Tuntutan Pencabutan IUP PT Dinar Batu Agung: Fakta Lapangan Baseh Gugat Klaim Reklamasi Perusahaan

0
313

BANYUMAS –30-10-2025

Desakan institusional dari masyarakat Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui ESDM) dan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Dinar Batu Agung (No.1238/1/IUP/PMDN/2021) mencapai titik krusial.

Desakan ini diperkuat dengan ditemukannya kontradiksi signifikan antara narasi yang dibangun oleh manajemen perusahaan dan fakta kondisi lingkungan yang dihadapi warga sehari-hari.

Warga menilai situasi ini telah memasuki fase bencana, di mana tambang menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Ancaman Longsor dan Banjir Lumpur di Atas Pemukiman
Masyarakat menggarisbawahi dua risiko bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh aktivitas penambangan granodiorit:

Setiap hujan deras memicu luapan lumpur yang masif ke area permukiman dan lahan pertanian.

Hal ini secara jelas mengindikasikan kegagalan total pada sistem pengelolaan lingkungan (seperti settling pond dan fungsi vegetasi penahan) yang seharusnya wajib ada dalam operasional tambang.

Longsor Kritis (Potensi Korban Jiwa): Lokasi penggalian tambang berada di elevasi kritis di atas pemukiman.

Penggalian tebing tanpa stabilisasi yang memadai meningkatkan risiko longsor masif, mengancam nyawa warga, dan merusak aset vital di bawahnya.

Kontradiksi Faktual: Gugatan Warga atas Klaim PT Dinar
Masyarakat Desa Baseh menyimpulkan bahwa pernyataan publik Komisaris PT Dinar Batu Agung, Sdr. Khamdani, pasca penghentian sementara oleh ESDM adalah tidak valid dan bertujuan meredam protes.

Perbandingan Klaim vs. Bukti Lapangan:

Klaim Manajemen PT Dinar Batu Agung Realitas dan Temuan Faktual Warga
“Menghentikan operasi atas inisiatif sendiri.” Fakta: Penghentian operasi dipicu oleh kejadian bencana, protes warga, dan perintah resmi/teguran tegas dari ESDM Jateng.

“Fokus perbaikan diarahkan pada jalan tambang.” Fakta: Perbaikan jalan yang dilakukan diindikasi warga untuk membuka akses ke areal eksploitasi baru, bukan fokus utama pada mitigasi, penguatan lereng, atau stabilisasi lingkungan.

“Terbiasa melakukan reklamasi di area yang sudah tidak produktif.” Fakta: Tidak ditemukan bukti lapangan yang menunjukkan pelaksanaan reklamasi, revegetasi, atau remineralisasi secara terukur dan sesuai dengan dokumen Rencana Pasca Tambang.

Klaim tersebut dinilai sebagai misrepresentasi data (pernyataan palsu) yang patut dicurigai sebagai upaya mala fide (itikad buruk) untuk menghindari sanksi pencabutan izin.

Audit dan Pencabutan IUP Permanen
Masyarakat mendesak tim gabungan ESDM, DLH, dan Inspektur Tambang untuk segera mengambil langkah akuntabel:

Melakukan audit komprehensif terhadap Amdal, Rencana Reklamasi, dan SOP, disertai verifikasi faktual dan mendalam di lokasi untuk membuktikan kebenaran klaim.

Mendukung pernyataan Kepala Seksi Pertambangan dan Energi ESDM Jateng, Sdr. Mahendra, agar sanksi tegas mengarah pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara permanen jika terbukti ada ketidakpatuhan berkelanjutan dan upaya pemalsuan informasi.

Pemerintah didesak untuk memprioritaskan keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan Desa Baseh. Penutupan total adalah solusi tunggal untuk menghilangkan ancaman bencana yang masif di atas pemukiman warga.***

Tim”Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini