Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan ke Empat orang saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Empat orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
2). BW selaku pihak swasta.
3).ML selaku Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010 s/d 2011.
4). DI selaku pihak PT Duta Tour Jumantar.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,.terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,tuturnya Ketut. (Red).