Desember 14, 2024
IMG-20230510-WA0042

SURABAYA,- Kasus meninggalnya Abdul Kadir tahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus bergulir sampai ke Polda Jatim.Terbaru, polisi menetapkan 13 tahanan lainnya sebagai tersangka. Selain itu, ada 4 polisi diduga langgar kode etik kepolisian republik Indonesia.

Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas penganiayaan seorang tahanan kasus narkotika berinisial AK (45) hingga tewas, beberapa waktu lalu.

Selain itu, seorang perwira yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya berpangkat AKP, beserta tiga orang bintara anggotanya berpangkat Aipda, ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin kode etik Polri, atas kasus tersebut, oleh Bidang Propam Polda Jatim.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Empat orang oknum anggota kepolisian tersebut, ditengarai lalai dalam menjalankan tugasnya. Dan oknum anggota kepolisian tersebut, ditengarai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga tidak dapat mengantisipasi adanya keributan yang berujung pada penganiayaan korban di dalam area tahanan Mapolres Tanjung Perak Surabaya, hingga korban tewas dengan mendera sejumlah luka.

“4 anggota polisi ini yang jelas tidak melakukan tugas pokok sesuai kewenangannya. 3 bintara ini kan sebagai penjaga tahanan yang harusnya melakukan pemeriksaan, melakukan pengawasan terhadap tahanan. Yang satu kasat tahti yang seharusnya memimpin pelaksanaan pengawasan atau penjagaan tahanan,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023).

Hingga saat ini, Dirmanto menambahkan, keempat oknum anggota tersebut, sedang menjalani serangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim. “Masih diperiksa,” ungkap mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, dalam kasus tersebut. Dirmanto enggan menjawabnya, dan meminta awak media menanti perkembangan proses penyelidikan yang masih terus bergulir beberapa waktu ke depan ditunggu saja,” terangnya.

Mengenai penyebab tewasnya korban, Dirmanto mengungkapkan, korban tewas setelah dianiaya oleh 13 orang sesama tahanan di dalam Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Setelah hasil pemeriksaan sementara tim Reskrim Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil. Ini para tahanan yang ada di sana (Perak). Melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” pungkasnya.

Sementara Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Moh Hosen Mengapresiasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina karena tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Dalam artian AKBP Herlina tidak pandang bulu dalam penegakan hukum meski jajarannya terlibat didalamnya harus diproses secara hukum yang berlaku.

Ketegasan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina ini patut diacungi jempol oleh segenap masyarakat Surabaya dan sekitarnya. Karena tidak mau melindungi oknum anggota pelanggar kode etik kepolisian.

Sikap Kapolres AKBP Herlina mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menegakkan hukum di internal mabes polri keterkaitan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan kadiv Propam Ferdy Sambo.

Semoga dalam kasus ini mendapatkan hikmah luar biasa dan yang meninggal diampuni segala kekhilafannya serta diterima amal kebaikannya. Dan juga kami berpesan kepada segenap anggota kepolisian republik Indonesia khususnya bagian tahanan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para tahanan dengan baik, karena bagaimanapun Hak Asasi Manusia (Ham) Masih berlaku di Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *