Penulis: lembagainvestigasinegarari

  • Meresahkan Warga, Sejumlah Anak Punk Diberi Pembinaan Polsek Kalimanah

    Meresahkan Warga, Sejumlah Anak Punk Diberi Pembinaan Polsek Kalimanah

    Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kalimanah mendatangi lokasi adanya sejumlah anak punk yang dilaporkan meresahkan warga di Masjid Al Muttaqien, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga, Kamis (19/12/2024).

    Selanjutnya polisi membawa lima orang anak punk tersebut ke Mapolsek Kalimanah. Kemudian mereka diberikan pembinaan oleh polisi agar tidak mengulangi perbuatannya membuat resah warga.

    Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga Kelurahan Mewek tentang keberadaan sejumlah anak punk yang mengganggu ketertiban di Masjid Al-Muttaqien.

    Menurut laporan warga, anak punk tersebut setiap hari datang ke masjid hanya untuk tidur di serambi. Selain itu, menggunakan kamar mandi dan toilet masjid untuk aktivitas selama mereka di lokasi tersebut.

    “Aktivitas anak punk tersebut sangat meresahkan jemaah dan mengganggu kegiatan ibadah di masjid sehingga kemudian dilaporkan ke Polsek Kalimanah,” jelas Kapolsek.

    Kapolsek menjelaskan setelah dibawa ke Polsek Kalimanah, lima orang anak punk kemudian dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan. Tujuannya agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya mengganggu dan meresahkan warga atau jemaah masjid.

    “Setelah diberikan pembinaan, selanjutnya mereka kami perbolehakan pulang. Semoga anak punk tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Kapolsek.

    Dari data diperoleh identitas anak punk tersebut yaitu LNJ (14) perempuan, NER (17) perempuan, UOA (17) laki-laki. Ketiganya warga Kabupaten Wonosobo. Kemudian SS (19) laki-laki warga Kabupaten Purbalingga dan AN (18) laki-laki warga Kabupaten Banjarnegara.

    Sementara itu, Dwianto selaku Ketua RT setempat menyampaikan bahwa warga dan jemaah masjid merasa khawatir adanya anak punk beraktivitas di lingkungan masjid. Ada kekhawatiran aktivitas ibadah terganggu dan jemaah menjadi tidak nyaman oleh sebab itu kami melaporkan ke Polsek Kalimanah.

    “Semoga setelah mendapat pembinaan dari pihak kepolisian, para anak punk tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sehingga aktivitas ibadah di Masjid Al-Muttaqien bisa berjalan lancar,” ucapnya.

    Red”

  • Pengurus FORSIMEMA Appresiasi Jubir MA Dr. Yanto Terima Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta

    Pengurus FORSIMEMA Appresiasi Jubir MA Dr. Yanto Terima Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta

    Jakarta – Ketua Umum Forum Silaturhami Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA-RI) Syamsul Bahri dan Penasihat FORSIMEMA-RI Ir. Soegiharto Santoso, SH menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat dan sukses kepada Juru Bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Yanto, SH, MH, atas gelar Kehormatan yang diterimanya dari Lembaga Dewan Adat & Budaya Kesultanan Keraton Surakarta, Kanjeng Pangeran dari Putra Mahkota Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi di Sentono Bangsal Sindikoro Kraton Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/12/2024).

    Syamsul mengatakan, Jubir MA Dr. Yanto sempat mengungkapkan kebahagiaannya yang mendalam menjadi bagian dari keluarga besar Keraton Surakarta yang kerap Ia kunjungi sejak kecil, dan ini menjadi kehormatan besar bagi dirinya, ucapan tersebut secara langsung disampaikan oleh Dr. Yanto kepada Syamsul Bahri di ruang kerja Jubir MA pada hari Senin 16 Desember 2024.

    “Saya mengucapkan terima kasih mendapat gelar Kanjeng Pangeran dari Kerajaan Solo atau Keraton Surakarta yang diberikan secara langsung oleh Putra Mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi, didampingi oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari atau dikenal sebagai Gusti Moeng,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Ia mengaku tidak pernah terpikir akan mendapat gelar kehormatan ini. Ia mengatakan, setelah menerima penghargaan ini dirinya harus bisa membawa nama baik Keraton Surakarta serta menjaga nama baik yang memberi gelar kepada dirinya.

    “Dengan gelar ini tentunya saya berkewajiban untuk menjaga budaya bangsa, terutama budaya Keraton Solo,” ujar Yanto yang juga dikenal sebagai Budayawan dan Seniman Wayang yang pernah memainkan perannya sebagai Dalang Senior Pewayangan Budaya Jawa, dan kerap membawakan Cerita Pewayangan dengan gaya Surakarta (Solo).

    Ia juga mengutaraan situasi saat melakoni perwayangan. “Meski merupakan sorang pekerja, namun saat sedang pentas Wayang pasti memakai gaya Solo,” terang Jubir MA yang pernah meraih Rekor MURI lintas Prestasi sebagai Budayawan, Seniman, Olahragawan, Praktisi dan Akademisi.

    Atas penghargaan itu, Penasihat FORSIMEMA-RI Soegiharto Santoso yang merupakan sahabat lama Dr. Yanto, SH., MH., menyampaikan dukungan dan apresiasi. “Gelar adat itu merupakan amanah yang harus dijalankan. Dan kami bangga dan sangat gembira Yang Mulia Dr. Yanto menerima gelar kehormatan adat dari Keraton Surakarta ini. Karena pemberian penghargaan ini pasti sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang dan tepat,” ungkap Hoky sapaan akrabnya.

    Reputasi Dr. Yanto tidak hanya dalam menjalankan tugas utamanya sebagai hakim yang dihadapkan dengan puluhan perkara besar, namun dia juga menjabat sebagai Ketua Umum PMJB (Persatuan Masyarakat Jawa Bengkulu) serta sebagai akademisi atau Dosen S3 di Universitas Jayabaya Jakarta, bahkan selain piawai sebagai Dalang beliau piawai bermain gitar dan pandai bernyanyi serta yang utama adalah dekat dengan kalangan wartawan.

    Hoky juga menuturkan, “Yang Mulia Dr. Yanto juga dikenal luas sebagai hakim yang cukup ditakuti para koruptor, terbukti ketika dia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, meski saat itu Setya Novanto dikawal sejumlah kuasa hukum terbaik di Indonesia.”

    Sebelumnya, Gusti Kanjeng Ratu Wandansari atau dikenal sebagai Gusti Moeng, dari Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta mengatakan, pemberian gelar yang dilakukan di Sentono Bangsal Sindikoro Kraton Surakarta, merupakan bagian dari acara Kekancingan. Yang merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Keraton Surakarta kepada individu yang dianggap berkontribusi dalam melestarikan kebudayaan Jawa yang berasal dari Keraton.

    Pemberian gelar itu diikuti oleh 22 orang penerima penghargaan khusus dan 102 penerima gelar kekancingan dari masyarakat umum. “Para penerima gelar ini menjadi bagian dari keluarga besar Keraton Surakarta dan diharapkan dapat terus menjaga kelestarian budaya kami,” ujar Gusti Moeng.

    Selain Dr Yanto selaku Jubir MA, Keraton Surakarta juga memberikan gelar kepada dua pejabat di lembaga peradilan lainnya, yakni pemberian gelar kepada Kabag Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, SH, MH, yang mendapat gelar kehormatan dengan nama Kanjeng Raden Ario Djuyamto Rekso Adiningrat, SH, MH, dan Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan yang menerima gelar Kanjeng Raden Arya Tumenggung Bhanad Shofa Kurniawan Rekso Adiningrat. (Hend)

    Red”

  • Sukseskan Program Pemerintah, 2360 Bibit Terong Dan Cabe Disalurkan Polsek Cilongok Polresta Banyumas Untuk Warga

    Sukseskan Program Pemerintah, 2360 Bibit Terong Dan Cabe Disalurkan Polsek Cilongok Polresta Banyumas Untuk Warga

    Kapolsek Cilongok Polresta Banyumas AKP Hariyanto, S.H., bersama Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas menyalurkan bantuan bibit cabai dan terong ke warga masyarakat Desa Karangtengah, Rabu (18/12/24).

    Penyaluran 400 biji bibit terong ungu, 800 biji bibit terong ijo lurik, 800 biji bibit cabe cengis ijo serta 360 biji bibit cabe keriting tersebut dihadiri oleh Kades Karangtengah, Kadus IV, PPL Desa Karangtengah, Ketua RW 5 dan warga masyarakat lainya.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cilongok mengatakan bahwa bibit tersebut disalurkan kepada warga Desa Karangtengah untuk mendukung program pemerintah pusat dalam hal gugus tugas ketahanan pangan.

    “Hal Ini merupakan salah satu trobosan kreatif yang dilakukan oleh Polsek Cilongok dengan memberikan bantuan bibit kepada warganya sehingga program pekarangan pangan bergizi dapat terlaksana dengan baik”, tutur AKP Hariyanto.

    Kapolsek menyampaikan kegiatan ini bisa berjalan dengan baik berkat kerjasama semua pihak, baik itu dari Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak Desa serta PPL Desa Karangtengah, imbuhnya.

    Kapolsek berharap Desa Karangtengah dapat menjadi contoh bagi desa desa lainnya di Kecamatan Cilongok sehingga program pemerintah pusat dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, baik dan tepat sasaran.

    Red”

  • Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas  serta Gubernur Kalsel

    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas serta Gubernur Kalsel

    (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029, Pelantikan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional serta Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021-2024, bertempat di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Adapun kelima pimpinan KPK yang dilantik adalah Setyo Budiyanto sebagai ketua, serta Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua merangkap anggota. Sementara itu, Dewan Pengawas KPK yang dilantik antara lain Gusrizal sebagai ketua, serta Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno, dan Wisnu Baroto sebagai anggota.

    Presiden Prabowo Subianto juga resmi mengangkat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional dan melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

    Turut hadir pada acara tersebut diantaranya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Foto: BPMI Setpres

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

    Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

    Jakarta. Polri meraih peringkat Tertinggi Ke-2 (dua) kualifikasi Informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024. Dalam kategori tersebut, hanya ada tiga Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mendapatkan penghargaan.

    Penghargaan itu diberikan kepada Polri dinilai dari pelaksanaan monitoring dan evaluasinya selama ini. Polri pun mendapat penilaian 96,46.

    Penghargaan itu pun diterima Polri melalui Kadiv Humas Irjen. Pol. Sandi Nugroho yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

    Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyampaikan, apresiasi kepada badan publik yang masuk kualifikasi terbaik informatif. Diketahui, secara keseluruhan terdapat 162 badan publik yang dinyatakan informatif. Angka tersebut naik dari tahun 2023.

    ”Saya menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi. Semoga badan publik Informatif menjadi pemicu Badan Publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya dalam sambutan, Selasa (17/12/24).

    Sementara, Kadiv Humas Polri mengungkapkan bahwa apa yang diraih dalam penghargaan dari KIP ini berkat kerja keras seluruh anggota Polri dalam mewujudkan komitmen profesional dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi mewakili Bapak Kapolri menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Polri.

    “Sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolri bahwa ini bisa diraih berkat kerja sama seluruh jajaran, dan rasa bangga tentunya atas capaian ini. Penghargaan ini seyogyanya menjadi motivasi bagi kita semua untuk semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Irjen. Pol. Sandi.

    Irjen. Pol. Sandi mengemukakan, sebagaimana komitmen Kapolri bahwa Korps Bhayangkara akan terus melakukan harkamtibmas, memberikan perlindungan dan Pengayoman kepada masyarakat dan penegak hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.

    “Kami akan terus mendukung program asta cita Pemerintah dengan menjalankan tugas menjaga kamtibmas dan berkomitmen dalam memenuhi hak akses masyarakat atas informasi publik yang berkualitas dan Presisi dengan aspek availability (ketersediaan informasi yang lengkap), accessibility (kemudahan akses informasi), acceptability (informasi yang dapat diterima dan dipahami), dan affordability (keterjangkauan layanan informasi) demi mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

    Red”

  • Wakapolda Resmi Lantik 129 Bintara Polri SPN Polda Sulteng

    Wakapolda Resmi Lantik 129 Bintara Polri SPN Polda Sulteng

    Palu — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, secara resmi menutup Pendidikan Pembentukan Bintara Gelombang II Tahun Anggaran 2024, Rabu (18/12/2024).

    Upacara penutupan yang digelar di SPN Polda Sulteng turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting ini. Diantaranya, Irwasda Polda Sulteng, pejabat utama Polda Sulteng, pengurus Daerah Bhayangkari Sulteng serta Forkopimda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, para orang tua dan keluarga menandai berakhirnya proses pendidikan yang berlangsung selama lima bulan.

    Sebanyak 129 Bintara Polri yang telah mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulteng, berhasil menyelesaikan rangkaian pendidikan yang merubah dan membentuk jiwa raganya sebagai sosok Bhayangkara yang tangguh.

    Dalam amanatnya, Kalemdiklat Polri yang dibacakan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan selamat kepada seluruh peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dengan baik, serta berharap mereka dapat menjadi polisi yang profesional, bermoral, dan berdedikasi tinggi.

    “Saya mengucapkan selamat, karena saudara telah berhasil mengikuti pendidikan di Lemdiklat Polri. Saya berharap saudara menjadi orang-orang yang tercerahkan dan mampu menjadi penjaga kehidupan, pembangun peradaban, serta pejuang kemanusiaan,” ujar Brigjen Pol. Helmi Kwarta.

    Wakapolda juga menekankan bahwa tugas polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga ketertiban sosial dan pelindung masyarakat. Polisi, kata Wakapolda, harus memiliki integritas, tidak terlibat hal-hal yang kontra produktif dan selalu menjaga kepercayaan masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda juga mengingatkan para peserta didik untuk tidak melupakan nilai-nilai moral yang telah diajarkan selama pendidikan.

    “Keutamaan bagi polisi adalah kemanusiaan, berjiwa sosial, dan peradaban. Kita harus selalu menjaga nama baik lembaga, serta berkomitmen pada pelayanan yang profesional dan akuntabel,” tegasnya.

    Brigjen Pol. Helmi Kwarta juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pendidikan ini, termasuk Pimpinan TNI, Pemerintah Daerah, Para Tokoh dan pihak terkait lainnya.

    “Keberhasilan ini merupakan anugerah dari Tuhan yang Maha Esa, dan jawaban dari doa tulus para orang tua dan keluarga. Selamat bertugas, semoga selalu menjadi pribadi yang sehat, cerdas, dan terus mengembangkan kebaikan bagi bangsa dan negara,” tutupnya.

    Penutupan pendidikan ini menjadi momentum penting bagi anggota Polri baru untuk memulai perjalanan mereka sebagai abdi negara yang akan mengabdi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Sulteng.

    Red”

  • SM Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Karena Ini..

    SM Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Karena Ini..

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan mengamankan seorang laki laki berinisial SM (24) warga Kecamatan Cilongok dengan barang bukti berupa obat daftar G sebanyak 334 butir.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M,H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi bahwa pada hari Sabtu (14/12/24) sekira pukul 00.10 wib warga bersama perangkat Desa Sokawera Kecamatan Cilongok mengamankan SM.

    “Karena masyarakat sudah semakin banyak berdatangan disekitar rumah SM, warga menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kemudian SM dibawa ke Polsek Cilongok untuk dimintai keterangan”, tuturnya.

    Saat diamankan SM kedapatan obat diduga keras atau daftar G sebanyak 334 butir dan uang tunai sejumlah Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

    SM berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. SM dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada warga Desa Sokawera yang berperan aktif dalam menjaga kamtibmas, serta pencegahan, peredaran narkotika dan juga psikotropika”, imbuhnya.

    Red”

  • Sosialisasi Dipa Polresta Banyumas T.A 2025

    Sosialisasi Dipa Polresta Banyumas T.A 2025

    Bertempat di Aula Rekonfu, Selasa (17/12/24) sekitar pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 15.00 wib telah dilaksanakan Sosialisasi Dipa Polresta Banyumas tahun anggaran 2025.

    Hadir dalam Sosialisasi Dipa tersebut Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., PJU Polresta Banyumas, Kapolsek jajaran, Paurmin Bag/Sat/Sie Polresta Banyumas, Kasium Polsek jajaran, pihak eksternal serta perwakilan dari media.

    Dalam sambutannya, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta Banyumas menyampaikan bahwa sosialisasi ini dalam rangka tranparansi anggaran di tingkat Polsek dan Polresta sesuai dengan pagu masing masing program. Polri sudah sangat transparan, apabila terdapat hal yang menyimpang bisa dilakukan pengawasan baik dari internal maupun pihak eksternal.

    “Gunakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan dan jangan ada penyimpangan”, tutur AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H.

    Kabagren Polresta Banyumas menyampaikan tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah untuk memberikan transparansi alokasi anggaran T.A. 2025 Polresta Banyumas kepada Satfung, Polsek jajaran, instansi samping dan masyarakat untuk mendukung kegiatan operasional Kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
    DIPA Polresta Banyumas T.A. 2025 sejumlah Rp. 150.471.126.000,- dengan rincian belanja barang Rp. 34.840.289.000,- serta belanja pegawai Rp. 115.630.837.000,- sedangkan belanja modal tahun 2025 Polresta Banyumas belum didukung anggaran.

    DIPA Polresta Banyumas tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 4.56% dari anggaran tahun 2024 yaitu Rp. 157.665.148.000,- menjadi Rp. 150.471.126.000,- turun sebesar Rp. 7.19.022.000,-

    Kompol R Gunung Krido juga menyampaikan ada perubahan alokasi anggaran Polresta Banyumas T.A. 2025 diantaranya terdapat pemblokiran anggaran pada perjalanan dinas sebesar Rp. 376.485.000,- dikarenakan kebijakan penyesuaian belanja negara dan kebijakan pemerintah lainnya atas arahan Presiden, tahun Anggaran 2025 mengalami perubahan struktur anggaran berupa perubahan pada sub komponen, berkurangnya anggaran BBM rutin pada sumber PNBP, sudah dialokasikan anggaran internet sampai tingkat Polsek, adanya anggaran tindak pidana ringan 48 kasus dengan anggaran sebesar Rp. 11.040.000,- yang hanya dialokasikan untuk Sat Samapta, Adanya pengurangan belanja pegawai dikarenakan penyesuaian anggaran DPP gaji tahun 2024 bulan Desember kemudian untuk harwat R2 Sat Lantas semula dari sumber anggaran PNBP dialihkan ke anggaran RM agar indeks R4 lantas dapat maksimal, tidak adanya dukungan anggaran Operasi Mantab Brata serta adanya penambahan jumlah personil yang mendapatkan makan jaga baik di Polesta maupun di Polsek Jajaran.

    Sosialisasi Dipa Polresta Banyumas tahun anggaran 2025 ditutup dengan penandatanganan pakta integritas.

    Red”

  • Bentuk Kepedulian Baznas Kabupaten Bekasi, Menyalurkan Bantuan Kebencanaan ke Lima Lokasi Berbeda

    Bentuk Kepedulian Baznas Kabupaten Bekasi, Menyalurkan Bantuan Kebencanaan ke Lima Lokasi Berbeda

    Bekasi – Baznas Kabupaten Bekasi menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak bencana dengan menyalurkan bantuan kebencanaan ke lima lokasi berbeda dalam satu hari.Bantuan tersebut diberikan kepada korban banjir di Kabupaten Sukabumi, Cianjur, serta tiga titik lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi.Senin (16/12/2024).

    H.Aminnulloh SE Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, menjelaskan di lokasi pertama, Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Bekasi, Agus Usamah, S.Sos., menyerahkan bantuan sebesar Rp19.000.000 dan pakaian untuk para pengungsi di Kabupaten Sukabumi.

    “Dan di lokasi kedua saya yang menyerahkan bantuan sebesar Rp10.000.000 kepada Baznas Kabupaten Cianjur,untuk korban bencana di wilayah tersebut,” jelasnya H.Aminnulloh SE.

    Lebih lanjutnya H.Aminnulloh SE, mengatakan untuk di lokasi ketiga, bantuan disalurkan di Kecamatan Muara gembong,Kabupaten Bekasi. Wakil Ketua II, H. Royani, MA, menyerahkan 200 paket nasi dan 45 dus mie instan untuk warga terdampak banjir di dua desa di kecamatan tersebut.

    “Selain itu juga di lokasi keempat dan kelima, yaitu Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Babelan, Wakil Ketua III, H. Abdul Aziz HN, ST, turut menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di wilayah tersebut,”ucap H.Aminnulloh SE.

    Sambungnya H.Aminnulloh SE
    Baznas Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang telah mempercayakan donasinya melalui Baznas.Bantuan ini merupakan wujud solidaritas dan kepedulian bersama untuk membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah,” pungkasnya H.Aminnulloh SE.

    (Red)

  • Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara 3 (Tiga) Terdakwa Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara 3 (Tiga) Terdakwa Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Kejaksaan Agung. Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Senin 16 Desember 2024.

    Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama:
    1. Terdakwa Erintuah Damanik. 2. Terdakwa Heru Hanindyo. 3. Terdakwa Mangapul.

    Kasus posisi terhadap ketiga terdakwa yakni sebagai berikut:
     Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur).

    Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa;

     pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Tersangka LR yaitu di rumah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Untuk diketahui, ketiga Terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
    o Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
    o Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
    o Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
    o Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa. (K.3.3.1)
    Jakarta, 16 Desember 2024

    Red”