Oktober 10, 2024
IMG-20230304-WA0064

JAKARTA- Komite Anti Korupsi Indonesia Menilai Ketua KPK Firli Bahuri sudah tidak layak menjadi pimpinan Lembaga Antirusuah di republik Indonesia. Dikarenakan Banyak kasus-kasus tindak pidana Korupsi maupun gratifikasi yang belum bisa ditangani Ketua KPK seperti penanganan Harun Masiku.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Harun Masiku, secara resmi telah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama 2 tahun 8 bulan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 8 Januari 2020.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang ini adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawasan Pemilu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Bahkan, terkini, Harun Masiku tidak hanya menjadi buron di Indonesia, tetapi juga buronan internasional. Hal ini diumumkan oleh KPK usai mendapat Interpol mengeluarkan red notice dan memasukkan Harun sebagai daftar buronan internasional sejak 30 Juli 2021.

Harun Masiku Jadi Buron KPK

Harun tercatat sebagai buronan KPK tertanggal 29 Januari 2020 sebab kasus penyuapan. Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga sebagai pemberi suap dan Wahyu Setiawan berperan sebagai penerima suap.

Semuanya bermula ketika Calon Legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, diberitakan meninggal dunia. Padahal, dalam gelaran pemilihan tersebut, Nazarudin memperoleh suara terbanyak. 

Alhasil, PDIP berencana untuk mengalihkan seluruh perolehan suara Nazarudin kepada Riezky Aprilia sesama Caleg dari PDIP yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Sumatera Selatan II.

Akan tetapi, hasil Rapat Pleno PDIP memutuskan bahwa Harun Masiku yang akan dipilih untuk menggantikan Nazarudin, Bahkan, guna mewujudkan keputusan ini, PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar melantik Harus Masiku.

Kendati demikian, KPU menyebut bahwa pihaknya bersikeras untuk melantik Riezky sesuai hasil pemungutan suara. Berkat tekad KPU yang kuat inilah, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada salah satu Komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan, guna memuluskan perubahan keputusan.

Penilaian ketidakmampuan mampuan Ketua KPK Firli Bahuri mendapat sorotan dari Moh Hosen aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), bahwa Pimpinan Lembaga Antirusuah sudah tidak mampu menjalankan amanah negara dalam menindak tegas Dugaan kasus tindak pidana penyuapan.

Sudah hampir 3 tahun dari (2020-2021-2022-2023) Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mampu menangkap Harun Masiku. Ada apa sebenarnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini Samahalnya tidak menghargai Amanah Presiden Ir Joko Widodo.

“Karena hanya menangkap satu orang saja tidak bisa hingga bertahun tahun, kalau hanya alasan sulit pindah domisili atau keluar negeri, kami rasa itu bukan alasan yang tepat melainkan tidak ada niat untuk menangkapnya.

“Sekarang masuk Era globalisasi, tentunya peralatan diteksi pencarian orang sudah canggih tanpa harus bingung meringkus harun masiku. Atau jangan-jangan KPK Sendiri yang menyembunyikannya.

“Dengan istilah: Gajah di pelupuk mata tidak tampak, semut di seberang lautan tampak. Dalam artian kebenaran seseorang yang jelas ada tidak dibicarakan namun kesalahan yang sangat kecil dibesar-besarkan.

Kami dari Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) penyambung Aspirasi Masyarakat Sekaligus Rakyat Indonesia. Berharap kepada Presiden Ir Joko Widodo untuk memecat Ketua KPK Firli Bahuri Karena sudah dinilai Tidak mampu menjalankan tugas negara dalam menangkap Harun Masiku.

” Bagaimanapun KPK di Gajih dari uang rakyat, jadi jangan ada istilah; Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas. Dan sebagai warganegara yang baik tentu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,” ungkap Aktivis KAKI, Jumat 3 Maret 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *