Kategori: KORUPSI (KPK)

  • Birokrasi “Pingpong” di Kedungreja: Camat Terkesan Alergi Temui Warga, Nasib Pembayaran Material Jatisari Terkatung-katung

    Birokrasi “Pingpong” di Kedungreja: Camat Terkesan Alergi Temui Warga, Nasib Pembayaran Material Jatisari Terkatung-katung

    CILACAP, Selasa (27/01/2026) – Praktik birokrasi yang berbelit dan kesan pejabat yang enggan menemui rakyat kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.

    Dugaan sikap “alergi” terhadap aduan warga ditunjukkan oleh oknum pejabat di Kecamatan Kedungreja dan Pemerintah Desa Jatisari saat menghadapi keluhan suplier material.

    Persoalan ini bermula dari tuntutan Tugiman selaku perantara penyuplai material yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai pelunasan pembayaran material yang telah digunakan oleh Desa Jatisari.

    Sikap Dingin dan Acuh Sekdes Jatisari
    Upaya penagihan yang dilakukan Tugiman di Kantor Desa Jatisari pada Selasa (27/1) berakhir buntu. Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari, Arif, dinilai menunjukkan sikap apatis dan tidak solutif.

    Saat dikonfirmasi mengenai kabar dari pihak kecamatan bahwa masalah tersebut sedang dalam tahap musyawarah, Arif justru melempar tanggung jawab.

    “Kalau komunikasinya dengan Sekcam, ya ke kecamatan saja,” cetus Arif dengan nada acuh, seolah enggan menanggapi beban kerugian yang dialami mitra desanya sendiri.

    Dugaan “Aksi Menghindar” di Kantor Kecamatan
    Mendapat arahan tersebut, kedua penyuplai material ini menghubungi Sekcam Kedungreja via telepon.

    Sekcam memberikan informasi bahwa dirinya tengah tugas luar, namun memastikan bahwa Camat berada di kantor dan bisa ditemui.

    Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Setibanya di kantor kecamatan, Tugiman dan Muknanto justru tertahan di ruang tunggu. Yasin, anggota Satpol PP yang bertugas, meminta mereka menunggu dalam waktu yang sangat lama.

    Ironisnya, setelah penantian panjang, mereka tetap tidak dipertemukan dengan Camat, melainkan diarahkan kembali untuk menemui Sekcam atau pihak lain (Mantri).

    Masyarakat Desak Bupati Cilacap Ambil Tindakan
    Kejadian ini memicu kritik tajam mengenai transparansi dan etika pejabat publik di wilayah Kedungreja.

    Tugiman menyayangkan sikap para pejabat yang seolah sengaja menciptakan sekat dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan terkait hak finansial mereka.

    “Kami datang bukan untuk meminta sumbangan, tapi menagih hak atas material yang sudah kami kirim.

    Tapi di desa kami dipingpong, di kecamatan kami seolah dipermainkan dengan waktu tunggu yang tidak jelas,” ujar Tugiman dengan kecewa.

    Menanggapi fenomena birokrasi yang berbelit ini, warga mendesak Bupati Cilacap untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Camat Kedungreja serta perangkat Desa Jatisari.

    Jika dibiarkan, sikap pejabat yang terkesan “alergi” terhadap rakyat ini dikhawatirkan akan merusak citra Pemerintah Kabupaten Cilacap secara keseluruhan.

    Hingga berita ini dirilis, Camat Kedungreja belum memberikan klarifikasi mengenai alasan dirinya sulit ditemui meskipun berada di kantor.

    Redaksi, tugiman

  • KPK Gelar OTT di Pati: Bupati dan Uang Rp2,5 Miliar Diamankan

    KPK Gelar OTT di Pati: Bupati dan Uang Rp2,5 Miliar Diamankan

    JAKARTA,

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp2,5 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

    Kronologi dan Kendala di Lapangan

    Hingga Rabu (21/1/2026), KPK dilaporkan telah mengamankan Bupati Pati bersama delapan orang lainnya. Namun, proses pengamanan di lapangan sempat diwarnai ketegangan akibat adanya upaya penghalangan terhadap tim penyidik:

    Intervensi Kelompok Massa: Tim KPK sempat berhadapan dengan kelompok yang diidentifikasi sebagai tim sukses Bupati. Kehadiran massa di lokasi penangkapan sempat membuat proses evakuasi berlangsung alot.

    Upaya Penghilangan Barang Bukti: Terdapat indikasi kuat bahwa pihak-pihak yang terjaring mencoba melakukan penghapusan data secara massal (factory reset) pada perangkat telepon genggam untuk memutus jejak komunikasi digital.

    Dugaan Jual Beli Jabatan: Meski sempat ada penyangkalan, penyelidikan awal mengarah pada dugaan praktik pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

    Di Tengah Gejolak Pajak PBB

    Penangkapan ini terjadi saat situasi sosial di Kabupaten Pati sedang memanas. Sebagaimana diketahui, masyarakat setempat tengah gencar melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan ekonomi warga.

    Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini kian memperburuk citra tata kelola pemerintahan daerah di mata publik, terutama karena mencuat di tengah beban pajak yang tinggi yang harus ditanggung masyarakat.

    Status Hukum Terkini

    Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

    Catatan Redaksi: Informasi akan terus diperbarui mengikuti pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK terkait detail perkara dan penetapan tersangka secara formal.

    Red/Teguh

  • Tuwing-Tuwing,Bupati Sudewo Kena OTT KPK

    Tuwing-Tuwing,Bupati Sudewo Kena OTT KPK

    Jakarta – KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pejabat yang kena OTT KPK di Pati ialah Bupati Pati Sudewo.

    “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

    Pihaknya belum menguraikan perkara apa yang membuat Sudewo terjaring OTT. Dia juga belum menjelaskan siapa saja yang diamankan bersama Sudewo.

    Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” ucap dia.

    Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

    Sebelumnya viral diberitakan bahwa Bupati Pati Sudewo kena operasi tangkap tangan oleh KPK. Beberapa awak media mencoba konfirmasi via Whatshap bupati namun centang satu. Dan didatngi ke Kantor Bupati Pati Sudewo juga tampak sepi dari biasanya. Mobil dinas Bupati Pati Sudewo tampak terparkir di halaman Pendapa Kabupaten Pati. /tim.

    Red”

  • Proyek Gedung Kejari Brebes Rp13,5 Miliar Molor, Kontraktor Terancam Denda Ratusan Juta

    Proyek Gedung Kejari Brebes Rp13,5 Miliar Molor, Kontraktor Terancam Denda Ratusan Juta

    BREBES – Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini menjadi sorotan publik. Meski fisik bangunan tampak megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan telah melampaui tenggat waktu kontrak (wanprestasi). Hingga Senin (5/1/2026), pengerjaan tercatat telah terlambat selama 12 hari.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas penyelesaian (finishing) di area depan kantor. Padahal, merujuk pada dokumen kontrak, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025 lalu.

    Konsekuensi Hukum dan Simulasi Denda

    Keterlambatan ini membawa implikasi finansial yang serius bagi penyedia jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan bersifat wajib dan kumulatif.

    Sesuai Pasal 79, denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Berikut adalah simulasi perhitungan denda yang harus ditanggung kontraktor:

    \text{Denda per Hari} = \frac{1}{1000} \times \text{Rp13.500.000.000} = \text{Rp13.500.000}

    Dengan akumulasi keterlambatan 12 hari, total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyentuh angka Rp162.000.000. Nilai ini dipastikan akan terus membengkak selama proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) belum dilaksanakan.

    Addendum dan Kendala di Lapangan

    Mantan konsultan proyek, Hasan, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan perubahan kontrak (addendum). Perubahan tersebut mencakup penambahan volume pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas ibadah (musala). Namun, kebijakan tersebut rupanya belum cukup memberi ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.

    Tanggung jawab pelaksanaan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun strategi percepatan di sisa waktu pengerjaan.

    Urgensi Transparansi dan Ketegasan PPK

    Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas tanpa kompromi dalam menerapkan sanksi finansial.

    “Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus ditagih atau dipotong langsung dari sisa pembayaran kontrak. Kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa. Estetika bangunan yang megah tidak boleh menjadi alasan pembenar atas keterlambatan,” tegas Subhan.

    Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berimbas pada masa pemeliharaan. Jaminan retensi sebesar 5% tidak boleh dicairkan jika seluruh kewajiban, termasuk perbaikan minor pada masa garansi 180 hari, tidak terpenuhi secara sempurna.

    Catatan Kualitas Fisik

    Meski didera masalah waktu, kualitas struktur gedung secara umum mendapatkan apresiasi dari tim pengawas lapangan. Pekerjaan utama dilaporkan telah mencapai 100%, namun detail pengerjaan akhir (finishing) dan perapian area luar masih menjadi hambatan utama dalam proses serah terima.

    Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Brebes untuk memastikan seluruh denda keterlambatan disetorkan secara transparan ke kas negara, guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.

    Sementara itu dua orang dari staf Kejaksaan Negeri Brebes ketika akan menanyakan dalam mengambil gambar dan video pada pekerja yang hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, mengatakan tidak boleh ambil video atau gambar Besok saja hari kerja kerjanya, langsung ke kepada orang kantor, ujarnya.

    Reporter: Teguh
    Editor: Tim Prima

  • Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Siswa Prasejahtera di SMPN 3 Diduga Tetap Ditekan Membayar

    Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Siswa Prasejahtera di SMPN 3 Diduga Tetap Ditekan Membayar

    Brebes, Praktik penarikan dana pendidikan di SMPN 3 Brebes kini menuai sorotan tajam. Aktivis sosial sekaligus perwakilan wali murid, Muhammad Tangguh Pahari, secara terbuka membantah klaim pihak sekolah yang menyebut pungutan tersebut menerapkan sistem subsidi silang bagi siswa tidak mampu.

    Tangguh menilai pernyataan Kepala Sekolah tersebut tidak lebih dari upaya menutupi fakta yang terjadi di lapangan.

    “Klaim subsidi silang itu bohong besar. Fakta di lapangan menunjukkan siswa dari keluarga berpenghasilan rendah tetap dipaksa membayar dengan nominal yang sudah ditentukan,” ujar Tangguh dalam keterangan resminya kepada media, Detik-Nasional.com Kamis, (25/12/2025).

    Temuan di Lapangan: Tekanan pada Keluarga Prasejahtera

    Dalam investigasinya, Tangguh membeberkan bukti adanya tekanan dari oknum guru terhadap siswa yang orang tuanya hanya berpenghasilan Rp1,3 juta per bulan. Siswa tersebut diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000 serta uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mencapai Rp850.000.

    “Bahkan ada temuan di kelas 8, seorang siswa masih ditagih kekurangan Rp100.000 meskipun sudah menyetor Rp400.000. Karena keluarga tersebut benar-benar tidak mampu, akhirnya saya pribadi yang melunasi agar siswa tidak terus tertekan,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa esensi sumbangan telah hilang ketika pihak sekolah menentukan angka dan jangka waktu pembayaran. “Sumbangan itu seharusnya sukarela. Jika nominalnya dipatok dan bersifat wajib, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan liar (pungli),” tegas Tangguh.

    Benturan Aturan dan Payung Hukum

    Praktik yang terjadi di SMPN 3 diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pendidikan yang berlaku, di antaranya:

    Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa penggalangan dana hanya boleh dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

    Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang menyelenggarakan program wajib belajar untuk memungut biaya satuan pendidikan.

    UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Menjamin hak warga negara mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi finansial.

    Desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Bertindak

    Atas temuan tersebut, Muhammad Tangguh Pahari mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap manajemen SMPN 3.

    “Kami meminta Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak Kepolisian untuk memeriksa aliran dana sumbangan ini. Ada unsur paksaan dan dugaan pemerasan. Banyak wali murid yang takut bersuara karena adanya intimidasi terhadap anak-anak mereka di sekolah,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya paksaan pembayaran terhadap siswa tidak mampu tersebut.

    Reporter: Teguh
    Editor: Casroni
    Red”

  • KEJATI SEGERA TANGKAP GARONG UANG NEGARA:Proyek Taman Kota Merangin Mangkrak: CV DD Kontraktor Diduga Kebal Hukum, Keselamatan Kerja dan Mutu Bangunan Jadi Pertaruhan

    KEJATI SEGERA TANGKAP GARONG UANG NEGARA:Proyek Taman Kota Merangin Mangkrak: CV DD Kontraktor Diduga Kebal Hukum, Keselamatan Kerja dan Mutu Bangunan Jadi Pertaruhan

    Merangin” Pembangunan Taman Kota di eks kantin PKK Kecamatan Bangko kini bertransformasi dari proyek estetika menjadi monumen kegagalan manajemen. Proyek senilai Rp 3,09 miliar ini tidak hanya melampaui tenggat waktu, tetapi juga ditengarai menabrak berbagai regulasi keselamatan kerja dan standar teknis

    Proyek pembangunan taman kota senilai Rp 3.095.897.000 bersumber dari APBD Merangin resmi mangkrak. Selain kegagalan penyelesaian fisik, ditemukan pelanggaran serius terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan ketidakpatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penggunaan pagar terpal yang tidak standar.

    Tanggung jawab utama berada pada CV DD Kontraktor selaku pelaksana dan Archipta Consultindo sebagai konsultan pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi supervisi. Ketegasan pemerintah daerah juga dipertanyakan setelah teguran Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK, Sadaruddin, diabaikan mentah-mentah oleh pelaksana.

    Berlokasi di titik strategis pusat kegiatan masyarakat, yakni eks lahan kantin PKK Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

    Tepat pada 24 Desember 2025, yang merupakan hari ke-90 sekaligus batas akhir (deadline) kontrak kalender sejak ditandatangani pada 24 September 2025. Proyek berakhir dengan status belum selesai di tengah cuaca ekstrem.

    Keterlambatan ini bukan sekadar masalah waktu, melainkan integritas. Muncul dugaan adanya “bekkingan” kuat di balik kontraktor sehingga mereka berani mengabaikan peringatan resmi dinas terkait APD pekerja. Selain itu, pengerjaan yang dipaksakan saat musim hujan berisiko tinggi merusak kualitas struktur beton dan kepadatan timbunan, yang berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan di masa depan.

    Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas (seperti pemutusan kontrak atau denda maksimal), kualitas infrastruktur Merangin akan terus merosot. LSM Sapurata dan Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) telah mengancam akan melakukan aksi massa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pengawasan proyek di Kabupaten Merangin.
    Catatan Kritis:

    Proyek ini adalah cermin buruknya sinergi antara pengawasan dinas dan komitmen rekanan. Uang rakyat sebesar 3 miliar rupiah terancam menjadi sia-sia jika bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi spesifikasi akibat pengerjaan yang terburu-buru (kejar tayang) di bawah guyuran hujan tanpa pengawasan ketat.

    Reporter Gondo I
    Tim Redaksi Prima

  • Parah…..!!! Anggaran BUMDes “Maju Berkah” Desa Galuh Timur Tonjong Di Duga Di Selewengkan Oleh Oknum Pemdes.

    Parah…..!!! Anggaran BUMDes “Maju Berkah” Desa Galuh Timur Tonjong Di Duga Di Selewengkan Oleh Oknum Pemdes.

    Tonjong,Brebes,Lin-ri,com.Jawa Tengah
    BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa,yang seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat desa,justru anggaran yang telah dikucurkan yang diambil dari Anggaran Dana Desa dari tahun 2017 – 2023 sama sekali tidak ada kegiatannya.

    Anggaran sebesar Rp 375.856.480,- rupiah hanya terealisasinya Rp 15.000.000,-rupiah,itupun digunakan untuk pembelian alat hajatan seperti Piring,Gelas dan Alat Masak sebesar Rp 5.000.000,- rupiah untuk disewakan dan untuk BRI Link sebesar Rp 10.000.000,- rupiah.

    Dari keterangan pengurus BUMDes yang lama yaitu NS priode 2017-2020 dan beberapa warga Desa Galuh Timur, saat ditemui media dan lembaga dirumahnya mengatakan,

    “Tidak ada transparansi dari Pemerintah Desa tentang jumlah anggarannya yang dilontarkan untuk Bumdes” kata (NS)

    Para pengurus BUMDes “Maju Berkah” tidak pernah memegang anggaran atau uang untuk pengadaan kegiatan Bumdes,semua anggaran di duga yang memegang Sekertaris Desa (Carik) dan Bendahara Desa.

    “Semua anggaran Bumdes yang pegang Sekdes dan Bendahara,” kata ketiga pengurus Bumdes serempak

    “kami hanya dijadikan ketua tapi tidak tahu laporan keuanganya dan bentuk kegiatannya apa saja,yang kami tahunya hanya untuk pembelian alat hajatan Rp 5 juta dan BRI Link 10 juta,itu saja,” kata (NS)

    Dari keterangan pengurus Bumdes lama dan yang baru yaitu (AM) priode tahun 2020 sampai Maret 2025 memberikan keterangan yang sama.

    “kalau saya tidak tahu masalah keuangan Bumdes,waktu ada pergantian pengurus lama ke pengurus baru tidak ada serah terima permodalan Bumdes dan untuk apa saja kegiatannya,termasuk tidak ada berita acaranya,” kata (AM)

    Jadi selama tahun 2017 sampai Maret 2025 hanya permodalan untuk Bumdes Fiktif belaka atau dimanipulasi datanya saja oleh Pemerintah Desa Galuh Timur,Tonjong,Kabupaten Brebes.

    BUMDes “Maju Berkah” dibentuk dari tahun 2017 dan sudah Tiga kali pergantian pengurus,dari tahun 2017 – 2020 yakni NS di tahun 2020-Maret 2025 AM dan per Maret 2025 sampai sekarang (BW)

    Diharapa Aparatur Penegak Hukum dan Instansi terkait dengan adanya pemberitaan ini agar mengaudit semua Anggaran Dana Desa Galuh Timur.(Team Jawa Tengah)

     

    Tim”Redaksi”

  • ​​Proyek Irigasi Desa Layansari Mangkrak, Pejabat Dinas Pertanian Cilacap Saling Lempar Tanggung Jawab.

    ​​Proyek Irigasi Desa Layansari Mangkrak, Pejabat Dinas Pertanian Cilacap Saling Lempar Tanggung Jawab.

    ​CILACAP – Proyek vital Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal untuk Kelompok Tani (Kt.) Karya Manunggal di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, kini menjadi sorotan tajam. Selain pengerjaannya yang melampaui batas waktu kontrak (deadline), sikap para pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang terkesan saling lempar tanggung jawab memicu polemik terkait transparansi anggaran publik.

    ​Deadline Terlewati, Kontraktor Dinilai ‘Membandel’
    ​Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bintang Surya Kencana Cilacap ini seharusnya rampung pada 15 November 2025. Namun, hingga pertengahan Desember, pekerjaan masih berlangsung dengan progres yang sangat lambat dan tidak proporsional.

    ​Dimas, selaku Konsultan Pengawas, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pelaksana. Ia mengaku telah berulang kali melayangkan teguran dan evaluasi tertulis, namun tidak mendapat respons positif.

    ​”Kontraktor terkesan ‘membandel’. Progres pekerjaan sangat lelet dan tidak menunjukkan profesionalisme, padahal deadline sudah jauh terlampaui,” ujar Dimas dengan nada tegas.

    ​Manajemen Tertutup dan Sulit Dikonfirmasi

    ​Kesan tidak profesional juga ditunjukkan oleh pihak pelaksana lapangan. Riyan, yang diidentifikasi sebagai penanggung jawab lapangan dari CV. Bintang Surya Kencana, memilih menghindar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.

    ​”Maaf, saya lagi sibuk dan masih ada urusan kantor,” cetus Riyan singkat sebelum mematikan sambungan telepon, tanpa memberikan penjelasan mengenai kendala keterlambatan proyek yang sangat dibutuhkan petani tersebut.

    ​Pejabat Dinas Pertanian Saling Lempar Bola

    ​Ironisnya, ketika permasalahan ini dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, respons yang didapat justru menambah daftar panjang ketidakjelasan. Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    ​Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kabid Dinas Pertanian Cilacap berdalih bahwa masalah tersebut bukan merupakan ranah kewenangannya. “Itu bukan kewenangan ku mas, nanti tak sampaikan ke PPK dan PPTK-nya,” tulisnya singkat.

    ​Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak PPK. Saat dihubungi secara terpisah, PPK justru mengarahkan kembali ke pihak Kabid. “Hubungi Pak Kabid, saya tidak tau hal itu. Saya tidak mengurusi irigasi, coba hubungi Pak Kabid saja,” jawabnya, seolah enggan mengurusi carut-marut proyek tersebut.

    ​Desakan Tindakan Tegas

    ​Sikap saling lempar tanggung jawab di internal dinas ini memicu dugaan adanya lemahnya pengawasan dan manajemen proyek yang berisiko merugikan negara serta masyarakat tani. Para petani di Desa Layansari kini merasa khawatir proyek irigasi yang sangat krusial bagi produktivitas lahan mereka akan terbengkalai.

