Tahun: 2025

  • Sekda Baru Surabaya Dilantik, AMI Ucapkan Selamat dan Dorong Birokrasi yang Profesional dan Responsif

    Sekda Baru Surabaya Dilantik, AMI Ucapkan Selamat dan Dorong Birokrasi yang Profesional dan Responsif

    Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi melantik Lilik Arijanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya. Dalam pelantikan tersebut, Wali Kota menekankan bahwa tugas berat menanti Sekda baru, mulai dari penyusunan APBD 2026, pengentasan kemiskinan, hingga menjaga stabilitas pemerintahan kota.

    Pelantikan Lilik Arijanto ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), yang mengucapkan selamat sekaligus memberikan dorongan agar Sekda baru mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Lilik Arijanto atas pelantikannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Surabaya. Dengan pengalaman serta dedikasi yang beliau miliki, kami yakin dapat membawa birokrasi Pemkot Surabaya lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Baihaki Akbar ketum AMI dalam keterangan resminya.

    AMI menilai posisi Sekda memiliki peran vital sebagai motor penggerak birokrasi. Karena itu, sinergi dengan DPRD maupun seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai program prioritas Pemkot Surabaya.

    “Kami berharap Sekda baru mampu mempercepat program pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur yang merata, serta peningkatan kesejahteraan warga. AMI siap bersinergi dan mendukung langkah positif Pemkot Surabaya demi terciptanya kota yang lebih maju, humanis, dan berdaya saing,” lanjut pernyataan tersebut.

    Pelantikan Lilik Arijanto diharapkan membawa energi baru bagi jajaran Pemkot Surabaya. Kehadiran Sekda baru dinilai akan memperkuat kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dalam menuntaskan program-program prioritas yang menjadi harapan masyarakat.

    Red”

  • Jurnalis Korban Kekerasan Lapor Polisi Didampingi Rekan Media

    Jurnalis Korban Kekerasan Lapor Polisi Didampingi Rekan Media

    Pati, 4 September 2025 — Insiden kekerasan yang menimpa dua jurnalis saat meliput di DPRD Pati telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan redaksi dan organisasi pers. Mereka mengecam tindakan tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

    Kedua korban, Mutia Parasti dari LingkarTV dan Umar Hanafi dari murianews.com, telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dibuat setelah mereka mengalami kekerasan fisik oleh pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung. Kejadian bermula saat para jurnalis mencoba meminta tanggapan dari Torang yang meninggalkan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD. Dalam upaya tersebut, Mutia ditarik hingga terjatuh, sementara Umar didorong.

    Secara terpisah, Torang Manurung telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui sebuah video. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang terjadi berada di luar kendalinya.

    “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena itu adalah di luar kendali saya,” ungkap Torang.

    Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian, ia hanya didampingi oleh dua orang, yaitu anggota Dewas bernama Bunari dan K.H. Karwani. Meskipun Torang telah menyampaikan permohonan maaf, laporan polisi atas insiden ini tetap diproses.

    Publisher -Red

  • Surat Pengunduran Diri Anggota Dewan RSUD Suwondo Beredar, Status Jabatan dan Isu Kekerasan terhadap Jurnalis Jadi Sorotan

    Surat Pengunduran Diri Anggota Dewan RSUD Suwondo Beredar, Status Jabatan dan Isu Kekerasan terhadap Jurnalis Jadi Sorotan

    PATI – Sebuah surat yang diduga merupakan pengunduran diri Torang Manurung dari jabatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo beredar di kalangan media. Surat ini mencantumkan tanggal pengunduran diri 4 September 2025. Namun, kebenaran dan status surat tersebut masih dipertanyakan, karena belum ada konfirmasi resmi.

    Kabar ini muncul di tengah isu panas terkait dugaan kekerasan yang baru-baru ini menimpa wartawan di Pati. Insiden ini terjadi saat wartawan mencoba mewawancarai Torang Manurung setelah dirinya walk out dari rapat panitia khusus (pansus) DPRD.

    Pria yang diduga merupakan pengawal dari Torang Manurung disebut-sebut melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kejadian ini lantas mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi profesi jurnalis.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan surat pengunduran diri tersebut dengan insiden kekerasan terhadap wartawan. Publik dan media menantikan klarifikasi dari Torang Manurung serta pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.

    Publisher -Red

  • Pabrik Hebel di Rawalo Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap dan Pencemaran Polusi Udara

    Pabrik Hebel di Rawalo Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap dan Pencemaran Polusi Udara

    ​Banyumas – Sebuah pabrik bata ringan atau hebel PT Inovasi Nusantara Sentosa yang berlokasi di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap. Hal ini terungkap dari penelusuran tim media pada Jum’at, 29 Agustus 2025, setelah mendapat laporan dari warga setempat.

    ​Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pabrik tersebut baru diresmikan pada 15 Juli 2025. “Seingat saya, tanggal 15 Juli peresmiannya,” ujarnya. Namun, sejak awal beroperasi, warga mencurigai adanya kejanggalan, terutama terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

    ​Dugaan ini diperkuat saat tim media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri.ST melalui pesan singkat WhatsApp, Sugiri menjelaskan bahwa pabrik hebel tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

    ​”Menurut informasi yang saya terima, perusahaan hebel yang ada di Rawalo merupakan PMA. Untuk persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH/Pusat,” jelas Sugiri.

    Ia menambahkan, jadi, kalau selama ini tidak ada permohonan persetujuan lingkungan ke DLH Kabupaten Banyumas, karena memang bukan kewenangan pihaknya.

    ​Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)?. Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan operasionalnya tidak merusak lingkungan sekitar. Termasuk juga kapasitas produksi, jumlah karyawan yang menjadi tanggung jawab manajemen untuk melaporkan ke pemerintah.

    Dihari yang sama saat awak media konfirmasi kepada pihak manajemen pabrik, salah satu security yang tidak menyebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak di kantor karena hari weekend.

    Dan disarankan datang lagi di hari Senin mendatang. “Orang kantor tidak ada mas, pada pulang kampung. Paling nanti hari Senin,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan dan kesehatan ekosistem serta masyarakat.

    Selain bergerak di industri hebel, PT Inovasi Nusantara Sentosa (INS) juga memiliki cakupan usaha luas di pengelolaan limbah berbahaya, remediasi dan daur ulang.

    Kombinasi industri material konstruksi dan pengelolaan limbah berpotensi menimbulkan sensitivitas di bidang lingkungan hidup, K3, serta keamanan pasokan bahan kimia dan energi yang meningkatkan pemanasan global. Dampak signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dimana penduduk yang tinggal di sekitar juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

    Hal mengingatkan pada peristiwa 5 tahun lalu, dimana salah satu pabrik batu bata PT Acon Indonesia yang berada di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang beroperasi tanpa kenal waktu, dampak polusi udara, bising yang menganggu kesehatan warga setiap harinya. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi warga secara berulang terhadap operasional pabrik.

    PT Acon Indonesia yang juga bergerak dibidang produksi bata ringan/hebel dan produk sejenis ini dari hasil penelusuran ternyata ada keterkaitan dengan PT Inovasi Nusantara Sentosa, baik direktur maupun pemegang saham mayoritas diketahui juga memiliki keterkaitan antara kedua perusahaan yang bergerak di sektor usaha serupa.

    Struktur kepemilikan dan pengurus perusahaan juga memperlihatkan adanya afiliasi kuat dengan pihak asing, khususnya Tiongkok dan/atau WNI keturunan Tiongkok, baik melalui komposisi pemegang saham maupun pejabat perusahaan.

    Menyikapi hal ini, pemerintah perlu mengimplementasikan regulasi dan kebijakan yang ketat terkait emisi polutan udara dan perlindungan lingkungan dari polusi udara dan pemerintah juga wajib mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum dari regulasi yang telah terbentuk. (*)

    Red”

  • Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

    Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

    Jakarta, 3 September 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.

    Langkah ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pelaku dianggap menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.

    Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

    Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan kepada publik untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

    Red”

  • Dituduh melakukan penipuan dan penggelapan Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

    Dituduh melakukan penipuan dan penggelapan Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

    Medan,- Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik, sekelompok emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

    Mereka menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa namun masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
    Sembari membawa sejumlah poster yang meminta perhatian Kapolda dan Wakapolrestabes Medan terhadap penyidik Alam Surya Wijaya, yang diduga memiliki “sesuatu” dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

    Salah satu terlapor Masdelina Lubis menyatakan Tidak terima ditakut takutin oleh penyelidik Polrestabes sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis (Ucok).

    Masdelina mengaku dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

    “Penyidik Alam Surya Wijaya masih memeriksa laporan polisi yang diduga sudah kadaluarsa, pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024 oleh Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Bandar alias Ucok Jepara , sesudah 19 tahun baru dilaporkan. Itu sudah kadaluarsa. Lihat PERKAP nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan dikaitkan dengan KUH Pidana Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut Pidana karena daluwarsa dan kadaluwarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

    Masdelina menambahkan, dirinya dan adiknya tidak pernah menipu pelapor dan sudah mengatakan kepada penyidik, kami ada menerima uang dan seingat kami ada menanda tangani hanya 1 lembar kwitansi saja.
    “Sementara pelapor ada membuat 3 kwitansi, kami dipaksa penyidik untuk mengakui, kami tidak mau karena jumlah uang yang kami terima berbeda dengan jumlah yang tertera di 3 kwitansi tersebut, malah penyidik membuat di BAP kami tidak mengakui semua kwitansi nya, ini sungguh aneh sekali, kami protes BAP tersebut tapi tidak digubris oleh penyidik. Tapi karena jual beli itu tidak sah dan kami kena bujuk rayu Fahril Fauzi Lubis,” Anehnya surat dan fisik bangunan di kuasain pelapor dimana letak kesalahan yang di tuduh saya sebagai penipuan “beber Masdelina.

    Sementara itu warisan bukan saya yang memiliki bangunan dan tanah itu, pewarisnya ada enam orang kenapa saya di laporkan kata masdelina
    Masdelina mengungkapkan bahwa ia telah meminta bertemu dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak dengan alasan sedang menyidik. Bahkan, saat dirinya diperiksa, Masdelina menilai penyidik kurang beretika dan dirinya terkesan mendapat intimidasi.

    “Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga, dan menegaskan bahwa justru saya lah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” aku Masdelina.

    Menurutnya, pelapor yang menempati rumah dan menggelapkan sertifikat tanah di Jl. Letda Sujono No. 163.

    “Sebagai seorang wanita berprofesi dan ibu, saya tidak terima jika saya mau dibuat sebagai status tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencari solusi atas pekara saya, serta mencabut laporan polisi pelapor yang tidak benar laporanya ,” pungkas Masdelina. *(Tim)*

    *Teks foto :* Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa sejumlah poster di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9)

  • Dede Farhan Aulawi Nyatakan Tidak Ada Variabel Tunggal Dalam Demonstrasi Rusuh

    Dede Farhan Aulawi Nyatakan Tidak Ada Variabel Tunggal Dalam Demonstrasi Rusuh

    “Demonstrasi rusuh kemarin harus jadi bahan pembelajaran buat kita semua agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Semua pihak tentu harus mawas diri, dan memperbaiki empati sosial secara kolektif, saling menjaga dan saling menghormati hak dan kewajiban setiap orang, serta menghindari tindakan provokatif dan tindakan anarkis. Kemudian terkait dengan berseliwerannya analisis yang beragam terkait siapa dalang kerusuhan, maka menurut hemat saya TIDAK ADA variabel tunggal dalam demo kemarin, melainkan merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor (multi variabel) “, ujar Pemerhati Pertahanan dan Keamanan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (3/9).

    Hal tersebut ia sampaikan menanggapi berbagai pertanyaan dari media melalui telepon selulernya terkait dengan demo rusuh di akhir agustus 2025. Menurutnya, dalam konteks sosial atau politik, variabel tunggal berarti satu penyebab atau faktor utama yang mendorong suatu peristiwa, dalam hal ini demonstrasi. Misalnya, jika demo terjadi hanya karena kenaikan harga BBM, itu berarti variabel tunggalnya adalah ekonomi (harga BBM). Namun dalam kenyataannya, demonstrasi jarang sekali hanya karena satu hal.

