Juli 27, 2024
Keterangan Gambar : Foto hanyalah ilustrasi menggambarkan kekejaman dan bahayanya Galian C.

NGORO MOJOKERTO ~ Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) seakan tutup mata dengan adanya makin maraknya tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin (Bodong). Meskipun kawasan tersebut masuk daerah penyangga dan sudah tidak akan terbit izin peruntukan Galian C. Pun juga sangat jelas tertuang dalam aturan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Bahkan jeratan hukum bagi pelaku usaha tambang yang tidak berizin sudah di tuangkan dalam Ketentuan pidana dalam UU No 4 Tahun 2009:

01.Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

02.Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

03.Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

04.Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Akan tetapi aturan diatas tidak berlaku bagi pengusaha tambang nakal yang tidak berizin seperti halnya Tambang liar di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Mirisnya..!!! aktivitas penggalian dengan alat berat itu berlangsung di kawasan Cagar Budaya lereng Gunung Penanggungan. Selain merusak lingkungan, juga berpotensi terjadi bencana alam seperti tanah longsor dan mengancam exploitasi lingkungan permukiman sekitar.

Aktivitas galian C tak Berizin atau ilegal ini Terungkap saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi tambang, sekira pukul 13.30 Wib sepanjang jalan sekitar Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dulunya jalan Desa Kutogirang dan Drigading kecamatan Ngoro, awalnya jalanan mulus sering di lewati kendaraan pribadi sekarang kondisi jalan becek dan rusak hampir tiap hari di lewati kendaraan dump truk yang keluar masuk mengangkut material tambang.

Bahkan warga sekitar sampai heran dan mengeluh kenapa tambang ini dibiarkan beroperasi padahal jika dilihat lokasi tambang tidak ada papan tertera izin pertambangan dan warga sekitar mengeluh atas keadaan jalan yang rusak. AF menjelaskan kalau pengelola tambang ini Pak Wo (genderuwo) dan diduga bekerja sama dengan Oknum APH.

Lebih lanjut AF menjelaskan,  Warga yang rumahnya dekat jalan raya sampai di kasi tanda pot bunga dan tanda lainya agar jalan tidak dilewati truk tambang yang mengangkut sirtu melihat kapasitas jalan yang tidak seharusnya di lewati kendaraan tambang seperti yang diungkapkan salah satu warga sekitar berinisial AF dengan nada kecewa. Menjelaskan kalau aktivitas pertambangan disini sudah lumayan lama mas,” keluhnya.

Bahkan warga sekitar sampai heran dan mengeluh kenapa tambang ini dibiarkan beroperasi padahal jika dilihat lokasi tambang tidak ada papan tertera izin pertambangan dan warga sekitar mengeluh atas keadaan jalan yang rusak parah. (hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *