November 23, 2024
IMG-20240706-WA0273

Makassar Sulsel- Dugaan Kasus Pungutan Liar terhadap sejumlah lapak liar di atas fasilitas umum (Fasum) yang di alih fungsikan dan di persewakan senilai Jutaan Rupiah, selama kurang lebih 2 Tahun ini, masih di kelola oleh Ibu Tantia, Pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana yang beralamat di Jalan Opu Daeng Siradju (eks Jalan Cenderawasih) Kelurahan Mattoanging Kecamatan Mariso Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meskipun Kasus dugaan Pungli ini telah di laporkan kepada Instansi Pemerintah setempat dan telah melakukan beberapa kali mediasi, bahkan tim gabungan Kecamatan Mariso bersama Instansi Terkait yang turun lansung ke lokasi dan memberikan Surat Teguran sebanyak 3 (tiga) kali untuk dilakukan Penertiban, namun Pemilik Toko Bahan Bangunan tetap saja keras kepala dan mengabaikan Surat Teguran Pemerintah terkait Penertiban tersebut.

Namun, waktu Penertiban yang sudah beransur cukup lama dan menuai tanda tanya, hingga Tim Awak Media kembali menemui camat Mariso, Aswin Kartapati untuk dikonfirmasi mengatakan, bahwa dugaan Kasus Pungli yang terjadi di Wilayahnya, saat ini telah di serahkan ke Kapolsek Mariso, Kompol I Wayan Suanda, dari hasil pertemuan Tripika Kecamatan Mariso, namun ironisnya, Kapolsek Mariso, saat hendak ditemui oleh sejumlah Awak Media, tidak mau di konfirmasi mengenai hal itu dan seakan menolak Penertiban di depan Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana yang menyewakan sejumlah lapak di atas Fasum.

Dari hasil konfirmasi, Kapolsek mariso Kompol I Wayan Suanda melalui WhatsApp (WA) mengatakan, bahwa jangan konfirmasi ke saya karena itu bukan ranah Kepolisian, itu urusan Parkir dan Pajak silahkan ke Kotamadya. Tidak usah ketemu dengan saya karena terkait itu saya sudah jelaskan kalau membahas masalah itu saya tak mau berkomentar, “ujarnya.

Selain itu, Kapolsek Mariso, Kompol I Wayan Suanda saat berkomunikasi melalui via telepon, dengan camat Mariso menegaskan jika ingin melakukan Penertiban, harus juga menertibkan Wilayah Kecamatan Mamajang, dimana Wilayah Kecamatan Mamajang bukanlah Wilayah dari Kecamatan Mariso, sementara waktu mediasi kemarin, Penertiban akan di lakukan, di depan Toko Bahan Bangun Aneka Sarana yang mempersewakan sejumlah lapak di atas fasum, di atas Trotoar dan Badan Jalan di Wilayah Kecamatan Mariso.

Sejumlah warga yang dijadikan sumber, menilai Pemerintah seakan menutup mata dan tidak berkutik menghadapi Pemilik Toko Bahan Bangunan yang seenaknya mengalih fungsikan Fasum milik Pemerintah Kota Makassar.
Lambatnya Penertiban oleh Pemerintah itu juga seakan menjadi tanda tanya warga yang berada di sekitar lokasi.

Sementara Fasum yang sebelumnya di kelola oleh pemerintah, dalam hal ini PD Pasar dan PD parkir kota Makassar, serta masyarakat setempat harus tersingkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengalihfungsikan Fasum sebagai lahan bisnis. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *