Sengketa Tanah di Desa Penolih, Purbalingga: Tuntutan Hak Kepemilikan Berdasarkan Sertifikat Vs Bukti Lisan

0
19

Purbalingga, Sengketa kepemilikan tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kalikondang, Kabupaten Purbalingga, kembali berlanjut ke tahap mediasi.

Sengketa ini melibatkan Kaerun, yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat kepemilikan, melawan dua orang yang saat ini menguasai lahan dan mengaku lain sebagai pemiliknya.

Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Penolih, dihadiri oleh Kaerun didampingi tim Lembaga PBH Merah Putih, Tri’anto, dan tim media Nuansa Realita News, Sastriwidiana, pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.

Turut hadir Forkopimcam, Anggota Koramil, Anggota Polsek, Sekcam Kecamatan Kalikondang, serta keluarga kedua belah pihak.

Pihak Tergugat Belum Miliki Bukti Kuat
Pertemuan mediasi ini belum mencapai titik temu karena pihak yang menguasai tanah (tergugat) belum dapat melengkapi surat-surat dan saksi yang kuat untuk membuktikan kepemilikan mereka.

Pengakuan dari kedua orang yang menguasai tanah, Adiarto dan Yasturi, mengindikasikan rantai jual beli sebelumnya yang hanya didasarkan pada kepercayaan tanpa adanya surat tertulis.

Adiarto menyatakan membeli tanah dari Sunarto, yang mana Sunarto mengaku membeli dari Pak Mawi, namun Sunarto mengakui tidak ada surat tertulis apa pun.

Sementara Yasturi mengaku membeli dari Nurkholis, yang membeli dari Budi pada tahun 1983.

Nurkholis juga mengakui tidak ada surat tertulis atau kuitansi, hanya kepercayaan, dengan Kadus Duha sebagai pengukur.

Tuntutan Bukti Hukum yang Sah
Tri’anto, dari tim Lembaga PBH Merah Putih Nusantara, dengan tegas meminta pihak tergugat untuk membuktikan kepemilikan secara sah sesuai peraturan hukum dengan melengkapi data dan saksi yang akurat.

“Saya meminta data dan saksi Anda yang bisa membuktikan kalau memang lahan itu sudah dibeli. Kami tidak bisa terima dengan hanya sebatas kata dan lisan saja,” ujar Tri’anto.

Kaerun melalui juru bicara nya, Tri’anto memberikan waktu dua minggu ke depan kepada pihak tergugat untuk melengkapi datanya.

Jika data yang lengkap tidak dapat ditunjukkan, Kaerun akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum hingga ke pengadilan.

Saat ini, hanya Yasturi dan Adiarto yang bisa memperlihatkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), namun belum memperlihatkan bukti surat jual beli tanah yang sah.

Aturan Jual Beli Tanah dan Kepemilikan yang Sah Menurut Hukum di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kepemilikan dan jual beli tanah yang sah harus memenuhi beberapa unsur utama sesuai dengan yang tertuang didalam aturan tersebut diatas.

Proses teraebut penting untuk mengubah nama pemegang hak pada sertifikat menjadi nama pembeli. Pendaftaran tanah adalah alat pembuktian yang kuat (asas publisitas). Dalam kasus sengketa di Penolih keberadaan sertifikat kepemilikan atas nama Kaerun merupakan bukti hak yang kuat.

Sementara itu, klaim kepemilikan dari pihak tergugat (Adiarto dan Yasturi) yang didasarkan pada jual beli lisan dan hanya didukung SPPT (dokumen pajak, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah) memiliki kedudukan hukum yang sangat lemah.

Jual beli tanah yang sah wajib dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT dan idealnya diikuti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli.(Tim)

Redaksi”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini