Tag: Lin RI.com purbalingga

  • Polres Purbalingga Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Togel Online

    Polres Purbalingga Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Togel Online

    Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara online. Dua orang tersangka diamankan berikut barang buktinya.

    Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Kamis (20/6/2024) mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus judi online.

    Tersangka yang diamankan berjumlah dua orang yaitu ISP (23) dan H (38), keduanya warga Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

    Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan judi jenis togel Hongkong secara online di wilayah Kecamatan Kemangkon. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya.

    Tersangka diamankan di salah satu warung di wilayah Kecamatan Kemangkon pada Selasa (11/6/2024) malam. Di warung tersebut transaksi jual beli togel secara online dilakukan kedua tersangka.

    “Modus yang dilakukan yaitu tersangka memasangkan masyarakat yang akan ikut judi togel online jenis Hongkong, dengan akun yang sudah dimiliki salah satu tersangka,” ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah handphone, satu bendel tangkapan layar bukti transaksi pembelian nomor togel Hongkong di situs Aksara4D, satu buah kartu ATM BRI, satu buku rekap pembelian dan pemesanan togel dan uang tunai Rp. 118 ribu.

    Berdasarkan keterangan tersangka kegiatan perjudian tersebut sudah dilakukan kurang lebih dua bulan. Dari kegiatan tersebut tersangka mengaku sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 4 juta.

    “Keuntungan yang diperoleh tersangka berasal dari para pemasang, maupun bonus saat nomor togel yang dipasang melalui akun milik tersangka keluar atau menang,” jelasnya.

    Menurut Wakapolres, tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah atau pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tegasnya.

    Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Apabila menjumpai adanya peristiwa perjudian di sekitar tempat tinggal bisa melapor ke Polsek terdekat.

    “Atau bisa melaporkan melalui call center 110 ataupun nomor layanan pengaduan Polres Purbalingga,” pungkasnya.

    Red”

  • Gus Rofik Abadi: Amalan-amalan Dalam Peringatan Bulan Sya’ban

    Gus Rofik Abadi: Amalan-amalan Dalam Peringatan Bulan Sya’ban

    Purbalingga – Bulan Sya’ban merupakan bulan dimana umat Islam mempersiapkan diri dan melakukan persiapan sebelum menghadapi bulan Ramadan. Ada banyak amalan-amalan yang bisa dilakukan dan dianjurkan di bulan Sya’ban.

    “Umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah puasa, menuntaskan utang puasa Ramadan serta membiasakan beribadah di bulan Sya’ban ini sebagai bekal persiapan menuju bulan Ramadhan”. Ungkap Gus Rofik Abadi, Pengasuh Ponpes Mutangalimin. Penunggalan. Pengadegan. Purbalingga. Kamis. 29/2/2024.

    Lanjut, Gus Rofik mengatakan dalam sebuah hadits, bulan rajab adalah bulan menanam. Bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Ramadan adalah bulan memanen hasil tanaman.

    “Sya’ban merupakan bulan kedelapan dalam penanggalan Hijriah. Bulan ini diapit oleh dua bulan mulia, yakni Rajab dan Ramadan. Selain itu, bulan Sya’ban menjadi tempat menunaikan zakat. Alasan banyak yang menunda pembayaran zakat karena ingin membayarnya di bulan Ramadhan dengan menganggap pahalanya lebih besar”. Urai Gus Rofik.

    Menurutnya, zakat adalah kewajiban umat muslim, jika kita tidak menunaikannya maka kita ingat di zaman khalifah Abu Bakar As Shiddiq, banyak orang yang tidak menunaikan zakat dan itu wajib kita perangi. Maka orang yang tidak berzakat akan berdosa karena telah meninggalkan satu kewajiban. Siapapun yang melakukan zakat, maka Allah akan selalu melimpahkan rezekinya.

    Keistimewaan pada bulan Syaban juga terletak pada pertengahan bulan yang disebut dengan Nisfu Syaban. Nisfu Syaban berarti hari atau malam pertengahan bulan Syaban yaitu pada tanggal 15 Syaban.

    “Alhamdulillah, kita sudah melewati malam nisfu Sya’ban yang bertepatan di malam Ahad beberapa waktu lalu, semoga do’a yang panjenengan harapkan bisa diijabah oleh Allah SWT”. Harapnya.

    Gus Rofik menandaskan, yang terakhir, Amalan dari kegiatan yang biasa adat istiadat warga purbalingga yakni bersihkan makam para leluhur menjelang bulan Suci Ramadan, seperti kakek, nenek, dan orang tua kita yang telah mendahului kita disini Allah SWT. ” Semoga Arwah para leluhur kita diampuni dosa-dosanya dan seluruh aktivitas kita sampai hari ini diberikan balasan oleh Allah Azza Wa Jalla, Aamiin”. Tutup Gus Rofik. ( akbar 1578)

  • Beli Sabu untuk Dipakai Bersama, Tiga Orang Diringkus Polisi di Purbalingga

    Beli Sabu untuk Dipakai Bersama, Tiga Orang Diringkus Polisi di Purbalingga

    Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan tiga orang pembeli narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.

    Tersangka yang diamankan yaitu AM (37) pekerjaan buruh, alamat Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, RAN (33) pekerjaan sopir warga Kecamatan Semarang Barat dan FY (33), pekerjaan sopir warga Kecamatan Bobotsari.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya saat memberikan keterangan mengatakan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kasus diungkap pada Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 22.30 WIB.

    “Modus yang dilakukan yaitu salah satu pelaku membeli narkotika sabu kepada seseorang untuk dipakai bersama. Setelah melakukan pembayaran kemudian diberi tahu lokasi mengambil barangnya,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Satresnarkoba Aiptu Agus, Kamis (23/11/2023).

    Disampaikan bahwa pengungkapan berawal dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Bobotsari. Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang gerak geriknya mencurigakan di pinggir jalan raya.

    “Saat dimintai keterangan keduanya mengaku sedang mencari kunci sepeda motor. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan mendalam,” jelasnya.

    Dalam pemeriksaan selanjutnya, didapati satu orang lainnya yang kemudian turut diperiksa. Termasuk komunikasi di handphone. Hasilnya ditemukan percakapan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan diduga mereka akan mengambil narkotika tersebut di lokasi itu.

    “Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa plastik warna putih yang berisi satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Selanjutnya tiga orang tersebut diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan dari tiga orang yang diamankan salah satunya yaitu AM (37) merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Dia pernah dihukum satu tahun delapan bulan di Rutan Purbalingga pada tahun 2019.

    Para tersangka mengaku niat membeli dan menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaan masing-masing. Mereka bekerja sebagai tukang parkir, sopir travel dan sopir truk. Ketiganya juga mengaku sudah pernah mengkonsumsi sabu sebelumnya sehingga berniat memakai lagi.

    Kasatresnarkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

    Red”