung terkait isu di bidangnya. “Kalau urusan Kominfo, wajar Trio Beni yang berbicara karena itu tugasnya. Tapi ini masalah pendidikan, kenapa Kadisdik diam dan justru diwakili oleh Kadis lain? Apa sebenarnya fungsi Kadisdik di Inhil ini, dan siapa sebenarnya Trio Beni ini mengapa harus semudah itu dia yang angkat bicara?” ketus Mely dengan nada tanya.

    PPWI Inhil juga mengkritisi surat edaran yang disebut-sebut telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Inhil. Hingga laporan PPWI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditayangkan, tim PPWI mengaku tidak menerima informasi terkait surat tersebut. Selain itu, saat konfirmasi ke Kabid SMP, pihak terkait justru tidak merespons dan bahkan memblokir nomor kontak pengurus PPWI.

    Yang lebih membingungkan, menurut Mely, surat edaran Kadisdik yang berisi larangan pungli di sekolah-sekolah baru diterima oleh PPWI pada sore hari setelah Pj Bupati Inhil, Erisman Yahya, dilaporkan ke Kemendagri. Namun, tanggal surat edaran tersebut dibuat mundur sebulan dari waktu penerimaan. “Kalau memang surat edaran itu sudah ada, kenapa tidak diberikan sejak awal atau dipublikasikan agar masyarakat tahu isinya? Apa yang sebenarnya direncanakan hingga surat ini terkesan dirahasiakan?” ungkap Mely dengan nada kecewa.

    Bukan hanya itu, saat di konfirmasi ke Pj Bupati, Erisman Yahya sendiri mengatakan sangat disayangkan, mengapa tidak satu pun media yang mempublikasikan tegurannya ke bawahannya itu. Bahkan media yang dikelola pemda pun tidak memberitakan adanya teguran tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah ada upaya untuk menutup-nutupi persoalan ini.

    *PPWI Inhil Menuntut Transparansi*

    Melalui berita ini, PPWI Inhil meminta Pemkab Inhil, khususnya Dinas Pendidikan, untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani isu-isu publik. PPWI juga mendesak agar surat edaran yang diterbitkan segera dipublikasikan secara luas agar masyarakat mengetahui langkah apa yang diambil untuk menangani kasus pungli di sekolah.

    “Ini masalah kepercayaan publik. Jika instansi terkait terus bersikap tertutup, wajar jika muncul kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, dan jangan bisanya hanya menyalahkan wartawan dan menilai wartawan tidak profesional dalam membuat berita,” tutup Mely.

    Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang dimintai pendapatnya tentang ‘kekacauan birokrasi’ setelah Pj. Bupati Erisman Yahya dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, mengatakan bahwa salahs atu kebiasaan buruk pejabat adalah membohongi publik. “Para pejabat di Indragiri Hilir itu mencoba mengelabui publik dengan rangkaian kebohongan, tapi kedodoran. Malahan sebaliknya, lebih transparan terlihat kebungulan alias kedunguan para pejabat itu, mulai dari level Pj. Bupatinya, Dinas Kominfo, si Trio Beninya, hingga Kadis Pendidikan, dan seterusnya,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini sambil menambahkan bahwa pemerintahan yang dikelola dengan kebohongan hanya akan melahirkan birokrasi yang buruk dan amburadul, yang akhirnya berujung pada pelayanan publik yang mengecewakan rakyat.

    Transaparansi itu, tambah pria yang pernah bertugas sebagai guru PPKN di SMP Negeri Sapat, Inhil, periode 1990-1993 ini, semestinya dimulai dari dinas yang mengurusi komunikasi dan informasi. Dinas ini yang terkait langsung dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan bertugas untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tersebut.

    “Lah, Kadis Kominfo Inhil, Trio Beni, saja sangat tertutup, tidak bersedia memberikan informasi soal data media-media yang bekerja sama dengan dinas tersebut dalam pengelolaan informasi yang menggunakan uang rakyat. Bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan transparansi pemerintahan dari para pejabat otak bungul semacam itu? Capek deh!” sindir Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyikapi problematika pemerintahan di Inhil yang dinilainya memble dan bobrok tersebut. (TIM/Red)