JAKARTA -Tewasnya Dicky Perdana anak usia 12 tahun setelah dianiaya lantaran dituduh mencuri HP di atas kapal KM Dharma Kencana Rute Surabaya Makasar oleh 6 orang tersangka mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sitait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Arist Merdeka Sirait mengatakan kasus penyiksaan anak hingga meninggal dunia ini harus segera diusut tuntas.
Komnas Perlindungan meminta Poltes Pelabuhan Makasar segera menangkap dan menahan 6 orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Penyiksaan anak hingga meninggal dinia ini merupakan kejahatan luar biasa yang patut diusut tuntas.
Kuasa hukum korban tewas, Nur Fajri, SH menegaskan bahwa sang pemilik HP Rusdendy adalah sebagai pejabat yang saat ini bertugas sebagai Kalapas Kelas II B kendal Jawa Tengah.
Keterkaitan Rusdedy diduga sebagai pemicu terjadinya penganiayaan yang hingga menyebabkan korban Dicky Permana tewas.
“Diruangan itu banyak orang ngecas HP kemudian korban pinjam HP ibunya sambil ngecas sampai jam 12 malam, kemudian Rusdedy mendatangi korban yang sedang bersama ibunya di atas kapal itu.
Saat itu Kalapas kendal itu mengaku kehilangan ponsel dan korban dituduh melakukan pencurian.
Oleh sebab itu Nur Fajri selaku kuasa hukum korban, meminta kepada aparat hukum yang tangani kasus penganiyaan hingga sebabkan korban tewas tersebut, agar turut menetapkan Rusdedy sebagai tersangka.
Untuk mengungkap tabir penyiksaan yang mengakibatkan kematian Dicky komnas Perlindungan Anak menangkap dan menahan ke 7 yang telah ditetapkan Polres Pelabuhan Makasar termasuk Kalapas Kendal Rusdedy.pada hari Sabtu (9/7/2022).
Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Pelabuhan Makasar untuk menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Hak Asasi Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Komnas Perlindungan Anak dengan Tim Penasehat Hukum korban akan terus memantau dan memberikan pembelaan dan advokasi atas kematian Dicky, dan meminta atensi dari Menteri Hukum dan HAM. (Tim/Red)