    ​Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mengambil tindakan tegas. Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak (black list) terhadap CV. Bintang Surya Kencana Cilacap harus dipertimbangkan secara serius demi menjamin hak-hak publik dan kepastian pembangunan di wilayah tersebut.

    ​(team)

    ​CILACAP – Proyek vital Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal untuk Kelompok Tani (Kt.) Karya Manunggal di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, kini menjadi sorotan tajam. Selain pengerjaannya yang melampaui batas waktu kontrak (deadline), sikap para pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang terkesan saling lempar tanggung jawab memicu polemik terkait transparansi anggaran publik.

    ​Deadline Terlewati, Kontraktor Dinilai ‘Membandel’
    ​Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bintang Surya Kencana Cilacap ini seharusnya rampung pada 15 November 2025. Namun, hingga pertengahan Desember, pekerjaan masih berlangsung dengan progres yang sangat lambat dan tidak proporsional.

    ​Dimas, selaku Konsultan Pengawas, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pelaksana. Ia mengaku telah berulang kali melayangkan teguran dan evaluasi tertulis, namun tidak mendapat respons positif.

    ​”Kontraktor terkesan ‘membandel’. Progres pekerjaan sangat lelet dan tidak menunjukkan profesionalisme, padahal deadline sudah jauh terlampaui,” ujar Dimas dengan nada tegas.

    ​Manajemen Tertutup dan Sulit Dikonfirmasi

    ​Kesan tidak profesional juga ditunjukkan oleh pihak pelaksana lapangan. Riyan, yang diidentifikasi sebagai penanggung jawab lapangan dari CV. Bintang Surya Kencana, memilih menghindar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.

    ​”Maaf, saya lagi sibuk dan masih ada urusan kantor,” cetus Riyan singkat sebelum mematikan sambungan telepon, tanpa memberikan penjelasan mengenai kendala keterlambatan proyek yang sangat dibutuhkan petani tersebut.

    ​Pejabat Dinas Pertanian Saling Lempar Bola

    ​Ironisnya, ketika permasalahan ini dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, respons yang didapat justru menambah daftar panjang ketidakjelasan. Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    ​Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kabid Dinas Pertanian Cilacap berdalih bahwa masalah tersebut bukan merupakan ranah kewenangannya. “Itu bukan kewenangan ku mas, nanti tak sampaikan ke PPK dan PPTK-nya,” tulisnya singkat.

    ​Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak PPK. Saat dihubungi secara terpisah, PPK justru mengarahkan kembali ke pihak Kabid. “Hubungi Pak Kabid, saya tidak tau hal itu. Saya tidak mengurusi irigasi, coba hubungi Pak Kabid saja,” jawabnya, seolah enggan mengurusi carut-marut proyek tersebut.

    ​Desakan Tindakan Tegas

    ​Sikap saling lempar tanggung jawab di internal dinas ini memicu dugaan adanya lemahnya pengawasan dan manajemen proyek yang berisiko merugikan negara serta masyarakat tani. Para petani di Desa Layansari kini merasa khawatir proyek irigasi yang sangat krusial bagi produktivitas lahan mereka akan terbengkalai.

    ​Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mengambil tindakan tegas. Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak (black list) terhadap CV. Bintang Surya Kencana Cilacap harus dipertimbangkan secara serius demi menjamin hak-hak publik dan kepastian pembangunan di wilayah tersebut.

    ​(team)

  • Pemerintah Desa Galih Timur Tonjong Di Duga Memakai Anggaran BUMDes  Berjumlah Ratusan Juta rupiah

    Pemerintah Desa Galih Timur Tonjong Di Duga Memakai Anggaran BUMDes Berjumlah Ratusan Juta rupiah

    Tonjong ,Brebes (21/12/2025),Lin-ri.com,Jawa Tengah.
    BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa,adalah usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa.
    Modalnya dapat berasal dari anggaran dana desa atau kekayaan desa,bahkan bisa dari pihak lain melalui penyertaan modal.dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

    Namun banyak anggaran yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kekayaan pribadi.
    Seperti yang terjadi di Desa Galuh timur,Kecamatan Tonjong,Brebes,Jawa Tengah.
    Anggaran yang diambil dari Dana Desa dari tahun 2017 – 2023 sebesar Rp 375,856,480 diduga untuk kekayaan pribadi oleh oknum pemerintah desa dan ada dugaan dimanipulasi datanya anggarannya.

    Dari anggaran sebesar Rp 375-856-480,- yang terealisasi hanya sekitar Rp 15.000.000 rupiah.

    BUMDes “Maju Berkah” Desa Galih Timur,Tonjong membidangi usaha untuk jasa Penyewaan alat hajatan ( piring,gelas,sendok dan alat masak) dan BRI Link.
    Untuk rincian pembelian alat hajatan,sebesar Rp 5 Juta dan BRI Link Rp 10 Juta.

    Berdasarkan pengaduan dari beberapa warga mengatakan,

    “Tidak adanya transparansi dari Pengurus BUMDes dan Pemerintah Desa,tentang anggarannya” kata salah satu warga.

    Dan dari hasil penelusuran awak media dan lembaga,menemui pengurus BUMDes dari tahun 2017 – 2020 yaitu ( NS) dan pengurus yang sekarang 2020-2025 yakni ( AM) mengatakan,

    “Saya hanya dijadikan ketua tapi tidak tahu masalah keuangan nya yang aku tahu hanya membeli alat hajatan Rp 5 juta dan BRI Link Rp 10 juta,”Ucap ketua BUMDes

    “untuk anggaran yang memegang dan mengatur pak Sekdes (Carik) dan Bendahara,” imbuh NS sebagai ketua Bumdes lama.

    Lain dengan keterangan pengurus BUMDes dari tahun 2020 ~ 2025 yaitu AM mengatakan,

    Dari beberapa keterangan pebgurus lama maupun yang baru mengatakan,

    “Kalau saya tdak tahu menahu masalah keuangan BUMDes,pada saat pergantian pengurus,tidak ada serah terima atau berita acara pergantian pengurus,” kata AM.

    Dengan naik nya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindaklanjuti terkait adanya dugaan manipulasi anggaran dana BUMDes ” Maju Bekah ” Desa Galuh timur,Kecamatan Tonjong ,Brebes, Jawa Tengah.( team Jawa Tengah)

    Redaksi”

  • Carut Marut Pengelolaan Dana Desa Kutamendala Tonjong Di Duga Banyak Kebocoran

    Carut Marut Pengelolaan Dana Desa Kutamendala Tonjong Di Duga Banyak Kebocoran

    Tonjong,12/12/2025,
    Brebes,Lin-ri.com.Jawa Tengah
    Dana desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan,serta pemberdayaan masyarakat dan kemaslahatan.

    Namun banyak yang menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat menjadi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Seperti yang terjadi di Desa Kutamendala,
    Kecamatan Tonjong, Brebes,Jawa Tengah.
    di duga banyak anggaran yang dimanipulasi datanya.

    Seperti Pembikinan sumur bor, pengolahan sampah, kapasitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan BUMDes,

    Semua program itu anggarannya diambil dari dana desa dengan nilai diatas Lima Ratus Juta Rupiah.

    Dugaan penyalahgunaan dana desa dilakukan secara Terstruktur, Sistemmatis, Masif dan Terencana.

    Dari hasil penelusuran awak media dan lembaga pada Selasa 18/11/2025 menjumpai Kepala Desa Kutamendala dikantornya mengatakan.

    “kami belum ada persiapan untuk menjawab dengan apa yang akan sampean tanyakan,harus dikumpulkan Sekdes dan Pamong yang kami perlukan,” Ucap Kades

    Dengan kedatangan media dan lembaga ke kantor desa untuk mempertanyakan program yang sudah terealisasi dengan adanya dugaan manipulasi data anggaran, Dana Desa dengan alasan belum ada persiapan.

    “Nanti kami kabari kalau kami sudah siap,” Imbuh Kepala Desa.

    Sampai berita ini di terbitkan kepala Desa Kutamendala tidak bisa ditemui dikantornya, hanya lewat Chat melalui Whatsaap, itu pun beberapa hari baru diresponnya.bahkan awak media pada saat dikantornya minta dihubungkan ke pamong juga tidak bisa terhubung dengan kepala desa.

    Dengan diunggahnya pemberitaan agar pihak terkait seperti Inspektorat,KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan APH (Aparatur Penegak Hukum )untuk segera meng Audit dengan adanya dugaan bocornya Anggaran Dana Desa Kutamendala. ( Team Investigasi Jawa Tengah)

    Redaksi”