Penulis: lembagainvestigasinegarari

  • Pemilih Di Pulau Seribu, Unggukan Pran-Doel

    Pemilih Di Pulau Seribu, Unggukan Pran-Doel

    Jakarta, Seputar Indonesia – Masyarakat di kepulauan Seribu unggulkan pasangan Pram Doel (03) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Jakarta akhir November 2024 lalu.

    Dari 14.687 suara pemilih yang disampaikan oleh panitia PPK di dua kecamatan yaitu kabupaten kepulauan seribu utara tercatat suara masuk 8.526 suara dan kepulauan seribu selatan 6161.

    Hingga laporan ini diturunkan Rido tetap tertinggal karena hanya meraih 1.718.160 (39.40%) suara. Sedangkan pasangan Pram Doel meraih 2.183.239 (50.07%) suara dan pasangan Dharma Kun meraih suara 459.229 (10.53%).

    Tim koordinator pemantau Independen Pilkada DKI Jakarta DR Pohan mengatakan upaya untuk 2 putaran jangan hiraukan, satu putaran memang telak untuk paslon 03. Sementara, KPU DKI Jakarta sebagai pelaksana Pilkada, mengatakan pemungutan suara ulang jika ada rekomendasi dari BAWASLU.

    Tim pemantau Independen PILKADA DKI Jakarta dari Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI) yang bertugas di lima wilayah kota adm Jakarta dan ke kabupaten adm kepulauan Seribu, mengevaluasi hasil pemungutan suara, di Jakarta Rabu (4/12).

    Menurut data yang terkumpul, kata PIC pemantau Pilkada DKI Jakarta DR Ardiansyah Pohan, ternyata Pram Doel tetap unggul di kepulauan 1000. Dari 14.687 suara masuk tercatat raihan untuk Rido 6.578, suara, Dharma Kun 653 suara dan Pram Doel 7456 suara.

    Pemilihan di kabupaten administrasi kepulauan Seribu terbagi di dua wilayah yaitu kepulauan seribu selatan, suara masuk 6.161 suara dan kepulauan seribu utara 8526 suara.

    Pemantau Independen Pilkada DKI Jakarta atas kerjasama KPUD dengan KB APTSI, merekrut 200 pemantau yang tersebar di 44 wilayah kecamatan, termasuk di kabupaten kepulauan seribu Daerah Khudldus Jakarta.

    Pertemuan evaluasi hasil pemantau dihadiri oleh oleh pengurus
    Ketum KB APTSI (Hendra Zon),
    Sekjen KB APTSI (Febrinaz Aziz),
    PIC Pemantau Pilkada DĶI Jakarta DR. Ardimansyah Pohan dan
    Wasekjen (Agus Mulyono) serta
    Ketua Bidang Tenaga Kerja (Edawati)

    Hasil kesepakatan pertemuan pengurus dengan koordinator PIC KB APTSI untuk tim Pemantau Pilkada DKI Jakarta akan mengumumkan hasil penghitungan suara pasĺon Calon Gubernur DKI Jakarta minggu depan.

    ” Kita akan mengumumkan sebelum pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD) DKI Jakarta,” kata DR Pohan koordinator tim pemantau Independen Pilkada DKI Jakarta.

    Plano C1

    DR Pohan mengimbau bagi teman teman yang belum memberikan foto hasil C1 atau Plano C1, segera dikirimkan, katanya.

    Selanjutnya , Dia berharap ada yang bisa memberikan foto hasil akhir rekap C plano di seluruh Kecamatan di DKI Jakarta disebut Form DAA sebelum minggu depan, agar KB APTSI dpt memberikan hasil pemantauan yang sebenarnya.

    KB APTSI kumpulan cendiakawan dari berbagai perguruan tinggi sebagai pengamat Independen menjadi kuping dan mata masyarakat terhadap penyimpangan praktek penyelenggara konstitusi negara, ujar Sekjend Dra Hj Febriazis Anas.

    Dr. Pohan mengungkapkan hasil perolehan suara yang banyak beredar, tidak menghitung suara Gercos dan Golput, jadi bukan real count.Karena itu kita bersama akan bahas hal tersebut di Forum Group Discussion (FGD) KB. APTSI sesegeranya.

    ” Mari kita hadir memberikan sumbang saran dan pendapat untuk NKRI yang akan kita wariskan kepada anak, cucu dan cicit kita sebagai generasi penerus kehidupan berbangsa dan bernegara, ” ujar DR Pohan.

    Ketua Umum KB. APTSI Drs H Hendra Zon Akt. MM, atas nama pengurus, mengucapkan terima kasih atas usaha dan bantuan serta kerja sama teman teman sebagsi pemantau Independen Pilkada DKI Jakarta untuk kebaikan negeri kita NKRI, tutupnya. Rt

    Red”

  • Respon Laporan Masyarakat, Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang

    Respon Laporan Masyarakat, Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang

    Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga merespon cepat laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP tentang adanya penjual obat terlarang di wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Polisi berhasil meringkus penjual obat terlarang tersebut berikut barang buktinya.

    Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers Jumat (6/12/2024) mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP Polres PurbaIingga tentang dugaan adanya penjual obat terlarang di Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari.

    “Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres PurbaIingga dengan melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya kami berhasil menemukan penjual obat terlarang berikut barang buktinya pada Senin tanggal 2 Desember 2024,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.

    Disampaikan bahwa tersangka yang ditangkap sebagai penjual obat terlarang berinisial MR (22) warga asal Aceh yang berdomisili di Purbalingga.

    Dari tersangka diamankan barang bukti 6 lempeng obat jenis Trihexypenidil, 12 lempeng dan 9 butir obat jenis Tramadol, 17 paket berisi masing-masing enam butir obat jenis Hexymer, 10 paket berisi 12 butir obat jenis Yorindo dan uang tunai Rp. 203 ribu.

    “Total ada 411 butir obat terlarang yang merupakan obat daftar G diamankan dari tersangka,” jelas Kasat Reserse Narkoba.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu memperjualbelikan obat-obatan yang masuk kategori Daftar G dengan membuka lapak di sebuah pekarangan kosong belakang rumah warga Desa Tlagayasa.

    Saat ditanya, tersangka mengaku sudah dua bulan berjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Obat terlarang yang dijual dipasok dari luar PurbaIingga yang dikirim melalui mobil travel.

    Tersangka juga mengaku nekat bekerja menjual obat terlarang karena tidak memiliki pekerjaan. Dari berjualan obat terlarang, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta perbulan.

    “Kepada tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dipidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

    Kasat Reserse Narkoba menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli melaporkan ke pihak kepolisian tentang adanya penjualan obat terlarang. Dengan peran serta masyarakat polisi bisa mengungkap kasusnya.

    “Masyarakat bisa melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” pungkas Kasat Reserse Narkoba.

    Red”

  • Pemantau Keuangan Negara PKN Laporkan Tiga Oknum Komisioner Komisi Informasi dan Komisi  Nasional Hak Asasi Manusia( Komnas am)

    Pemantau Keuangan Negara PKN Laporkan Tiga Oknum Komisioner Komisi Informasi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia( Komnas am)

    Jakarta tanggal 5/12/2024
    Pemantau keuangan negara PKN Melaporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta kepada Komisi Nasional Hak azasi Manusia [Komnasham ] jl Latuharhary Menteng Jakarta , demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat acara Konfrensi Pers setelah selesai melaporkan dugaan pelanggaran HAM Pada Jam 11.20 Tanggal 5 Desember 2024
    Patar Sihotang SH MH yang akrab di panggil Patar menjelaskan Bahwa laporan Dugaan pelanggaran HAM di laporkan ke Komnasham bermula dari Permohonan Informasi tentang dokumen perjalanan dinas dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang jasa kepada 25 Kepala Dinas badan public di jajaran pemerintahan Provinsi Dki Jakarta ,yang tujuan sebagai informasi awal dalam melaksanakan Peran serta dalam melaksanakan Misi Visi dan Tujuan nyaitu berperan serta dalam mencegah dan membrantas Korupsi , Namun oleh para Pejabat dinas tidak memberikan PKN membuat Keberatan dan melakukan permohonan Penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Jakarta dan pada tanggal 9 Oktober 2024 Majelis Komisi Informasi dengan susunan majelis a.Ketua :Komisioner Agus Wijayanto Nugroho b.Anggota:Komisioner Harry Ara Hutabarat c.Anggota :Komisioner Luqman Hakim Arifin dan memutuskan dengan Amar Putusan menolak semua Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi sebanyak 25 register perkara .

    Bahwa majelis Komisioner menolak 25 Register Permohonan sengketa dengan Pertimbangan Hukum antara lain Menimbang bahwa Majelis Komisioner berpendapat bahwa terkait informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak memberikan kerugian secara langsung dengan bemikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon masuk kategori permohonan yang tidak beritikad baik dan sungguh –sungguh.
    Bahwa Perbuatan dari 3 Majelis Komisioner menolak Permohonan sengketa dengan pertimbangan diatas adalah pelanggaran terhadap Undang Undang dan Peraturan antara lain :
    a. Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
    b.Bahwa pada bagian Pertimbangan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di nyatakan Menimbang: b.bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM ) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
    c. Bahwa pada Penjelasan Atas UU No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi disebut ,Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis
    d. d.Bahwa pada pasal 14 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM menyatakan
    Pasal 14
    (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
    untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
    (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
    dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
    e. Pasal 101 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM
    Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
    Patar Sihotang menjelaskan Bahwa sebelum 25 Nomor Register di Tolak , Majelis Komisi Informasi Jakarta telah menyidang 6 Register Perkara dengan Pokok Sengketa atau perkara hampir sama dengan yang 25 Register yang berbeda adalah Nama badan Publik nya atau Dinas atau [OPD] dan oleh Majelis Komisioner membuat putusan menerima Permohonan penyelesaian Sengketa dari Pemohon PKN.
    Patar sihotang menyampaikan Bahwa kami pemantau keuangan negara PKN menduga dan memprediksi ,Tindakan 3 majelis Komisioner yang memutuskan 25 Nomor Regiter Permohonan Sengketa yang di ajukan PKN dengan putusan MENOLAK SEMUA PERMOHONAN PEMOHON PKN .
    Adalah sebagai Upaya Balas dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelum Putusan nyaitu
    1.Melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik anggota komisi Informasi DKI Jakarta dan meminta agar di lakukan Sidang Kode etik anggota Komisi .Bukti laporan terlampir
    2.Melakukan Aksi Demo di kantor Komisi Informasi Jakarta menuntut Dilaksanakan Sidang Kode etik anggota Komisi .dengan
    Vidio aksi Demo Link https://www.youtube.com/watch?v=ROw1-eQEBj4&t=5s

    3.Pada Persidangan 25 Register ini ,Saya menyampaikan Kritikan Keras kepada majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa ini agar berpedoman kepada Kitab Acara persidangan komisi Informasi nyaitu Perki 1 Tahun 2013 . dan saya katakan jangan membuat putusan SELA dan mencari cari dalil atau membuat tafsir yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan karena Persidangan ini adalah persidangan resmi dan Persidangan lembaga Negara berlambang Garuda . [ bukti persidangan kami upload di youtube dengan link . https://www.youtube.com/watch?v=0tM_cBsxalg&t=8s
    4.Kami Pemohon melihat dan merasakan pada saat persidangan dan pembuatan pertimbangan Hukum dan amar Putusan , terkesan 3 Komisioner yang memeriksa sengketa ini Terkesan Arogan dan tidak patuh dan tidak melaksanakan Tata acara persidangan sengketa yang telah diatur oleh Peraturan PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi Publik . dan dari suasana persidangan terlihat dan terkesan Para Komisioner ini melindungi kepentingan Para pejabat atau atasan Badan publik.
    Patar Sihotang sebagai Ketua PKN pusat berharap agar Komisi nasional HAM [Komnasham] memproses secara hukum sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM agar Para Komisioner Informasi lebih Profesional dan lebih berhati hati dan tidak arogan dan menjaga Integritas dan wibawa Lembaga Komisi Informasi sebagai Lembaga yang lahir dari perjuangan Reformasi .agar tercapai dan terwujud budaya Tranparansi dan keterbukaan Informasi yang melahirkan pemerintahan yang bersih dari KKN sehingga tercipta masyarakat adil dan Makmur dan tercapailah cita cita Indonesia tahun 2045 menjadi negara terbesar ke 5 di Dunia .
    Demikian disampaikan Patar sihotang SH MH dan menutup Konprensi pers sambal membagikan Bukti Pelaporan Pelanggaran HAM ke KOMNASHAM.
    PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
    PATAR SIHOTANG SH MH
    KETUA UMUM

    Red”

  • Penjemputan Tersangka AA dalam Perkembangan Perkara Komoditas Timah

    Penjemputan Tersangka AA dalam Perkembangan Perkara Komoditas Timah

    Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penjemputan terhadap Tersangka AA pada Kamis 5 Desember 2024 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022 Penjemputan terhadap Tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024. Setelah dilakukan penjemputan,

    Tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, Tersangka AA dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan. Sebelumnya, Tersangka AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Adapun peran dari Tersangka AA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 sebagai berikut:

    Tersangka AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017 s.d. tahun 2020 bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di WIUP PT Timah Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.

    Namun senyatanya, PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari IUP PT Timah Tbk sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung.

    Selanjutnya pada tahun 2018 disaat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan RKAB beberapa smelter swasta (kompetitor PT Timah Tbk) yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk, Tersangka AA, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Terdakwa Emil Ermindra melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa Harvey Moeis, Terdakwa Robert Indarto, Terdakwa Suwito Gunawan, Terdakwa Fandi Lingga, Terdakwa Hendry Lie dan Terdakwa Tamron Als Aon dengan cara seolah-olah bekerjasama dalam pemurnian dan pelogaman timah.

    Akan tetapi nyatanya membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 (dua belas) perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV. Venus Inti Perkasa. Selain itu biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar USD 3700 s.d USD 4000 lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT Timah Tbk yang berkisarantara USD 1000 s.d USD 1500 per metrik ton.

     Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu koma empat belas rupiah).
    Sebelumnya, Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, Terdakwa Alwin Albar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan).

    Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

    Red”

  • Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah

    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah

     

    (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah, bertempat di Universitas Muhammadiyah Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (04/12/2024).

    Acara tersebut mengusung tema “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua,” yang mencerminkan komitmen untuk mendorong kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.

    Kegiatan tersebut dihadiri berbagai tokoh, termasuk Ketua DPD RI, para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Pangdam IX/Udayana, serta Pimpinan Muhammadiyah dari tingkat pusat hingga wilayah.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Red : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • Direktur Dewan Sengketa Indonesia Sulteng, Tolak Wacana Polri dibawah TNI atau Kemendagri

    Direktur Dewan Sengketa Indonesia Sulteng, Tolak Wacana Polri dibawah TNI atau Kemendagri

    *Direktur Dewan Sengketa Indonesia Sulteng, Tolak Wacana Polri dibawah TNI atau Kemendagri*

    PALU, Gonjang ganjing wacana usulan penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri, mendapatkan tanggapan berbagai pihak di tanah air tidak terkecuali Direktur Dewan Sengketa Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. P. HASIBUAN, S.Sos.,SH.,MH.,CLA.,CPM.,CPArb.,CPLi.

    Secara tegas ia menolak usulan yang disampaikan oleh anggota DPR RI dari fraksi PDIP Deddy Sitorus, menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan kehendak reformasi dan demokrasi

    “Polri yang bertanggungjawab dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, harus bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pemerintah untuk menjaga independensi dan netralitas serta profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya” kata Dr. P. Hasibuan.

    Dosen Ilmu hukum pada Universitas Tadulako Palu itu mengungkapkan, secara konstitusional, Polri sudah tepat untuk tetap berada dibawah Presiden sebagai lembaga yang mandiri dan bagian dari instrument Negara serta perpanjangan tangan Presiden dalam bidang penegakan hukum serta yang memberikan kontrol langsung dari kepala Negara tanpa intervensi kementerian yang tugas utamanya fokus pada adminsitrasi pemerintahan.

    Direktur Dewan Sengketa Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah itu juga menyebut menempatkan Institusi Polri dibawah TNI atau Kemendagri itu bukanlah solusi karena secara hukum tugas dan fungsinya berbeda. Polri itu penegak hukum sipil bukan militer.

    “Permasalahan ditubuh Polri itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan menempatkan institusi Polri dibawah TNI atau Kemendagri, menurutnya itu tidak menjamin tugas Polri akan lebih baik justru berpotensi merusak sistem yang ada, kalaupun ada masalah didalam tubuh Polri bukan institusinya yang dihancurkan tetapi sistemnya yang harus diperbaiki atau diperkuat,” tegasnya

    Lanjut Dr. P. Hasibuan yang juga seorang Advocat menerangkan, perbaikan Polri dilakukan mulai dari sistem rekruitmennya, pendidikan, kulturnya, penempatan jabatan sesuai kompetensinya, peningkatan sumber daya manusianya, memberdayakan praktisi atau akademisi sebagai ahli ditubuh Polri yang memiliki keahlian khusus, meningkatkan fungsi pengawasan, dan memperbaiki tata kelola institusi. Masih ada banyak Polri yang baik. Itu yang perlu kita harus ingat.

    “Adanya dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam Pilkada serentak 2024 di beberapa daerah menurutnya itu persoalan individu dan kepentingan kelompok saja, Tudingan bahwa Polri itu tidak netral dalam pemilukada bukan kali ini saja bergulir dan itu akan tetap ada dibawah lembaga manapun Polri ditempatkan,” tandasnya

    Masih kata Dr. P. Hasibuan yang harus kita ingat adalah bahwa dalam semua pertarungan pasti ada yang kalah dan menang, jangan karena melihat adanya permasalahan pilkada yang terjadi di salah satu daerah lalu kita mengambil langkah keliru dan menghancurkan demokrasi itu sendiri, menyalahkan institusi Polri dan lain sebagainya, saya melihat pelaksanaan pemilukada serentak yang dilakukan sudah dengan ketentuan dan sangat bagus serta berjalan lancar dan kondusif

    Semestinya menurut Dr. Hasibuan sapaan akrabnya yang dibahas bukan Polri dibawah TNI atau Kemendagri, tapi lebih kepada profesionalismenya, kulturnya dan sistem pengawasannya lebih ditingkatkan. Fungsi dan kewenangan Polri itu tidak hanya terbatas pada tugas-tugas seperti pengaturan lalu lintas, patroli saja tetapi menangani kasus kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti narkoba, korupsi, terorisme dan lainnya.

    Dr. Hasibuan menilai kinerja Polri terus ada perubahan kearah yang lebih baik meski dia juga tidak menutup mata masih ada beberapa aspek yang perlu terus diperbaiki, karena kinerja Polri kini diawasi beberapa pihak diantaranya Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM. Ombudsman dan lembaga lain termasuk masyarakat, pungkasnya.

    Red”

  • Survei Perdana Akreditasi Puskesmas Karangreja, Dihadiri Forkopincam Pebayuran

    Survei Perdana Akreditasi Puskesmas Karangreja, Dihadiri Forkopincam Pebayuran

    Bekasi – Dalam mendukung pelaksanaan kesehatan Forkopincam Pebayuran menghadiri survei perdana akreditasi Puskesmas Karangreja oleh bertempat di Aula Puskesmas Karangreja Desa Karangreja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Rabu (04/12/2024)

    Dalam kegiatan survei perdana akreditasi,tersebut dihadiri AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran,Kapten Inf Sayute Pradodo Danramil 11 Pebayuran, Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha S.STP, M.Si,Kepala Puskesmas Karangreja, Siti Naijah, S.ST, Bdn., MM dan Kepala Desa Karangreja.

    AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran, mengatakan survei perdana akreditasi,ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap tingkat Pelayanan Kesehatan dan warga juga harus berperan aktif dalam mendukung pelayanan kesehatan khususnya di Puskesmas Karangreja.

    “Akreditasi ini bertujuan untuk mendorong dalam upaya peningkatan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas Karangreja diwilayah kecamatan Pebayuran,”Ucap AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

    Lebih lanjutnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH,dan kami dari Forkopincam Pebayuran sangat mendukung kegiatan seperti ini, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Karangreja,agar bisa menjadi lebih baik lagi dalam Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat,” Pungkasnya AKP Hotma S.H.,MH.

    (Red)

  • APDESI Bekasi Gelar Bintek Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

    APDESI Bekasi Gelar Bintek Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

    Bekasi – Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam Pemerintahan Desa rawan terjadi. Agar terhindar dari hal tersebut Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi gelar bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi.

    Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin mengatakan, pemerintah desa rawan akan tindak pidana korupsi, karenanya perlu pemahaman tentang bagaiman pencegahannya agar tidak terjadi potensi Tipidkor yang berujung bermasalah dengan hukum.

    Untuk mencegah potensi tersebut, APDESI mengadakan bimbingan teknis pencegahan Tipidkor dengan menghadirkan nara sumber yang mempunyai ilmu mempuni dibidang hukum yakni purnabakti dari Kepolisian yang kini menjadi advokat Kompol (Purn) Berlian Marpaung dan peserta Kades, Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

    “Saat ini, karena kepala desa saat ini banyak masalah. Mudahan-mudahan dengan adanya bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan korupsi dapat berguna ia kedepannya,”kata Bahrul sapaan akrabnya.

    Dalam pemaparannya narasumber menjelaskan arti Korupsi adalah
    tindakan mengambil kekayaan negara secara melawan hukum, sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan
    kewajiban dan tanggungjawabnya untuk mensejahterakan rakyat.

    Hal itu sebagaimana amanat UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang
    pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Lalu apa itu perbuatan melawan
    hukum?, mengacu pada putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 Tgl 24 Jul 2006,
    “Yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti
    formil maupun dalam Arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan
    perundangan-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”demikin dalam matri narasumber.

    Dalam pengelolaan keuangan dana desa tidak luput dalam pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dipahami bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan
    atau mewujudkan barang dan jasa yg diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dgn cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam
    melakukan proses pengadaan.

    Pengadaan barjas pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barjas yg tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia juga meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

    Kemudian siapa saja yang dapat disangkakan tindak pidana korupsi?, selain pegawai negeri sipil yang digaji dari uang negara. Kepala desa juga dapat disangkakan tipidkor.

    Dengan demikian para kepala desa dan perangkatnya, mereka mulai mendapatkan bimbingan teknis atau pelatihan tentang pengadaan dan manajemen barang serta jasa dan dapat menghindari atau pencegahan korupsi.

    Peserta akan mempelajari cara efektif mengelola proses pengadaan barang dan jasa, serta strategi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan persediaan dan layanan.

    “Sebagai kepala desa, dia sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati. mudahan – mudahan kedepannya degan bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi yang kita adakan hari ini dapat bermanfaat ia,”pungkasnya.

    (Red)

  • MIRIS …!! 10 Tahun Terabaikan Semua Pemerintah Terkait , Jembatan Penghubung Dua Desa Cimerang – Desa Laksanamekar Nyaris Ambruk Parah

    MIRIS …!! 10 Tahun Terabaikan Semua Pemerintah Terkait , Jembatan Penghubung Dua Desa Cimerang – Desa Laksanamekar Nyaris Ambruk Parah

    Jabar – Kondisi jembatan penghubung antar 2 (Dua) Desa yaitu Desa Cimerang, dan Desa Laksana Mekar, Kec. Padalarang , Kabupaten Bandung Barat, nyaris ambruk dan mirisnya lagi dapat membahayakan pengguna jalan. Kerusakan ini telah lama terabaikan hingga 10 (Sepuluh) tahun lamanya, dari semenjak Kepala Desa Cimerang terdahulu hingga Kepala Desa Cimerang yang menjabat saat ini.

    Menurut informasi yang dihimpun awak Media ini , berdasarkan keluhan dari tokoh, maupun Warga masyarakat, bahwa jembatan penghubung antar Dua Desa tersebut yang berlokasi di Kp, Ciluncat Cipendeuy, RT 01 , RW 11, Desa Cimerang , Kecamatan Padalarang , Kab . Bandung Barat, dibangun pada tahun. 1999 dari hasil Swadaya masyarakat, dan hingga saat ini , walaupun nyaris ambruk diduga tidak mendapatkan perhatian baik dari kedua Desa tersebut, maupun dari pemerintah terkait.

    Beberapa Tokoh masyarakat setempat menyampaikan , saat di konfirmasi bahwa ” Kami sudah mengajukan untuk perbaikan nya baik kepada Kepala Desa terdahulu, maupun Kepala Desa Cimerang yang saat ini menjabat, bahkan hingga Kami menitipkan pesan untuk disampaikan pada Pemerintah Bandung Barat, akan tetapi belum ditanggapi,” ungkapnya.

    Iya, Kami sebagai Tokoh masyarakat mewakili warga, karena merasa khawatir setiap kali lewat di jembatan tersebut, Kondisinya sudah parah, kerusakannya sudah ambruk , karena struktur jembatan sudah tidak kuat menahan lagi ,” ujar salah satu Tokoh warga berinisial (A) kepada awak media ini.

    Ini kondisinya perlu segera diperbaiki. Kami selalu was-was setiap kali lewat di situ jembatan,” tambahnya Warga lainnya yang tak ingin menyebutkan namanya.

    Sudah 10 tahun itu. Sudah cukup lama. Warga selalu mendesak untuk diperbaiki, dan jawabnya nanti bila ada anggaran APBDes perubahan, namun hingga saat ini tidak kunjung diperbaiki” ujarnya.

    Sudah ada beberapa orang pengendara yang jatuh di situ jembatan. Untung tidak jatuh ke bawah jembatan, tetapi kalau dibiarkan ini jelas berbahaya. Jangan sampai ada korban selanjutnya, ” imbuhnya.

    Selama ini menurut Warga masyarakat setempat, bahwa jembatan tersebut di perbaiki dengan menambalnya dan terus menerus Mereka lakukan tanpa ada tindak lanjut dari pemerintah terkait dari semenjak dibangun pada Tahun 1999, pengajuan perbaikan dari Tahun 2012 hingga Tahun 2024 belum terealisasi.

    Kita sudah berulangkali mengajukan, dan pernah titip pesan pada Pemkab Bandung Barat, tapi hingga kini tak ada yang datang melihat. Seharusnya itu jembatan mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait karena pemakaian jembatan itu kan setiap hari dan menjadi akses penghubung dua desa,, bahkan akses jalan ke Kecamatan pun melalui jembatan tersebut, karena akses jalan alternatif apabila jalan utama macet, ” pungkasnys para Tokoh warga masyarakat setempat.

    Awak media mencoba menghubungi Pemdes Desa Cimerang melalui Nomor Telpon maupun Chat WhatsApp Kepala Desa Cimerang bernama Deni Hermansyah yang menjabat saat ini, akan tetapi hingga berita ini tayang tak ada tanggapan, bahkan telpon pun tak diangkat pada hari Selasa, (3/11/2024) Pukul : 14.59 Wib.

    Harapan Warga masyarakat meminta agar pemerintah terkait dapat segera menindaklanjuti jembatan penghubung Dua Desa tersebut, agar laju ekonomi masyarakat setempat dapat berjalan lancar kembali.

    Narasumber Pewarta: Red. Editor Red : Egha.

  • Polda Jateng Pastikan Proses Seleksi Penerimaan Bakomsus Polri T.A. 2025 Berprinsip BETAH

    Polda Jateng Pastikan Proses Seleksi Penerimaan Bakomsus Polri T.A. 2025 Berprinsip BETAH

    Polda Jateng- Kota Semarang | Dalam rangkaian proses seleksi penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan kesehatan masyarakat Tahun Anggaran 2025, Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang menuju pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap II di Panda Jateng. Sidang ini berlangsung pada Selasa (3/12/2024) sore, bertempat di Gedung Manunggal Akpol Lemdiklat Polri, dipimpin oleh Karo SDM Polda Jateng, Kombes Pol Yohanes Ragil Heru Susetyo, selaku Ketua Pelaksana.

    Sidang dipimpin oleh Karo SDM Polda Jateng KBP Yohanes Ragil H. S, S.I.K, M. Hum dan dihadiri oleh para ketua tim seleksi,tim supervisi Baganev Rojianstra SSDM Polri, Timwas Internal dan External serta tenaga ahli IT dr Udinus. Kegiatan tsb ini bertujuan memastikan tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Kegiatan itu diikuti oleh sebanyak 99 peserta, yang terdiri dari 52 pria dan 47 wanita dari berbagai bidang keahlian seperti pertanian, perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat yang bersiap melanjutkan ke tahap Rikkes II.

    Karo SDM Polda Jateng, Kombes Pol Yohanes Ragil Heru Susetyo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses rekrutmen ini untuk menghasilkan personel Polri yang profesional.

    ” Rekrutmen ini bertujuan melahirkan insan Polri yang mampu menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang jujur dan adil dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

    Proses seleksi yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan tahap II pada hari Rabu (4/12/2024) di Poliklinik Sendangmulyo Biddokkes Polda Jateng ini diawasi secara ketat oleh tim pengawas internal, seperti Paminal dan Itwasda, serta pengawas eksternal dari LSM KPS dan ahli IT Universitas Dian Nuswantoro (Udinus). Selain itu, panitia juga menyiarkan seluruh proses seleksi secara langsung melalui kanal YouTube Penerimaan Polda Jateng untuk menjamin transparansi. Dari proses seleksi tersebut, sebanyak 50 orang peserta dinyatakan lolos tes kesehatan tahap II.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polda Jateng dalam melaksanakan proses seleksi secara bersih dan transparan.

    “Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan seleksi dilakukan secara adil dan humanis, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak. Ini merupakan wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat untuk menghadirkan Polri yang terbaik,” jelasnya.

    Dengan langkah ini, Polda Jateng berharap dapat melahirkan generasi Polri yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi dalam mengemban tugas melayani masyarakat.

    Red