Tahun: 2025

  • Melawan Arus Hemat Anggaran, Tunjangan DPRD Kota Tangerang Melambung Tinggi

    Melawan Arus Hemat Anggaran, Tunjangan DPRD Kota Tangerang Melambung Tinggi

    KOTA TANGERANG – Di tengah seruan penghematan anggaran yang digaungkan oleh pemerintah pusat, DPRD Kota Tangerang justru menjadi sorotan publik menyusul dugaan adanya tunjangan fantastis yang dinikmati para anggotanya. Data yang beredar menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam penghasilan bulanan anggota dewan, yang disebut-sebut menjadi yang tertinggi di Banten dan tidak sebanding dengan kinerja mereka.

    Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan tunjangan perumahan dan transportasi yang membuat para wakil rakyat di sana hidup dalam kemewahan, sementara rakyat yang mereka wakili masih berjuang di bawah tekanan ekonomi.

    ‘Ibnu Jandi’ menguraikan tentang dugaan angka-angka tersebut bersumber dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023. Dokumen ini menjadi dasar bagi dugaan penghasilan bulanan yang diterima anggota dewan, dengan rincian sebagai berikut:

    – Ketua: Diduga mengantongi penghasilan bulanan sebesar Rp 77.013.750.

    – Wakil Ketua: Diduga menerima Rp 72.240.100 setiap bulan.

    – Anggota: Diduga mendapat penghasilan bulanan rata-rata Rp 68.837.950.

    Menurut dokumen tersebut, tunjangan yang paling mencolok adalah tunjangan perumahan dan transportasi, yang menjadi penyumbang terbesar dari total penghasilan bulanan.

    Tunjangan Perumahan: Ketua menerima Rp 37.500.000 per bulan, tiga Wakil Ketua menerima rata-rata Rp 34.250.000 per bulan, dan 46 anggota menerima rata-rata Rp 31.750.000 per bulan.

    Tunjangan Transportasi: Ketua mendapatkan Rp 18.750.000, tiga Wakil Ketua masing-masing Rp 18.500.000, dan 46 anggota masing-masing Rp 18.000.000 per bulan.

    Selain itu, setiap anggota dewan juga diduga menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebesar Rp 14.700.000 per bulan dan setiap kali melaksanakan reses.

    Beban Anggaran Lain dan Kesenjangan Kinerja

    Ibnu Jandi’ juga menyoroti dugaan anggaran lain yang membebani APBD Kota Tangerang, yang dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah yang hanya mencakup 13 kecamatan dan 104 kelurahan. Anggaran tersebut mencakup:

    * Pakaian Dinas: Anggaran untuk pakaian dinas dan atribut anggota dewan pada tahun 2023 disebut mencapai Rp 745.000.000. Angka ini diduga meningkat tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 898.100.000, atau sekitar Rp 17.962.000 per anggota.

    * Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme: Ada dugaan anggaran Rp 6.000.000 per bulan untuk setiap anggota.

    * Dana Operasional (DO): Ketua diduga menerima Rp 12.600.000 dan Wakil Ketua Rp 6.720.000. Secara keseluruhan, beban anggaran untuk kegiatan DPRD Kota Tangerang pada tahun 2024 diduga mencapai lebih dari Rp 104 miliar.

    Angka-angka ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan Aktivis di masyarakat dan Pengamat, terlebih karena dokumen tersebut mengklaim bahwa kinerja para anggota dewan “sangat tidak berbanding lurus dan sebangun” dengan besarnya anggaran yang mereka terima.

    Kritik ini dipertegas dengan perbandingan tunjangan di DPR RI yang diduga sebesar Rp 50 juta, di mana ruang lingkup kerjanya mencakup seluruh Indonesia. Dokumen ini menjadi bahan perbincangan panas di media sosial dan forum publik, dengan banyak pihak mendesak adanya transparansi dan evaluasi ulang terhadap anggaran yang dialokasikan untuk DPRD Kota Tangerang.

    Mengenai dugaan anggaran dan penghasilan anggota DPRD Kota Tangerang tersebut, ‘Ibnu Jandi’ menyoroti tentang besaran biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang. Menurutnya terdapat perbedaan signifikan dalam penghasilan bulanan anggota DPRD. Iya mengklaim bahwa kinerja anggota dewan “sangat tidak berbanding lurus dan sebangun” dengan besarnya anggaran yang mereka terima.

    “Kenaikan tunjangan ini seakan menampar wajah masyarakat yang berharap pemerintah lebih fokus pada perbaikan pelayanan publik dan infrastruktur yang mendesak. Di saat rakyat kesulitan, para wakilnya malah menikmati fasilitas yang melampaui batas kewajaran. Keputusan ini jelas menunjukkan jurang pemisah antara kepentingan elit dan penderitaan rakyat,” ungkap Ibnu Jandi’, Senin 6 September 2025.

    Kata Ibnu Jandi, jika ditotal, seorang anggota DPRD bisa mengantongi lebih dari Rp70 juta per bulan hanya dari dua jenis tunjangan ini. Tunjangan ini belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan standar tiket pesawat kelas bisnis dan kompensasi untuk tim ahli yang bisa mencapai Rp.9 juta per bulan.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang serta Sekretaris DPRD belum memberikan klarifikasi dan konfirmasi terkait besaran tunjangan tersebut. Meski Wartawan sudah melakukan konfirmasi dari Ketua DPRD sampai ke Ketua Fraksi Komisi 1. Namun mereka memilih bungkam dan tidak ada jawaban yang disampaikan hingga berita ini ditayangkan. (Prima )

  • Ditangkap usai Jadi Saksi, Warga Cilegon Ditetapkan Tersangka di Polda Banten

    Ditangkap usai Jadi Saksi, Warga Cilegon Ditetapkan Tersangka di Polda Banten

    CILEGON – Seorang warga Kota Cilegon, Arief Supriyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten setelah awalnya dijemput untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keluarga korban menduga adanya salah tangkap dan prosedur yang tidak sesuai karena surat panggilan yang dilayangkan kepolisian diduga tidak ditujukan kepada Arief.

    Penangkapan ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika sekitar sepuluh anggota Polda Banten mendatangi sebuah tempat makan di Jombang, Kota Cilegon. Dipimpin oleh Kompol Mulyadi, tim membawa surat penjemputan untuk Arief Supriyanto terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat H. Marzuki.

    Sempat terjadi adu argumen, pihak keluarga menolak Arief dibawa malam itu juga dan meminta agar penjemputan ditunda hingga esok hari, dengan didampingi pengacara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

    Situasi memanas hingga akhirnya Plt. Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremi Iwo tiba di lokasi. Kompol Yeremi meyakinkan pihak keluarga bahwa Arief hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. Atas jaminan ini, Arief akhirnya bersedia dibawa ke Polda Banten.

    Pemeriksaan saksi dimulai pada pukul 23.30 WIB dan berlangsung selama lima jam hingga dini hari. Setelah pemeriksaan dihentikan, Arief tidak diperbolehkan pulang dengan alasan Kasubdit ingin berbicara dengannya. Keesokan harinya, Jumat, 5 September 2025, pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan.

    Namun, menurut keluarga, fokus pemeriksaan tidak lagi mengarah pada kasus H. Marzuki, melainkan bergeser pada status Arief Supriyanto terkait kepemilikan lahan yang ditempatinya di Lingkungan Priuk, Kota Cilegon. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan Arief sebagai tersangka dan mengeluarkan surat penahanan. Ia dituduh melanggar Pasal 385 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah.

    Pihak keluarga menuding penangkapan dan penahanan ini tidak prosedural. Mereka menyatakan bahwa surat panggilan yang diklaim telah dilayangkan dua kali oleh Subdit III Polda Banten bukanlah atas nama Arief Supriyanto, melainkan atas nama “Supri” dengan data identitas yang tidak lengkap.

    Hingga saat ini, Arief Supriyanto masih ditahan di Polda Banten. Pihak keluarga berharap mediasi dengan pelapor yang dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025, dapat menyelesaikan masalah ini. Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik membenarkan terkait penahanan tersebut.

    Kombes Didik menyebut, penyidik telah mengeluarkan surat penahanan dan telah dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Sudah ada sprint penahanannya info dari penyidik yang menangani, ungkapnya, Sabtu 6 Desember 2025. Namun saat disinggung soal pasal yang dituduhkan terhadap tersangka dan ada berapa yang ditahan, Kombes Didik menyampaikan akan segera memberitahukan

    Red”

  • Pembina utama Komenwa Wibisono : Apresiasi langkah TNI turunkan eskalasi kerusuhan

    Pembina utama Komenwa Wibisono : Apresiasi langkah TNI turunkan eskalasi kerusuhan

    Jakarta, Komando Resimen Mahasiswa (Komenwa) Indonesia melalui Pembina utamanya Wibisono mengapresiasi terhadap TNI dalam mengawal dan mengatasi gelombang unjuk rasa di bulan Agustus 2025 kemarin, sehingga masyarakat merasa aman dan kembali kondusif

    Apresiasi mengalir terhadap langkah tegas TNI dan Polri dalam menjaga keamanan pasca sejumlah aksi anarkis beberapa hari terakhir. Wibisono menilai sinergi dua institusi itu berhasil menurunkan eskalasi kericuhan.

    Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan bahwa TNI mengapresiasi terkait adanya 17+8 Tuntutan Rakyat . Adapun, terdapat empat tuntutan untuk TNI dalam jangka pendek dan satu dalam jangka panjang.

    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17 + 8 yang untuk TNI baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” kata Freddy kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

    Wibisono menambahkan bahwasanya sebuah pencapaian yang sangat tinggi dari TNI-POLRI, yang telah sukses mengawal dan mengamankan jalannya proses demokrasi dalam menyampaikan pendapat,” paparnya.

    Hal ini, sambungnya, menjadi catatan sejarah yang sangat baik dimana kolaborasi dan sinergitas antara TNI-POLRI patut dikenal dan dikenang oleh semua lapisan mayarakat. Tidak hanya itu, dengan terciptanya kolaborasi TNI-POLRI ini, menunjukkan bahwa demokrasi kita mampu berjalan dengan baik dan lancar.

    “Semoga Sinergitas TNI-POLRI tidak hanya berhenti di sini, melainkan terus dilaksanakan demi mengawal keamanan dan kenyamanan warga masyarakat,” ungkapnya.

    Harapan besar disampaikan agar kedepannya, apa yang telah dibangun saat ini yaitu sinergitas antara TNI-POLRI, bisa menjadi panutan dan teladan yang wajib didukung oleh seluruh elemen masyarakat. “Kita wajib mendukung kolaborasi, sinergitas dan kinerja TNI-POLRI, agar kedepannya bangsa ini semakin maju dan aman selamanya,” pungkasnya

    Redaksi”

  • Pangdam IV/ Diponegoro  Menutup pendidikan pertama Bintara Infantri TNI AD TA 2025.

    Pangdam IV/ Diponegoro Menutup pendidikan pertama Bintara Infantri TNI AD TA 2025.

    Magelang ,Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin SE.M, Han telah melantik siswa Program studi Pendidikan Pertama Bintara Infantri tahun 2025 sebanyak 605 orang,bertempat
    di lapangan Hoesen Hirohoesodo, Rindam lV/Diponegoro Jl. Kesatrian kidul, Kel. Gelangan, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang Sabtu [6/09/25]

    “Upacara Penutupan pendidikan pertama Bintara Infantri TNI AD TA 2025., dimulai pada pukul 08.25 sampai dengan selesai serta dihadiri kurang lebih 700 orang” Mayjen TNI Achiruddin SE,. M.Han Pangdam lV/Diponegoro bertindak sebagai inspektur upacara, sdan bertindak selaku Komandan upacara Letkol Inf Nodelismen Hulu, S.Pd Dansecaba Rindam lV/Diponegoro, dan bertindak sebagai Perwira Upacara Letkol Inf NodelismenMayor Inf Joko Murtopo S.Sos Kasipers Rindam IV/Diponegoro”

    Hadir dalam kegiatan diantaranya :”
    1. Mayjen TNI Achiruddin SE,. M.Han Pangdam lV/Diponegoro beserta jajaranya.
    2. Brigjen TNI Bambang Sujarwo, SH. M.Sos. M.M Danrem 072/Pmk.
    3. Kolonel Inf Sugiyono Wadirum Akmil.
    4. Kolonel Inf Hindratno Devidanto, S.E,. M.M, M.Han, Danrindam lV/Diponegoro beserta jajarannya.
    5. Letkol Arm Daliman Kurnia Aji Danyon Armed 3/105/NP;
    6. Kapten Cpm, Wawan Aji Prasetyo Dansubdenpom IV/2-1 Magelang;
    u. Kapten Arm E. Siregar KaKorum Yon Armed 11/GG/2/2 Kostrad.

    “Jumlah siswa program studi pendidikan pertama Bintara Infanteri TNI AD TA 2025 berjumlah 605 orang”

    ” Prestasi siswa terbaik diraih oleh mantan siswa :
    Nama : Serda Pandu Dwi Tama Nilai
    Sikap perilaku : 825,04 Nilai
    pengetahuan dan ketrampilan : 805,45
    Nilai Jasmani : 853,03

    “Amanat Kasad yang dibacakan Pangdam lV/Diponegoro diantaranya”

    Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, hari ini kita dapat hadir dalam keadaan sehat untuk melaksanakan Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2025; imbuhnya

    Pada kesempatan ini, saya mengucapkan selamat kepada 7.793 mantan siswa yang lulus dari 7.798 calon prajurit terpilih, dan kini resmi dilantik menjadi prajurit TNI AD. Selama dua bulan ditempa didalam pendidikan yang keras, anda telah belajar arti disiplin, ketangguhan,
    dan kehormatan. Anda ditempa bukan hanya untuk menjadi prajurit tangguh tetapi juga prajurit profesional, berkarakter Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI;

    Kesemuanya adalah capaian yang patut disyukuri dan dibanggakan. Karena hari ini telah lahir generasi baru prajurit muda yang akan menjadi bagian dari masa depan TNI AD, bangsa dan negara;

    ” Para Mantan Siswa Dikmaba TNI AD yang saya banggakan, Pendidikan ini merupakan bagian dari program pembangunan kekuatan TNI AD yang telah dirancang Presiden sejak menjabat sebagai Menteri
    Pertahanan pada tahun 2022. Pencapaian anda hari ini hanyalah permulaan. Pendidikan ini adalah pintu masuk bagi perjalanan panjang pengabdian anda; ujarnya

    Anda semua dipersiapkan untuk mengisi Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP). Tugas anda tidak hanya bertempur, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan, membantu rakyat, dan mendukung program strategis nasional. Hal ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menanamkan arti kemanunggalan TNI dan rakyat sesungguhnya;

    ” Jadikan apa yang sudah anda terima selama
    pendidikan sebagai bekal dalam pengabdian. Terus belajar, terus berlatih, dan jangan pernah merasa cukup. Kuasai teknik dan taktik yang telah anda dapatkan. Siapkan diri menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Pastikan untuk selalu hadir membawa solusi, manfaat, dan harapan bagi rakyat. Dengan semangat juang yang tinggi, saya percaya anda semua akan mampu menjawab tantangan dan memberi sumbangsih terbaik bagi TNI AD, bangsa, dan negara; ungkapnya

    Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pendidikan, para pelatih, pengasuh, serta semua pihak yang telah bekerja keras sehingga
    Dikmaba TNI AD TA 2025 dapat bejalan dengan baik dan lancar;

    ” Akhir kata, kepada para prajurit, saya ucapkan selamat bertugas dan berlatih di satuan masingmasing. Jadilah prajurit yang profesional, rendah hati, disiplin, dan siap menjalankan setiap amanah dari negara.Tegas Pangdam. ( Wasis )

  • Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia

    Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia

    Jakarta_ .Dr Datep Purwa Saputra sebagai Komandan Komando Resimen Mahasiswa Indonesia menjelaska pada media bahwa TNI Memiliki Pran Strategis dalam mengatasi demo anarkis di Jakarta dan berbagai daerah. Ketelibatan TNI adalah sebagai bantuan perkuatan (BKO) kepada Polri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    ​Peran dan Mekanisme
    ​TNI tidak bertindak sebagai garda terdepan dalam penanganan unjuk rasa, sesuai undang-undang, tanggung jawab utama Polri adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Keterlibatan TNI dalam pengatasi Kamtibmas hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi dari Polri, dalam situasi di mana Polri dinilai tidak mampu lagi mengendalikan situasi anarkis.

    Namun kata Datep kelibatan TNI dalam mengatasi Demo Anarkis ini merupakan bagian dari tugas strategis TNI dalam mengatasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam membantu Polri untuk mengamankan wilayah yang bergejolak.

    Datep Dankomenwa Indonesia dan Jajaran mengucapkan : “Terima kasih atas dedikasi dan profesionalisme TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama demo anarkis di Jakarta dan di berbagai daerah.

    Kehadiran TNI dapat membuat merasa aman masyarakat bahkan para peserta demontrasi itu sendiri hal ini bisa terlihat darai bahasa tubuh mereka yang menerima TNI dengan suka ria kata datep.”

    ​”Kami sangat mengapresiasi kerja keras TNI dalam membantu Polri mengamankan aksi unjuk rasa anarkis.

    Pran strategis TNI yang humanis tetapi tegas telah berhasil mengendalikan situasi tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar.”

    ​”TNI telah membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

    Terima kasih TNUI sudah menjadi pelindung bagi rakyat dan menjadi kebangsaan rakyat.”

    ​”Penanganan demo anarkis yang terukur oleh TNI patut mendapat aprisiasi yang tinggi sebagai bagian upaya kondusivitas aparat yang cepat dan tepat.

    Terima kasih TNI telah menjaga keamanan dan ketertiban, serta menunjukkan bahwa TNI-Polri adalah milik rakyat.”

    ​”Kami salut dengan kesigapan dan sinergi TNI bersama Polri dalam menghadapi para perusuh.

    Langkah-langkah preventif yang dilakukan telah menyelamatkan banyak nyawa dan properti.” Sebagai aset Nasional. (dps)

    #Presiden Prabowo
    #TNI
    #Polri
    #KomenwaIndonesia
    #Pramarin

  • Diduga Pembiaran. Jembatan Rusak di Purbalingga 3 Tahun Terbengkalai, Warga Desa Kasih  Gotong Royong Perbaiki

    Diduga Pembiaran. Jembatan Rusak di Purbalingga 3 Tahun Terbengkalai, Warga Desa Kasih Gotong Royong Perbaiki

    PURBALINGGA – Kondisi infrastruktur di Kabupaten Purbalingga kembali menjadi sorotan. Sebuah jembatan penghubung di Desa Kasih Kecamatan Kertanegara, rusak lebih dari tiga tahun tanpa perbaikan. Karena tak kunjung mendapat perhatian dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten, warga akhirnya sepakat memperbaiki jembatan tersebut secara swadaya.

    Perbaikan dilakukan demi menjamin akses warga dalam beraktivitas sehari-hari, mulai dari transportasi hasil pertanian, akses sekolah, hingga mobilitas sosial masyarakat. Pasalnya, situasi ini masih menunjukkan banyaknya persoalan infrastruktur desa di Purbalingga yang belum ditangani secara optimal.

    Sodik, warga Desa Kasih RT 4 RW 4, berharap pemerintah segera turun tangan.

    “Kami sangat berharap pemerintah desa dan kabupaten peduli terhadap pembangunan. Jembatan ini sangat penting bagi kami,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

    Senada, Yadi, salah satu warga lainnya, menegaskan bahwa gotong royong warga adalah solusi darurat, namun perhatian pemerintah tetap diperlukan.

    “Warga hanya mampu melakukan perbaikan seadanya. Kami butuh kepedulian nyata agar akses masyarakat bisa lebih aman dan nyaman,” tuturnya.

    Keprihatinan ini menunjukkan bahwa masih ada puluhan bahkan ratusan jembatan rusak di Purbalingga yang menunggu perhatian serius pemerintah. Infrastruktur desa yang memadai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Iman

    Redaksi” tim

  • Memahami Filosofi dan Kebijakan Ekonomi Dalam Terminologi PRABOWONOMICS* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Memahami Filosofi dan Kebijakan Ekonomi Dalam Terminologi PRABOWONOMICS* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Dalam beberapa literasi media, mulai bermunculan istilah ‘PRABOWONOMICS’. Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum paham apa yang dimaksud Prabowonomics tersebut. Untuk itu ada baiknya untuk memberi penjelasan agar bisa dipahami oleh masyarakat luas agar bisa dipahami secara positif. Prabowonomics adalah istilah yang merujuk pada filosofi dan kebijakan ekonomi yang diusung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Intinya, ini adalah visi ekonomi yang menggabungkan nasionalisme, kemandirian, dan populisme yang berorientasi pada rakyat dan menekankan peran negara dalam pembangunan ekonomi.

    Adapun point – point penting terkait hal ini adalah :
    1. Nasionalisme & Kemandirian Ekonomi. Prabowonomics menekankan pengurangan ketergantungan impor, baik pangan, energi, maupun bahan mentah, dan lebih fokus pada produksi dalam negeri, hilirisasi, serta industrialisasi. Tujuannya: kekuatan ekonomi dan kedaulatan nasional .

    2. Swasembada Pangan, Energi, & Air. Presiden Prabowo menargetkan Indonesia untuk menjadi mandiri dalam pangan dan energi, dengan program-program seperti peningkatan infrastruktur pertanian, subsidi tepat sasaran, serta percepatan transisi ke energi terbarukan .

    3. Populisme & Kesejahteraan Sosial. Prabowonomics menekankan program sosial seperti pembayaran subsidi langsung, program makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah sampai ibu hamil, dukungan untuk petani, nelayan, UMKM, dan perluasan infrastruktur publik. Semua bertujuan untuk mengangkat kesejahteraan rakyat .

    4. Peran Negara & SOE (State‑led Industrialization). Negara didorong menjadi pelaku aktif dalam pembangunan ekonomi, melalui reformasi pajak, efisiensi anggaran, serta dukungan terhadap BUMN lewat instrumen seperti sovereign wealth fund : Danantara .

    5. Efisiensi Anggaran & Reformasi Fiskal. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 menghemat sekitar Rp 306 triliun anggaran yang dinilai kurang penting, seperti perjalanan dinas dan acara seremonial. Anggaran tersebut justeru dialihkan untuk program rakyat seperti Makan Bergizi Gratis .

    6. Infrastruktur & Dukungan Teknologi. Ada banyak fokus pada pembangunan infrastruktur merata (terutama di desa dan wilayah tertinggal), pengembangan teknologi, serta revisi regulasi untuk mempermudah investasi dan meningkatkan daya saing global .

    7. Penanggulangan Oligarki & Neoliberalisme. Beberapa pengamat menyebut Prabowonomics sebagai ancaman terhadap mafia ekonomi dan oligarki, dengan pendekatan autoritatif terhadap praktik korup dan kecurangan sistemik .

    8. Bullion Bank & Pengelolaan Emas. Pada 26 Februari 2025, Prabowo meluncurkan layanan “bullion bank” pertama di Indonesia untuk menahan dan mengelola emas domestik. Hal ini dinilai sebuah langkah strategis mencegah aliran emas ke luar negeri .

    Target ambisius seperti pertumbuhan ekonomi hingga 8% telah digadang-gadang dan didukung oleh program pangan, energi, industrialisasi, Danantara, dan reformasi fiskal . Namun, migrasi kebijakan ini juga menghadapi tantangan. Krisis sosial dan protes nasional, terutama terkait ketimpangan dan penerapan program, memberi tekanan serius terhadap pendekatan ini .

    Jadi kesimpulannya, Prabowonomics adalah pendekatan ekonomi Indonesia yang didasarkan pada nasionalisme, kemandirian, peran negara, dan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut akan menyasar hilirisasi sumber daya, efisiensi anggaran, dan pembangunan sosial-ekonomi inklusif. Tetapi terobosan inovatif tersebut dalam prakteknya tidak mudah karena memiliki tantangan nyata. Baik dari implementasi kebijakan, kesinambungan fiskal, hingga respons publik dan tekanan pendanaan. Semoga rencana yang baik ini bisa dipahami oleh seluruh masyarakat dan diberikan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Aamiin

    Red”

  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Singkawang Bengkayang Renggut Dua Nyawa

    Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Singkawang Bengkayang Renggut Dua Nyawa

    Singkawang, Kalimantan Barat – 5 September 2025

    Dua penambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal yang dikenal warga sebagai kawasan Gudang Garam. Lokasi tambang berada di perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, dan Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) sore.

    Kedua korban masing-masing berinisial Ys, warga Semadai, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, dan Yn, warga Kecamatan Sekadau. Menurut keterangan saksi mata, sekitar pukul 15.00 WIB terdengar kabar adanya pekerja PETI yang tertimbun material tanah bercampur kayu. Setelah dilakukan pencarian bersama warga hingga malam hari, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 22.12 WIB.

    “Korban ditemukan sudah meninggal dunia, tubuh kaku, lalu dievakuasi ke pondok pekerja untuk pembersihan sebelum dibawa ke pihak keluarga,” ungkap seorang saksi mata di lokasi.

    Kepala Desa Rukma Jaya bersama warga menegaskan lokasi kejadian berada di area perbatasan yang selama ini tidak jelas batas administratifnya. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh penambang ilegal untuk beroperasi. Aktivitas PETI di lokasi itu juga sudah lama dikenal warga setempat, namun disebutkan belum ada penindakan tegas dari aparat berwenang.

    Dari informasi yang beredar, pemilik lahan berinisial NK warga Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan, sementara pemilik mesin dompeng diduga berinisial DN asal Kabupaten Sintang. Hingga berita ini diturunkan, keduanya dikabarkan tidak berada di lokasi usai insiden.

    Tragedi ini menambah daftar panjang jatuhnya korban jiwa akibat lemahnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat. Warga sekitar menilai aparat penegak hukum kurang serius melakukan penertiban, sehingga tambang ilegal tetap beroperasi meski berulang kali memakan korban.

    Hingga kini pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menutup lokasi tambang berbahaya tersebut dan mengusut tuntas para pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.

    Sumber: Keterangan warga dan saksi mata

  • Polsek Tapung Hulu Mandul Ungkap Kasus Pembunuhan, Dr. Yudi Krismen SH,.MH Kembali Bersuara

    Polsek Tapung Hulu Mandul Ungkap Kasus Pembunuhan, Dr. Yudi Krismen SH,.MH Kembali Bersuara

    Tapung Hulu – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, semakin menelanjangi ketidakmampuan aparat kepolisian setempat. Tiga pekan berlalu, namun hingga kini pelaku maupun motif pembunuhan terhadap almarhum Suryono tak juga terungkap.

    Kebuntuan penegakan hukum ini menimbulkan kegelisahan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Warga menilai, Polsek Tapung Hulu terkesan mandul, tak bertaji, bahkan diduga ada “tangan gelap” yang membekingi kasus berdarah tersebut.

    “Sudah hampir tiga pekan, namun pihak kepolisian belum juga bisa mengungkap kasus ini. Apakah Polsek Tapung Hulu tidak mampu? Atau memang benar seperti dugaan masyarakat ada kaitannya dengan pihak kepolisian yang membekingi kasus ini?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Ironisnya, ketika awak media mengonfirmasi Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Masri SH, MH, jawaban yang muncul hanya sebatas klise. Ia berdalih masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Sementara itu, puluhan warga dari kubu SPTI maupun kubu lawan justru ditahan polisi, tanpa ada kejelasan apakah terkait langsung dengan kasus pembunuhan misterius tersebut.

    Menanggapi hal ini, Dr. Yudi Krismen SH, MH, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sekaligus mantan penyidik Polda Riau, menilai lambannya pengungkapan kasus ini adalah preseden buruk. Menurutnya, strategi penyidikan semestinya dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan ilmu criminal profiling, analisa TKP, rekonstruksi peristiwa, serta pendalaman komunikasi dan konflik organisasi SPTI yang tengah memanas.

    “Dalam ilmu penyidikan, semakin lama sebuah kasus dibiarkan tanpa kejelasan, semakin banyak bukti yang hilang dan semakin kabur arah penyelidikan. Seharusnya, dalam kasus seperti ini, penyidik bergerak cepat dengan membangun konstruksi peristiwa sejak awal, memetakan motif, serta menelusuri siapa saja yang terakhir berinteraksi dengan korban. Jika ini tidak dilakukan, wajar masyarakat menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” tegas Dr. Yudi.

    Publik kini menuntut transparansi penuh dari aparat. Jangan sampai kasus kematian Suryono berakhir sebagai catatan hitam, membuktikan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika Polsek Tapung Hulu benar-benar serius, maka masyarakat menantikan bukti nyata, bukan sekadar janji basi. (PRIMA).

  • Pandangan Hukum Dalam Penanganan Unjuk Rasa Damai dan Anarkis

    Pandangan Hukum Dalam Penanganan Unjuk Rasa Damai dan Anarkis

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Pandangan hukun terkait dengan penanganan unjuk rasa yang dilakukan oleh kepolisian, pada dasarnya memuat beberapa hal yang perlu dipahami bersama oleh seluruh lapisan masyarakat maupun aparat itu sendiri. Dengan demikian diharapkan adanya kesamaan persepsi dan kesatuan sudut pandang dalam melihat sebuah perisitiwa. Unjuk rasa pada hakikatnya sangat relevan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Namun di lain sisi, ada satu hal yang tidak boleh dilipakan, yaitu kewajiban negara menjaga ketertiban umum.

    Untuk itu, beberapa hal yang perlu dipahami bersama adalah :
    1. Dasar Hukum Kebebasan Menyampaikan Pendapat
    UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat “.
    UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa di muka umum sah sebagai hak warga negara. Namun hak tersebut dibatasi oleh kewajiban menjaga ketertiban umum, moral, dan hak orang lain.

    2. Batasan dan Larangan
    Pasal 6 UU No. 9/1998 menyatakan bahwa “ Setiap orang yang menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum wajib menghormati hak orang lain, moral, ketertiban umum, serta keutuhan persatuan bangsa “.
    Pasal 15 UU No. 9/1998 menyatakan bahwa “unjuk rasa dapat dibubarkan jika menyalahi ketentuan, misalnya menimbulkan kerusuhan, mengancam keselamatan umum, mengganggu ketertiban umum.

    3. Tindakan Aparat
    Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002, salah satunya memiliki tugas dan fungsi memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum. Jika aksi unjuk rasa berubah menjadi anarkis (merusak fasilitas umum, harta benda, bahkan menimbulkan korban jiwa), maka Aparat berhak membubarkan aksi tersebut. Aparat dapat melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Prinsipnya adalah legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

    4. Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Anarkis
    Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa kekerasan terhadap orang/barang di muka umum bisa dipidana penjara.
    Pasal 187 KUHP menyatakan bahwa membakar, meledakkan, merusak dapat dipidana berat.
    Jika menimbulkan korban jiwa, pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

    5. Kesimpulan Pandangan Hukum
    – Unjuk rasa damai = sah (dilindungi konstitusi).
    – Unjuk rasa anarkis = pelanggaran hukum.
    – Aparat berwenang membubarkan unjuk rasa anarkis untuk menjaga ketertiban umum.
    – Pelaku perusakan, penganiayaan, atau yang menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana.

    Alur Hukum Penanganan Unjuk Rasa Anarkis
    1. Tahap Awal: Unjuk Rasa Damai
    Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 28E & UU No. 9/1998.
    Syarat sah: pemberitahuan ke kepolisian, tertib, menghormati hak orang lain.
    Status: Sah & dilindungi hukum.

    2. Perubahan Menjadi Anarkis
    Tanda-tanda : Merusak fasilitas umum, Mengganggu lalu lintas & ketertiban umum, Kekerasan terhadap orang atau aparat, Menimbulkan korban luka/nyawa.
    Status: Hak konstitusional gugur karena melanggar batas hukum.

    3. Tindakan Aparat
    Langkah preventif : himbauan, negosiasi, peringatan.
    Langkah represif :
    – Membubarkan massa (Pasal 15 UU No. 9/1998).
    – Penggunaan kekuatan bertingkat (Perkap No. 1/2009).

    Jika eskalasi tinggi, maka diambil langkah – langkah penegakan hukum (penangkapan/pembatasan ruang gerak).
    Prinsip: legalitas – nesesitas – proporsionalitas – akuntabilitas.

    4. Proses Hukum Bagi Pelaku
    KUHP :
    Pasal 170 : Kekerasan bersama di muka umum.
    Pasal 187 : Membakar/merusak dengan sengaja.
    Pasal 351-358 : Penganiayaan.
    Pasal 338/340 : Jika mengakibatkan kematian.

    UU Kekhususan:
    Bisa juga kena UU Terorisme jika motif & aksinya memenuhi unsur.
    Status: Diproses pidana sesuai perbuatan.

    5. Konsekuensi Hukum
    Hak menyampaikan pendapat tetap dijamin bila damai.
    Jika berubah anarkis, maka aparat berwenang penuh membubarkan.
    Negara wajib menindak pelaku demi melindungi masyarakat & ketertiban umum.
    Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa :
    Kebebasan berpendapat bukanlah hak absolut. Begitu aksi berubah anarkis, aparat punya dasar hukum kuat untuk membubarkan dan menindak pelaku secara pidana.

    Redaksi”