November 22, 2024
IMG-20240803-WA0382

Nias Barat- Aktivitas penambangan Galian bahan Material Golongan C oleh PT.BMIS di Wilayah Desa Tuwuna Kecamatan Mandehe Nias Barat diduga tidak punya izin (IU /IUP) yang mengakibatkan merusak lingkungan dan Sangat Merugikan Warga serta Merugikan Negara.

Hal ini tercantum dalam surat pernyataan keberatan warga yang diterima oleh Tim Media ini,,Sabtu (03/08/2024).

Masyarakat mengatakan bahwa akibat kegiatan Penambangan Bahan material Galian C yang dilakukan oleh PT.BMSI ( Bina Mitra Sejahtera Indonesia) dengan memakai alat berat Excavator di Sungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat tersebut, Masyarakat mengalami kerugian besar yaitu terjadi Longsor diberbagai tepi Sungai Oyo yang dekat dengan Pemukiman Warga, dan diduga Aktifitas Penambangan PT. BMIS tersebut tidak mempunyai izin (IU/IUP) yang mengakibatkan Merusak Lingkungan serta merugikan Negara.

Diketahui bahwa berdasarkan hasil Investigasi Tim Media ini di Lokasi Kegiatan bahwa adanya penambangan Bahan Material Galian C yang dilakukan oleh PT.BMIS (Bina Mitra Indonesia Sejahtera Indonesia) dengan menggunakan Alat Berat Excavator untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).

Selain itu juga PT.BMIS di Desa Tuwuna juga memiliki Clauser untuk melakukan kegiatan Produksi Base dan jenis bahan material lainnya, serta adanya kegiatan AMP Produksi Aspal di sekitar pemukiman warga, yang diduga tidak memiliki Izin Lingkungan /atau AMDAL.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta Atensi dari Bapak Kapolda Sumut Cq.Dittipdter Polda Sumut bersama Kapolres Nias bekerjasama dengan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup agar menurunkan Tim Gabungan Terpadu (Tim Gakumdu) melakukan Pemeriksaan izin PT.BMIS pada Usaha Penambangan bahan Galian C serta pada Usaha lainnya di Desa Tuwuna Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat, bila tidak memiliki izinnya, agar ditindak tegas dan ditertibkan karena melanggar Undang-Undang Nomor: 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor: 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No: 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengakibatkan merusak lingkungan dan sangat merugikan Negara, pinta masyarakat penuh harap.

Ketika di Konfirmasi tentang kegiatan penambangan PT.BMIS ini kepada salah seorang pengelolanya bernama Jimi, sampai turunnya berita ini, tidak ada Jawaban dan tanggapannya. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *