November 22, 2024
IMG-20230207-WA0021

Sulteng: Rapat tersebut membahas 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah di masa persidangan ke-2 tahun ke-4 dalam pembahasan, 5 rancangan peraturan daerah(Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah dan Empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil 1 DPRD Sulawesi Tengah Arus Abdul Karim menjelaskan,adapun 5 Raperda provinsi Sulawesi Tengah yaitu Raperda Tentang rancangan tata ruang Wilayah 2023-20240 Raperda terkait pajak Daerah Dan retribusi Daerah, Raperda penyertaan modal Provinsi Sulawesi Tengah pada perusahaan perseroan, raperda tentang pembangunan daerah Sulteng tahun 2023-2027, raperda tentang perseroan Daerah Bank pembangunan Daerah Sulteng, Tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2009 tentang perlindungan Tenaga kerja.

Dan 4 buah raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diantaranya Raperda terkait perubahan Perda nomor 3 tahun 2016 Tentang penyelenggaraan komunikasi dan Informatika.
Raperda tentang penyandang disabilitas, Raperda tentang rancangan penyelenggaraan kelautan dan perikanan. Dan Raperda terkait perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan jasa Lingkungan hidup.

Lanjut Arus Abdul Karim, menjelaskan sesuai Mekanisme pembahasan Raperda yang Berasal dari Pemprov yang akan dilakukan Melalui dua tingkat pembicaraan, yang diatur Dalam pasal 13 ayat 3 huruf a peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana yang diubah Dengan peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah nomor 1 tahun 2001 tentang Tata Tertib DPRD provinsi Sulteng.

Penjelasan gubernur dalam rapat paripurna mengenai raperda. Pandangan umum fraksi terhadap raperda tanggapan dan pertanggungjawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi, pembahasan dalam rapat komisi gabungan komisi atau pansus”, ungkapnya.

Dalam pembahasan kedua meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi pimpinan gabungan komisi dan pimpinan fraksi,”kemudian permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna dan pendapat akhir gubernur provinsi Sulawesi Tengah.

Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewantoro dalam kesempatan itu mewakili gubernur Sulawesi Tengah menjelaskan tentang 5 Rancangan Peraturan daerah yang diusulkan dalam rapat paripurna tutupnya(Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *