Penulis: lembagainvestigasinegarari

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Kasau Ground Breaking Satrad Takalar

    Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Kasau Ground Breaking Satrad Takalar

    Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E., M.M., CHRMP., bersama Panglima Komando Operasi Udara (Pangkoopsud) II Marsda TNI Deni Hasoloan S, serta Komandan Komando Sektor (Dankosek) II Marsma Arief Hartono, S.H., MNSA, mendampingi Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., pada pelaksanaan Ground Breaking Satuan Radar (Satrad) Takalar, bertempat di Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Usai melaksanakan peletakan batu pertama, dihadapan awak media, Kasau menjelaskan bahwa pengadaan radar yang dibangun dibeberapa lokasi salah satunya di Kabupaten Takalar merupakan kebijakan strategis pertahanan nasional yang bertujuan untuk memperkuat radar yang ada di TNI AU. “Pada tahun 2025 TNI AU mendapatkan 25 unit radar dimana nantinya 13 Radar menggantikan yang sudah eksisting sedangkan 12 unit lagi nanti itu akan ditempati di lokasi baru salah satunya yang dibangun di Kabupaten Takalar,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Kasau menyampaikan bahwa, Satuan Radar Takalar nantinya dapat mendeteksi pesawat yang berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) khususnya diwilayah Alki 2 dengan cakupan wilayah perairan Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok, dan Laut Sulawesi. “Satrad Takalar mampu mengcover wilayah dengan radius 515 Kilometer. Ini adalah upaya untuk modernisasi sistem pertahanan udara nasional kita, dan untuk pemantauanan wilayah udara nasional. Radar yang ada di Takalar ini mampu mendeteksi pergerakan pesawat yang berada diwilayah Alki khususnya Alki 2,” ungkap Kasau.

    Masekal TNI M. Tonny Harjono berharap kehadiran Satrad ini mampu mengcover seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak ada lagi blank spot demi menjaga wilayah pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jadi harapannya dengan kehadiran Satrad Takalar kita bisa mendeteksi seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak ada blank spot demi menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya.

    Usai Ground Breaking Kasau didampingi Pangkoopsud II, Danlanud Sultan Hasanuddin serta Dankosek II melakukan pembagian bantuan 500 paket sembako yang diperuntukan kepada masyarakat yang berada disekitar Satuan Radar Takalar sebagai wujud kepedulian TNI Angkatan Udara kepada masyarakat. Turut Hadir dalam acara Ground Breaking Satuan Radar Takalar diantaranya Pangkoopsudnas, Asrena Kasau, Asops Kasau, Aslog Kasau, Askomlek Kasau, Bupati Takalar, Dandim Takalar dan Kapolres Takalar. (Pen Hnd)

  • Kepala Bakamla RI Kunjungi Markas China Coast Guard dan Konsulat Jenderal RI di Guangzhou

    Kepala Bakamla RI Kunjungi Markas China Coast Guard dan Konsulat Jenderal RI di Guangzhou

    Guangzhou – Sebagai bagian dari rangkaian High Level Meeting antara Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., dengan China Coast Guard (CCG), Delegasi Bakamla RI melaksanakan dua agenda penting di Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok, Jumat (10/1/2025).

    Pertama, Kepala Bakamla RI bersama delegasi mengunjungi markas 3rd Bureau China Coast Guard. Dalam kunjungan ini, Kepala Bakamla RI disambut oleh Director General PANG Zhen, Kepala Wilayah Selatan CCG, beserta staf. Delegasi juga meninjau fasilitas operasional CCG di Guangzhou termasuk kapal patroli 3301.

    Laksdya TNI Dr. Irvansyah menyampaikan bahwa komunikasi yang baik dan terbuka menjadi kunci dalam membangun hubungan harmonis. “Kunjungan Bakamla RI ke CCG ini merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama yang pada akhirnya berkontribusi pada keamanan dan perdamaian di kawasan,” ujarnya.

    Bakamla RI dan CCG sepakat untuk terus mempererat kerja sama di tingkat bilateral maupun multilateral, sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan keselamatan maritim.

    Selanjutnya, Delegasi Bakamla RI juga melakukan kunjungan kehormatan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou. Dalam pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Ben Perkasa Drajat, Ph.D., dibahas pentingnya dukungan diplomatik untuk memperkuat hubungan dan kerja sama antara Bakamla RI dan CCG. Konsul Jenderal RI menyatakan bahwa KJRI Guangzhou akan terus mendukung kolaborasi ini demi menjaga keamanan maritim di kawasan.

    “Kami berharap, dengan peran aktif Bakamla RI dan KJRI Guangzhou, kerja sama kolektif ini dapat berkontribusi tidak hanya pada peningkatan keamanan maritim tetapi juga mempererat hubungan bilateral kedua negara,” ujar Ben Perkasa Drajat.

    Dalam rangkaian kegiatan ini, Kepala Bakamla RI didampingi oleh Plt. Sestama Bakamla RI, Laksda TNI Samuel H. Kowaas, M.Sc., CSBA., Direktur Kerja Sama Bakamla RI, Laksma Bakamla Askari, P.S.C., S.I.Kom., M.Sc., M.A., serta Atase Udara dan staf KBRI Beijing.(Humas Bakamla RI)

    Red : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

    Foto: Humas Bakamla RI

  • Berita Foto : Panglima TNI Dampingi Menhan Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Militer Tiongkok

    Berita Foto : Panglima TNI Dampingi Menhan Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Militer Tiongkok

    (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Jenderal Liu Zhenli, bertempat di Gedung Soedirman Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat. Jumat (10/1/2025).

    Dalam kunjungan tersebut, dibahas beberapa poin kerjasama pertahanan antar kedua negara mulai dari penguatan bilateral pertahanan, termasuk rencana pertukaran teknologi, komunikasi, pertukaran personel TNI hingga rencana Latihan Militer Bersama.

    #tniprima
    #profesional
    #responsif
    #inovatif
    #modern
    #adaptif

    Red: Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

  • Awak Media jumpai Mobil Tanki Diduga kuat Angkut Minyak Gunakan Surat Izin, Jalan Palsu.

    Awak Media jumpai Mobil Tanki Diduga kuat Angkut Minyak Gunakan Surat Izin, Jalan Palsu.

    PURBALINGGA, ” Sebuah mobil tanki yang diduga mengangkut minyak ilegal tanpa surat izin yang sah ditemukan oleh awak media yang akan melakukan liputan rutin di salah satu tempat.

    Selain itu, surat jalan yang diserahkan oleh pengemudi kendaraan tersebut juga diduga palsu, menambah kejanggalan dalam temuan ini.

    Kejadian tersebut bermula ketika awak media yang berada di wilayah Pemalang Jawa Tengah untuk meliput mendapati mobil tanki berwarna biru putih dengan Nomor Polisi B 9029 TFA yang tampak mencurigakan.

    Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi, ditemukan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah terkait pengangkutan minyak. Surat jalan yang disertakan juga tidak terdaftar dalam sistem resmi dan diduga dibuat dengan sengaja untuk mengelabui petugas.

    Ketika sang sopir dimintai keterangan, ia menjawab bahwa mobil tersebut membawa minyak jelanta dan akan di kirim ke salah satu PT bernama PT. Asia Pasifik Capital di daerah Purwokerto Jawa Tengah.

    Namun pernyataan kernet mobil tanki tersebut berbanding terbalik dengan sang sopir, sang kernet mengaku minyak tersebut akan dikirim ke perumahan didaerah Purwokerto.

    Pengemudi kendaraan tersebut mengaku hanya mengikuti perintah dari pihak yang lebih tinggi, namun ia tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengangkutan minyak yang diduga ilegal tersebut. Saat ini, pengemudi dan Mobil Tangki sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Pihak kepolisian yang segera menangani kasus ini menegaskan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait asal-usul minyak yang diangkut oleh kendaraan tersebut, serta untuk mencari pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal ini. Polisi juga akan memeriksa lebih lanjut terkait jaringan yang memungkinkan beredarnya dokumen palsu untuk kendaraan angkutan minyak.

    Temuan ini menambah panjang daftar kasus pengangkutan barang ilegal yang mengkhawatirkan di wilayah Jawa Tengah. Pemeriksaan yang ketat terhadap kendaraan angkutan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dokumen dan mengurangi potensi kerugian bagi negara dan masyarakat.

