Penulis: lembagainvestigasinegarari

  • Kapolri Hadiri Doa Lintas Agama di Bali, Ikhtiar Pilkada Damai

    Kapolri Hadiri Doa Lintas Agama di Bali, Ikhtiar Pilkada Damai

    Bali. Usai meninjau dan memberi bantuan ke para pengungsi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melanjutkan kunjungan kerja ke Bali.

    Di sana, Kapolri mengikuti doa bersama lintas agama bersama TNI-Polri dan masyarakat Bali.

    Acara doa bersama lintas agama bersama TNI-Polri dan masyarakat Bali ini digelar di GOR Yudomo, Praja Raksaka Kepaon, Denpasar, Bali, Selasa (19/11/2024). Hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Agenda ini merupakan bentuk ikhtiar dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali.

    Turut mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kapolda Bali Irjen Daniel Aditya Jaya, Astamaops Komjen Verdianto Bitticaca, Dankorbrimob Komjen Imam Widodo, Kadiv Propam Irjen Abdul Karim, Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, hingga Kapusdokkes dr. Irjen Asep Hendradiana.

    Adapun tokoh agama yang hadir memimpin doa dalam kegiatan ini yaitu, I Nyoman Kenaka (Parisada Hindu Dharma Indonesia/ PHDI Prov Bali) sebagai perwakilan agama Hindu, K.H. Drs. Mahrusun H, M.Pd.I (Majelis Ulama Indonesia/ MUI Prov Bali) sebagai perwakilan Agama Islam, Oscar Naib Wanouw (Perwakilan Umat Buddha Indonesia/ WALUBI Prov Bali) perwakilan dari agama Budha.

    Hadir pula Adinata, S.E (Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia/MATAKIN Prov Bali) perwakilan dari agama Konghuchu, Romo Eventius Dewantoro (Keuskupan Prov Bali) perwakilan dari Agama Katolik, serta Bishop I Nyoman Agustinus, M.Th (Musyawarah Pelayanan Umat Kristen/MPUK Prov Bali) perwakilan dari Agama Kristen Protestan.

    Selain doa bersama, juga dilaksanakan ceramah kebangsaan yang akan disampaikan oleh Dr. Drs. Abu Siri, S.Ag., M.Pd.I (Kabid Binmas Kemenag Prov. Bali) dan Prof. Dr. I Nyoman Budiana S.H., M.Si (Universitas Pendidikan Nasional).

    Peserta dalam doa bersama lintas agama berjumlah 740 orang. Hadir dari Forkopimda Prov Bali sebanyak 8 orang, tokoh agama dan tokoh masyarakat Bali sebanyak 13 orang, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan instansi terkait sebanyak 143 orang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali sebanyak 56 orang, pejabat Kodam IX Udayana sebanyak 46 orang, pejabat Polda Bali sebanyak 74 orang, serta personel TNI dan Polri sebanyak 400 orang.

    Red”

  • Danrem 012/TU : Media Sosial dan Globalisasi Jadi Tantangan Bagi Karakter Bangsa

    Danrem 012/TU : Media Sosial dan Globalisasi Jadi Tantangan Bagi Karakter Bangsa

    Meulaboh – Korem 012/Teuku Umar menggelar Komunikasi Sosial (Komsos) bertema “Membendung Radikalisme dan Separatisme Melalui Penguatan Karakter Generasi Muda Bangsa” di Aula Bhakti Gara Makorem, Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi antara masyarakat dengan TNI AD, khususnya Korem 012/TU, sekaligus mendukung tugas pokok sebagai Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil).

    Kegiatan dibuka langsung oleh Danrem 012/TU Kolonel Inf Benny Rahadian, S.E., M.Han., yang dalam sambutannya menyoroti tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi, terutama media sosial, terhadap karakter bangsa. “Kegiatan ini sangat penting untuk membangun karakter generasi muda yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Ini merupakan benteng untuk menangkal radikalisme dan separatisme dalam kehidupan berbangsa,” ungkapnya.

    Ia juga berharap kegiatan Komsos ini dapat menciptakan lingkungan yang mandiri, mendorong partisipasi masyarakat, dan mampu menangkal pengaruh radikalisme demi menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.

    Danrem juga menyampaikan pandangannya mengenai kepemimpinan kepada peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan tokoh pemuda. Menurutnya, kepemimpinan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dalam mencapai tujuan bersama. “Leadership atau kepemimpinan yang efektif sangat penting dalam pengelolaan desa. Seorang pemimpin desa yang baik harus memiliki keterampilan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk menjadi pemimpin yang berpengaruh, seseorang harus belajar mendengar, menghargai perspektif orang lain, dan menggunakan komunikasi sebagai alat pemberdayaan. “Kepemimpinan sejati adalah tentang melayani, bukan memerintah,” tambahnya.

    Danrem berharap para tokoh yang hadir dalam kegiatan ini, dapat mengembangkan kapasitas mereka sebagai pemimpin yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa. Kegiatan ini dihadiri juga oleh para Dan/Kabalak Disjan Korem 012/TU, para Kasi Korem 012/TU, serta tamu undangan. (Penrem 012/TU)

  • Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

    Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

    _Oleh: Muhammad Adam, S.H._

    Makassar – Kepemimpinan bukan hanya tentang mengarahkan atau mengendalikan, tetapi juga tentang melindungi, memperjuangkan, dan bertanggung jawab terhadap mereka yang berada di bawah naungan kita. Seorang pemimpin sejati adalah seseorang yang tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi atau kekuasaan, tetapi lebih mengutamakan kesejahteraan dan keamanan orang-orang yang dipimpinnya. Salah satu contoh pemimpin yang mencerminkan prinsip ini adalah Wilson Lalengke, pemimpin PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Pusat Jakarta.

    Wilson Lalengke adalah sosok yang dikenal dengan keteguhannya dalam memperjuangkan hak-hak jurnalis dan anggota organisasi yang ia pimpin. Sama seperti induk singa yang rela berlumuran darah dan kehilangan satu taringnya demi melindungi anak-anaknya, Wilson Lalengke juga tidak ragu untuk bertarung melawan berbagai rintangan dan bahaya demi kesejahteraan dan keamanan anggotanya. Dalam dunia jurnalistik yang penuh tantangan, di mana sering kali ancaman terhadap kebebasan berbicara atau keselamatan para jurnalis datang dari berbagai pihak, seorang pemimpin seperti Wilson Lalengke sangat dibutuhkan.

    Pemimpin yang baik bukan hanya yang memimpin dengan kata-kata, tetapi yang juga memimpin dengan tindakan. Seperti induk singa yang tidak segan-segan bertarung dengan siapapun yang mengancam keluarganya, Wilson Lalengke menunjukkan bahwa kepemimpinan yang sejati adalah tentang berkorban dan melindungi, bahkan jika itu berarti harus kehilangan sebagian dari diri kita. Dalam berbagai kesempatan, Wilson Lalengke telah menunjukkan bahwa ia siap untuk menghadapi berbagai tantangan yang datang demi menjaga dan melindungi anggota PPWI dari berbagai ancaman, baik itu ancaman fisik, hukum, maupun sosial.

    Dalam dunia jurnalisme, ancaman terhadap keselamatan sering kali datang dari berbagai arah, mulai dari tekanan politik, intimidasi hukum, hingga ancaman fisik yang nyata. Wilson Lalengke tidak hanya bertindak sebagai seorang pemimpin yang memberikan arahan, tetapi juga sebagai pelindung bagi anggotanya. Ia selalu menempatkan kepentingan dan keselamatan anggotanya di atas segalanya. Tidak jarang, ketika anggotanya menghadapi kesulitan atau ancaman, Wilson Lalengke akan turun tangan langsung, membela mereka, dan berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga.

    Sikap Wilson Lalengke yang berani dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk ancaman ini sangat mencerminkan prinsip kepemimpinan yang sejati. Seperti induk singa yang meski terluka, tetap melindungi anak-anaknya dengan penuh kasih sayang dan keteguhan, Wilson Lalengke berusaha keras untuk melindungi anggotanya, bahkan jika itu berarti ia harus berhadapan langsung dengan kekuatan yang jauh lebih besar atau lebih berbahaya.

    Seorang pemimpin yang baik bukan hanya bertanggung jawab atas keberhasilan, tetapi juga atas kegagalan. Wilson Lalengke menyadari betul bahwa sebagai pemimpin, ia harus memikul beban yang sangat berat—terutama ketika anggota organisasi menghadapi kesulitan atau ketidakadilan. Dalam hal ini, dedikasi dan komitmen Wilson Lalengke terhadap anggota PPWI sangat jelas. Ia tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga siap melakukan segala cara untuk memastikan bahwa anggotanya tidak dibiarkan sendiri ketika menghadapi situasi sulit.

    Sikap ini sangat penting dalam dunia yang penuh ketidakpastian dan ketegangan, di mana banyak pihak berusaha memanfaatkan ketidakberdayaan orang lain. Dalam hal ini, Wilson Lalengke membuktikan bahwa seorang pemimpin harus siap melakukan apa pun, termasuk mengorbankan kepentingannya sendiri, demi memastikan anggotanya tetap dalam perlindungan dan dapat menjalankan tugasnya dengan aman.

    Seperti induk singa yang meski kehilangan taringnya tetap bertarung demi anak-anaknya, Wilson Lalengke juga memiliki prinsip kepemimpinan yang mengedepankan pengorbanan. Dalam dunia jurnalistik yang terkadang penuh dengan risiko, seorang pemimpin harus rela mempertaruhkan diri untuk melindungi anggotanya. Tidak jarang, demi melindungi anggota PPWI yang menghadapi tekanan luar biasa, Wilson Lalengke mengambil risiko pribadi dan menghadapinya dengan kepala tegak.

    Kepemimpinan yang mengorbankan diri demi orang lain adalah jenis kepemimpinan yang patut dihargai dan dicontoh. Wilson Lalengke tidak hanya menunjukkan prinsip tersebut dalam kata-kata, tetapi juga dalam tindakan nyata. Ia berani berhadapan dengan tantangan, meskipun itu berarti ia harus menerima kerugian atau menghadapi risiko besar. Prinsip inilah yang menjadikan Wilson Lalengke seorang pemimpin yang kuat, dihormati, dan diandalkan oleh anggotanya.

    Wilson Lalengke adalah seorang pemimpin yang mampu menggabungkan keberanian, dedikasi, dan pengorbanan dalam setiap langkah kepemimpinannya. Seperti induk singa yang tak kenal takut dan siap berkorban demi anak-anaknya, Wilson Lalengke menunjukkan bahwa seorang pemimpin sejati akan mempertaruhkan apapun demi melindungi anggotanya. Kepemimpinan yang demikian tidak hanya membangun rasa kepercayaan dan loyalitas di antara anggota, tetapi juga menginspirasi mereka untuk terus berjuang demi kebenaran dan keadilan, meskipun tantangan dan rintangan datang silih berganti.

    Dengan prinsip kepemimpinan yang tegas, berani, dan penuh pengorbanan, Wilson Lalengke telah membuktikan bahwa menjadi pemimpin sejati bukanlah tentang mengejar kekuasaan, melainkan tentang melindungi dan memperjuangkan mereka yang dipercayakan kepadanya. Inilah prinsip kuat Wilson Lalengke yang menjadikannya seorang pemimpin yang bukan hanya dihormati, tetapi juga dicintai dan dipercaya oleh anggotanya. (*)

    (Tulisan ini telah dimuat di media online WartaPolri.Co.Id di bawah judul: Seorang Pemimpin Sejati, Prinsip Kuat Wilson Lalengke yang Seperti Induk Singa Berlumuran Darah dan Kehilangan Satu Taringnya demi Melindungi Anggotanya)

    _Penulis adalah kolumnis berbagai media online, Pemimpin Redaksi WartaPolri.Co.Id_

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak pidana Narkoba

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak pidana Narkoba

    Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu 20 November 2024.
    Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

    1. Tersangka Heru Antoni bin Tasrip dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    2. Tersangka Rioti Mailiyus bin Anwar Pgl Rio dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor
    35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    3. Tersangka Roni Saputra bin Rustam Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Kesatu 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    4. Tersangka Muhammad Chairul Rhazika pgl Dika bin Almijum dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:  Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
     Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

     Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);  Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

     Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

     Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
    “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

    Red”

  • Kapolresta Banyumas Pimpin Wisuda Purnawira Anggota Polri Dan Wredatama PNS Polri

    Kapolresta Banyumas Pimpin Wisuda Purnawira Anggota Polri Dan Wredatama PNS Polri

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Wisuda Purnawira Anggota Polri dan Wisuda Wredatama PNS Polri Polresta Banyumas, Rabu (20/11/24).

    Upacara yang berlangsung di halaman apel Mapolresta Banyumas tersebut dilaksanakan dengan penuh khidmat dan dihadiri pula oleh Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., PJU Polresta Banyumas, Bhayangkari Cabang Polresta Banyumas, Kapolsek Jajaran Polresta Banyumas, Anggota Polresta Banyumas serta 38 Personel Polri dan 8 ASN Polresta Banyumas yang purna tugas.

    Dalam amanatnya, Kapolresta Banyumas menyampaikan wisuda ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada personel Polri dan PNS Polri yang telah mengabdikan diri pada institusi Polri atas jasa jasa yang telah diberikan kepada Polri khususnya di Polresta Banyumas.

    “Kepada keluarga, istri ataupun suami kami juga mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas do’a, kesabaran dan keikhlasannya mendampingi suami ataupun istri dalam menjalankan setiap tugas yang diemban saat aktif menjadi pegawai pada Polri, sehingga sampai pada hari ini dapat mengakhiri kedinasan pada institusi Polri dengan sampai batas usia maksimum”, tutur Kapolresta Banyumas.

    Kapolresta Banyumas berharap, setelah kembali ke masyarakat tetaplah menjadi insan penolong dan insan yang baik sehingga dapat menjadi suri tauladan ditengah masyarakat, selain itu tetap membantu tugas tugas Kepolisian dengan senantiasa turut serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman di lingkungan masing masing.

    “Dan kepada personel yang masih aktif berdinas saya minta untuk dapat mengambil pelajaran bahwa kita semua juga akan mengalami hal yang sama yaitu “pensiun”.

    “Manfaatkan waktu saat masih aktif berdinas untuk memberikan dedikasi, integritas dan kinerja sebaik baiknya sebagaimana para senior yang saat ini telah memasuki masa pensiun, serta hindari sekecil apapun pelanggaran sehingga pada saatnya nanti dapat memasuki pensiun dengan meninggalkan nama baik di institusi dan membawa nama harum di tengah masyarakat serta dapat menjadi kebanggaan bagi keluarga”, imbuh Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.

    Dalam Upacara Wisuda Purnawira Anggota Polri dan Wisuda Wredatama PNS Polri tersebut dilakukan pengalungan mendali dan pemberian cinderamata oleh Kapolresta Banyumas kepada personil yang diwisuda. Setelah upacara selesai, peserta wisuda di kirab dengan menggunakan becak oleh Kapolresta Banyumas dan dilanjutkan dengan ramah tamah di Pendopo.

    Red”

  • SPBU 44.531.36 Kalibagor, Banyumas Sarang Pengangsu BBM Bersubsidi

    SPBU 44.531.36 Kalibagor, Banyumas Sarang Pengangsu BBM Bersubsidi

    Oknum mafia BBM kembali menggebrak dengan cara mengangsu di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas.20-11-2024.

    Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.

    Saat awak media ingin menkonfirmasi dengan manager dikantor SPBU ternyata sepi dan awak media bertanya kepada operator tentang keberadaan manager terkait konfirmasi.

    Operator pun menjawab “pergi ada kegiatan meeting diluar, ada apa biar nanti kami sampaikan kepada beliau via telp sekiranya ada yang penting.” Awak mediapun menunggu sekitar satu jam sambil menghubungi via telephone dan WhatsApp tapi tidak di respon.

    Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

    Praktik ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka para pengangsu berulang- ulang mengisi juga memutar berkali-kali ke lokasi SPBU 44.531.36

    Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

    Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Team Redaksi”

  • Diduga Mafia Solar Berubsidi Masih Leluasa Adakan Pengangsuan Di Wilayah Banyumas

    Diduga Mafia Solar Berubsidi Masih Leluasa Adakan Pengangsuan Di Wilayah Banyumas

    Banyumas- Dengan Program Presiden salah satunya pemberantasan pengangsu (mafia) solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah masih leluasa. 20 -11- 2024

    Dilihat dari pantauan awak media para pemain bersubsidi masih bebas adakan pengangsuan solar di beberapa SPBU di wilayah kabupaten Banyumas, salah satunya di SPBU Pertamina 44.531.34 Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dan di SPBU Kaliori Kecamatan Kalibagor , juga di SPBU lainnya di wilayah Banyumas.

    Para pengangsu solar melakukan operasinya menggunakan berbagai macam jenis kendaran, ada yang menggunakan mobil roda 6 dan ada juga yang menggunakan roda 4. Modus para pelaku pengangsu solar menggunakan plat nopol palsu yang disesuaikan dengan barcode yang didapat dengan membeli barcode kendaraan lain, dengan cara mengganti plat setiap kali mengangsu, estimasi satu kendaraan bisa dua sampai tiga kali bahkan lebih berganti plat nomor palsu tersebut.

    Dalam hal ini para pelaku sudah kelewatan, yang pasti mereka mencuri jatah kuota kendaraan lain.

    Kami juga mendapatkan narasumber yang sering kehilangan kuota jatah solar bersubsidi tersebut.

    “Saya sering sekali mau beli solar tapi yang seharus nya bisa beli 400rb tapi nda bisa kata salah satu pemilik kendaraan penerima manfaat solar bersubsidi, saya sudah ngisi solar padahal saya dari pagi belum isi solar malah dari kemaren mobil ga jalan kayaknya solar jatah mobil saya di curi orang.” Keluh (Hd)

    Dari hasil Investigasi Awak Media diatas sudah bisa kita bayangkan solar subsidi yang pemerintah berikan untuk masyarakat ternyata masih banyak disalah gunakan oleh oknum – oknum yang hanya meraup keuntungan mementingkan kepentingan pribadi. Awak Media minta pihak APH tidak Tutup Mata dan harus menindak tegas para mafia BBM Jenis solar Bersubsidi.

    Awak media juga akan mendorong SBM Pertamina dan BPH migas di wilayah Kabupaten Banyumas untuk Cek setiap CCTV SPBU tersebut satu bulan ke belakang untuk mengetahui kebenaran nya jelas- jelas disalah gunakan oleh para oknum yang Diduga sudah bekerjasama dengan SPBU dan juga dengan instansi terkait.

    Dilansir dari situs KEMENTRIAN ESDM tertulis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, agar alokasi subsidi BBM tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM Solar subsidi menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan BBM Bersubsidi.

    Dari pemberitaan team Awak Media tersebut diatas diharapkan APH dapat menindak tegas Oknum yang sudah menyalahgunakan BBM Bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Sesuai Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar minyak,dan gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi berkaitan dengan pasal 40 Angka-9 UU KPPru cipta kerja yang mengubah pasal 55 Undang -Undang Nomor -22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
    Sanksi serupa dengan yang disebutkan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi secara Ilegal.

    Bagi SPBU nakal yang turut membantu kegiatan Ilegal selain dikenakan sangsi pidana juga akan mendapatkan sangsi dari Pertamina. (Tri)

    Redaksi”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 19 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal: 1. RS selaku Istri Tersangka ED. 2. MP selaku Istri Tersangka M.

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Red”

  • Ketua Umum Dewan Pers Nusantara Silahturahmi Dengan Kapolsek Pebayuran

    Ketua Umum Dewan Pers Nusantara Silahturahmi Dengan Kapolsek Pebayuran

    Bekasi – Bagian dari kemitraan yang terjalin baik antara Polri dan Jurnalis, Ketua Umum Dewan Pers Nusantara sekaligus Dewan Pendiri Media Seputarindonesia.co.id CEO PT Sinar Cleopatra Media Internasional,Silaturahmi Dengan Kapolsek Pebayuran di ruangan Kantornya.Senin (18/11/2024) Malam.

    Dalah kunjungan silaturahmi tersebut dihadiri AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran,Agus Gunawan S.H.,MH Ketua Umum Dewan Pers Nusantara,Cleopatra Natalie Aggazy S.H, M.H,c.L Dewan Pendiri Media Seputarindonesia.co.id CEO PT SINAR CLEOPATRA MEDIA INTERNASIONAL,Misnan Pimpinan Redaksi Jawa Barat Media Seputarindonesia.co.id Beserta Biro dan Wartawan Media Seputarindonesia.co.id.

    Agus Gunawan S.H.,MH mengatakan”Saya bersama rekan-rekan mengucapkan terimakasih kepada AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran sudah menerima dan menyambut baik kedatangan kami dalam rangka kunjungan silaturahmi.

    “Antara awak media dengan Kepolisian,kami berharap ke depannya bisa lebih bersinergi dan terjalin komunikasi yang lebih baik,”Dan kami memberikan piagam penghargaan Apresiasi yang tinggi atas kinerja Kapolsek Pebayuran atas kepedulian kepada masyarakat pebayuran,”Ucap Agus Gunawan S.H.,MH.

    Sementara itu AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran, mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum Dewan Pers Nusantara Agus Gunawan S.H.,MH berserta rekan-rekan media seputarindonesia.co.id yang telah berkunjung untuk silaturahmi ke Polsek Pebayuran.

    “Acara ini untuk mempererat tali silaturahmi dan juga dalam rangka menjalin sinergitas Polri khususnya, Polsek Pebayuran dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kecamatan Pebayuran agar tetap aman dan kondusif,”Pungkasnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

    (Red)

  • Pastikan Kesiapan Pengamanan TPS, 795 personel Polda Sulteng Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Pastikan Kesiapan Pengamanan TPS, 795 personel Polda Sulteng Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    PALU, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulteng melaksanakan pemeriksaan kesehatan 795 personel Polda Sulteng untuk persiapan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2024

    Dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 mendatang Polda Sulteng dan Polres jajaran akan menugaskan 5.127 personel untuk mengamankan 5.496 TPS

    “Mulai tanggal 18 Nopember hingga 21 Nopember 2024 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan personel Polda Sulteng yang terlibat pengamanan TPS Pilkada serentak 2024,” kata Wakasatgas Humas OMP Tinombala AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (19/11/2024)

    Sugeng menyebut, personel Polda Sulteng yang menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Sulteng sebanyak 795 personel.

    “Pemeriksaan dilakukan meliputi tekanan darah, pemeriksaan darah, pengambilan urine dan EKG,” jelas AKBP Sugeng Lestari yang juga Kasubbid Penmas.

    Sugeng juga menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan personel Polda Sulteng yang dilibatkan dalam pengamanan TPS dalam kondisi prima dan tidak ada gangguan kesehatan saat bertugas.

    “Polda Sulteng rencananya akan melakukan pelepasan personel BKO Pengamanan TPS pada tanggal 24 Nopember 2024 menuju ke Polres jajaran,” pungkasnya.

    Red”