    “ Memang ada demonstran garis lurus, yaitu mereka yang murni berdemonstrasi dalam rangka menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai dalam rangka memperjuangkan aspirasinya. Namun ada juga pendemo garis bengkok, yaitu mereka yang memanfaatkan situasi dan momentum untuk melakukan tindakan – tindakan anarkis, bahkan bisa merusak fasilitas negara atau fasilitas umum. Padahal semua fasilitas itu dibangun dari uang rakyat, yang harusnya dijaga bersama “, tambahnya.

    Pada kesempatan tersebut, Dede juga menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang bisa menjadi pemicu suatu demonstrasi besar, yaitu :
    1. Kondisi Sosial Ekonomi Kompleks. Isu seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial sering kali menjadi latar belakang yang memperparah reaksi terhadap kebijakan pemerintah.
    2. Faktor Politik. Demonstrasi sering dimanfaatkan oleh aktor politik untuk mendorong agenda tertentu, bukan sekadar menentang kebijakan.
    3. Adanya ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan yang dinilai jauh dari nilai – nilai keadilan dan kesetaraan di muka hukum.
    4. Mobilisasi Sosial dan Medsos. Media sosial memungkinkan isu kecil berkembang cepat dan menjadi besar, digabungkan dengan isu lain. Contoh, demo omnibus law bukan hanya soal buruh, tapi juga lingkungan, hak asasi, dan demokrasi.
    5. Solidaritas dan Identitas Kolektif. Demonstrasi sering dilakukan oleh berbagai kelompok dengan motif berbeda, tapi bersatu karena adanya rasa solidaritas. Atau ‘siapa’ memanfaatkan ‘siapa’
    6. Adanya kelompok yang memiliki kontra kepentingan dengan pemerintah, baik karena merasa terusik, terganggu, atau terancam.
    7. Kepentingan asing yang memanfaatkan situasi dengan segala bentuk modus dan kepentingannya. Bentuknya bisa berupa pendanaan uang, propaganda, dan sebagainya.

    “ Jadi demonstrasi itu secara umum merupakan akumulasi berbagai ketidakpuasan yang saling terkait, bukan sekadar reaksi terhadap satu kebijakan atau peristiwa saja. Apalagi jika ada pemantik tambahan berupa ‘ucapan’ atau ‘perbuatan’ dari simbol – simbol pejabat pemegang kewenangan yang dianggap menyinggung, melecehkan atau menghinakan. Jadi ketika titik itu ketemu, maka percikan api pun bisa menjadi sumber ledakan “, pungkasnya.

  • Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Milik Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai

    Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Milik Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai

    *Sergai,-* Polda Sumut diminta tegas untuk menyelamatkan lahan milik Negara (Hutan) yang dirambah oleh Nakko Sitanggang.
    Lahan hutan yang berada di Desa Pekan Sialangbuah, Kec. Sialangbuah Kab. Serdang Bedagai tersebut sudah mulai dibersihkan oleh Nakko yang belakangan diketahui Residivis.

    Bahkan, Aparat Pedesaan Diancam oleh Kelompoknya.

    Informasi di lapangan, (2/9/2025), Lahan milik negara tersebut Ingin dikuasai oleh Nakko Sitanggang. Untuk memuluskan niatnya, Nakko mengajak kawan-kawannya membersihkan lahan milik negara tersebut. Nakko juga memakai jasa alat Beko untuk membersihkan lahan tersebut. Apa yang dilakukan oleh Nakko tersebut bertentangan dengan hukum.

    ” Nakko Sitanggang preman. Dia berani melawan Polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,”beber Warga yang mengetahui lokasi tersebut.

    Warga juga meminta Polda Sumut agar berani memproses Nakko Sitanggang. Apalagi, jelas-jelas Lahan itu adalah Lahan milik Negara.
    Untuk bisa menguasai Lahan itu, Nakko melakukan intimidasi kepada warga. Bila ada warga ke lahan itu, maka Nakko pasti mengancamnya.

    Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah datang untuk mengeceknya dan memastikan itu lahan milik Negara (Hutan). Polisi tidak boleh kalah dengan Preman.

    ” Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan Milik negara dicuri Preman,”pungkas Warga.

    Warga juga membeberkan bahwa Nakko Sitanggang adalah residivis Narkoba yang baru keluar dari rutan Tebingtinggi.
    Dia pernah diamankan Polda Sumut pada 2017 lalu.
    Selain itu, Nakko juga bertanggung jawab terhadap peredaran Narkoba di Sergai.

    ” Kami juga minta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun ke Kecamatan Sialangbuah untuk mengecek peredaran Narkoba disini,”harap Warga.

    Nakko Juga diduga melakukan peredaran narkoba dan Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai. *(Tim)*

  • Audit atau Mati! Skandal Proyek Probolinggo Jadi Simbol Busuknya Pembangunan Daerah”

    Audit atau Mati! Skandal Proyek Probolinggo Jadi Simbol Busuknya Pembangunan Daerah”

    Probolinggo ||

    Bau busuk proyek pembangunan kembali menyeruak, kali ini bukan hanya satu, tapi dua proyek sekaligus yang menjadi sorotan publik. Pertama, proyek pavingisasi RSUD Tongas senilai Rp 2,5 miliar yang dikerjakan CV Fokus Indo Artha. Kedua, proyek fasilitas parkir yang seharusnya menjadi wajah baru pelayanan publik, justru berubah menjadi ladang kemarahan masyarakat.

    Dua proyek ini sama-sama menampilkan wajah buruk tata kelola pembangunan daerah, Kearoganan Kontraktor, konsultan lemah, pengawasan longgar, spesifikasi dipangkas habis-habisan, hingga ancaman nyata bagi keselamatan rakyat.

    Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Konstruksi Pavingisasi (Pekerjaan Landscape) RSUD Tongas tercatat menelan anggaran Rp 2.518.403.995 dari APBD–DAU 2025, dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari.Namun, bukannya menghasilkan fasilitas nyaman untuk rumah sakit rujukan, proyek justru dipenuhi indikasi asal jadi.

    Di lapangan, pelaksana bernama Farel malah dengan bangga menantang agar kasus ini diviralkan. Publik kaget, bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi juga etika.

    “Bagaimana mungkin proyek miliaran diserahkan pada orang yang minim keahlian, arogan pula?” – ujar salah satu penggiat masyarakat.

    Mengacu pada HSPK Kabupaten Probolinggo 2025, biaya pavingisasi standar berada pada kisaran Rp 175.000 – Rp 225.000 per meter persegi. Dengan kontrak Rp 2,5 miliar, seharusnya setara dengan 11.000 – 13.000 m² paving berkualitas tinggi. Tapi di lapangan, volume pekerjaan jauh dari itu. Spesifikasi dikurangi, ketebalan urugan tak sesuai, hingga kualitas pengunci cor yang diduga dipangkas.

    Paving asal jadi bukan sekadar masalah estetika. Di RSUD Tongas, ribuan pasien, tenaga medis, dan pengunjung setiap hari lalu lalang. Paving rapuh akan cepat rusak, tergenang, hingga memicu kecelakaan. “Kami akan bersurat ke pihak terkait untuk audiensi. Kalau CV Fokus Indo Artha tidak bisa profesional, kami desak proyek ini di-take over,” tegas perwakilan masyarakat.

    Tak kalah parah, proyek pembangunan fasilitas parkir publik justru jadi ladang kejanggalan. Investigasi mengungkap sederet pelanggaran teknis yang brutal, diantaranya seperti Kolom pedestal miring dalam penampakan ini bukan hanya buruk rupa, tapi berbahaya.

    Belum lagi jika dilihat Pondasi yang asal jadi terkesan batu kali hanya ditumpuk sekaligus tanpa tahapan. Disisi Pembesian banyak tulangan sloof yang dipangkas dari standart 8 titik menjadi 4 titik.

    Jika dilihat dari sisi pembetonan pengecoran manual tanpa slump test akan membuahkan hasil beton kurang maximal atau lebih cenderung ke keropos apalagi unsur Tanah tidak dipadatkan akan mempengaruhi paving yang baru dipasang terlihat sudah ambles.

    Ahli konstruksi independen yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan menyebutkan bahwa, kalau kokom sudah miring dari awal, itu artinya pondasi telah gagal menjadi struktur bangunan yang akan menompang beban dan bisa roboh kapan saja.

    “Kalau kolom sudah miring dari awal, itu artinya pondasi gagal. Struktur bisa roboh kapan saja.” ujarnya

    Aktivis Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat wilayah setempat, melalui Ketua Umumnya Sulistiyanto , menambahkan bahwa tidak ada slump test itu artinya pengawasan fiktif. Konsultan hanya tanda tangan tanpa kerja. Ini pengkhianatan terhadap rakyat

    “Tidak ada slump test itu artinya pengawasan fiktif. Konsultan hanya tanda tangan tanpa kerja. Ini pengkhianatan terhadap rakyat.”

    Lebih lanjut, aturan SNI 2847:2019, SNI 7394:2008, Permen PUPR 9/2019, hingga PP No. 22/2020 dilanggar terang-terangan. Pondasi batu kali yang seharusnya bertahap maksimal 40 cm, dipasang sekaligus. Bekisting asal, selimut beton tipis, tulangan terpapar udara. Dalam hitungan bulan, beton pasti keropos, tulangan karat, dan bangunan melemah.

    Tokoh masyarakat yang ditemui awak media ini disalah satu warung makan sekitar proyek , menegaskan bahwa jika  pondasi seperti itu, bukan menopang, tapi menunggu runtuh

    “Kalau pondasi seperti itu, bukan menopang, tapi menunggu runtuh.”

    Baik di RSUD Tongas maupun proyek parkir, pola yang sama terlihat: proyek bernilai besar dikerjakan dengan cara murahan, material dikurangi, aturan dilanggar, dan rakyat yang dikorbankan.

    Hari ini mungkin bangunan masih berdiri, tapi esok bisa jadi tragedi. Tiang parkir bisa roboh, paving rumah sakit bisa jadi jebakan, dan nyawa rakyat yang dipertaruhkan.

    “Jangan tunggu ada korban baru ribut. Kalau terus dibiarkan, rakyat yang jadi korban, bukan pejabatnya,” – kata Siti Rahma salah satu pembeli di warung makan.

    Dari dua kasus ini, publik menuntut Audit independen oleh BPK, BPKP, atau lembaga profesional. Blacklist kontraktor & konsultan yang terbukti lalai dalam proses pengerjaan. Proses hukum bagi pihak yang sengaja memanipulasi mutu.

    “Ini bukan lagi soal salah hitung. Ini soal kesengajaan mengurangi kualitas demi keuntungan. Nyawa rakyat taruhannya,” – tegas Supriadi salah satu Aktivis Gempar.

    Jika pemerintah hanya diam, maka RSUD Tongas dan proyek parkir hanyalah monumen kebobrokan pembangunan: uang rakyat dibakar habis-habisan, hasilnya pekerjaan murahan, dan keselamatan rakyat dijual murah.

    Saatnya pemerintah dan APH bertindak. Jangan tunggu bangunan roboh, jangan tunggu ada korban jiwa. Tindak tegas sekarang juga!

    Red”

  • Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

    Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

    Jakarta, 2 September 2025 – Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI untuk lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih. Menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) itu, alasan keberadaan Silfester yang disebut masih dalam pencarian tidak masuk akal.

    “Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Berdasarkan pengalaman, dengan perangkat yang semakin mapan, mengeksekusi Silfester seharusnya tidak sulit bagi Kejaksaan RI,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

    Jan menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah dalam peringatan HUT ke-80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

    “Tidak ada alasan untuk tidak segera mengeksekusi Silfester. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera melaksanakan putusan hukum ini,” tegasnya.

    Ia mengingatkan, berlarut-larutnya eksekusi akan berpengaruh terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi, lembaga tersebut terbukti mampu menangkap buronan besar, termasuk kasus pengemplang BLBI.

    “Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Bahkan ada anggapan, ini adalah sejarah pertama seorang terpidana yang juga publik figur begitu sulit dieksekusi, padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya sedang mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi. Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), namun hingga kini belum dieksekusi.

    “Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel melaksanakan, dan saat ini keberadaannya sedang dicari,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). (***)

    Red”