    Red ” Liza

     

  • Aksi Sosial Bersama LIN  Investigasi Negara Kabupaten  Banyumas Berbagi Jumat Berkah

    Aksi Sosial Bersama LIN Investigasi Negara Kabupaten Banyumas Berbagi Jumat Berkah

    Banyumas.Jumat berkah Bersama anggota lembaga investigasi negara LIN kabupaten Banyumas mengadakan bagi nasi box sebagai bentuk aksi sosial yang di lakukan di tengah kota purwokerto pada hari Jumat 10 /01/2025

    Aksi sosial tersebut di danai oleh para donatur yang mau beramal dan menitipkan kepada Lembaga investigasi negara dalam hal ini di percayakan divisi sosial saudara Sohari (mame) untuk menyalurkan kepada masyarakat yang kurang beruntung di seputaran kota purwokerto, dalam hal ini juga di hadiri beberapa pengurus dari ketua DPC LIN kabupaten Banyumas bapak Supriyadi sekertaris ,dan para kepala divisi yang ikut serta membagikan nasi box

    Acara baksos di harapkan bisa selalu di lakukan untuk membantu masyarakat kurang beruntung agar slalu menjadi contoh para dermawan yang mungkin sampai hari ini belum terketuk hatinya dan belum tau hikmah dari amal jariyah karena sedikit rejeki yang kita berikan akan menjadi berlipat di kemudian hari yang kita dapatkan ujarnya bapak ketua saat memberikan sambutan setelah membagikan nasi box bersama tim di kantor sekretariat LIN jalan puri indah blok j 21 kelurahan karang klesem kecamatan Purwokerto Selatan kabupaten Banyumas

    Harapan besar dari salah satu penerima aksi baksos bisa berjalan setiap saat agar saudara kami bisa ikut menikmati rejeki para dermawan yang di titipkan lewat lembaga tersebut ungkap Sudiran 53 th seorang tukang becak yang di minta keterangan awak media dan semoga LIN bisa jadi lembaga yang solid dan sukses di kemudian hari pungkasnya”

    Lembaga terpercaya dalam semua divisi dan bisa bersinergi dengan siapa saja dalam urusan semua permasalahan bisa di selesaikan dengan alur dan jalur hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

    Redaksi” gandul

  • Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia

    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia

    Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam kunjungan tersebut, Polri dan BPOM sepakat memperkuat sinergitas dalam perlindungan masyarakat di bidang obat, makanan, minuman, dan kosmetik.

    “Hari ini kami menyambut baik dan tentunya mendukung penuh apa yang menjadi program dan kebijakan Balai POM,” ungkap Jenderal Sigit usai pertemuan, Jumat (10/1/25).

    Menurut Kapolri, peningkatkan kerja sama akan dilakukan demi menjaga agar kualitas makanan, obat-obatan, serta minuman betul-betul bisa terus dilakukan. Polri juga mendorong industri obat di dalam negeri terbangun dan harganya terjangkau bagi masyarakat.

    Di sisi lain, ujar Kapolri, dengan BPOM disepakati untuk melakukan penindakan mafia obat-obatan maupun skincare. Dengan begitu, kualitas obat dan skincare dapat tetap terjaga.

    “Sekaligus dapat menurunkan harga obat agar terjangkau karena memang salah satu yang mahal adalah bahan baku,” jelas Jenderal Sigit.

    Di sisi lain, Kepala BPOM mengakui bahwa perlindungan terhadap makanan, minuman, obat obatan, suplemen, dan kosmetik harus dilakukan karena memiliki kontribusi besar bagi pendapatan negara. Dalam pemberantasan mafia sendiri, BPOM memiliki PPNS yang hanya berjumlah 600an di seluruh Indonesia.

    “Kemudian pada tahap penindakan kita membutuhkan peran dan kolaborasi dengan kerja sama dengan Polri,” jelas Kepala BPOM.

    Ia menegaskan, BPOM berkomitmen untuk menuntaskan berbagai macam mafia yang terjadi di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat akan terlindungi dalam mengonsumsi obat, makanan, minuman, maupun skincare.

    Red”

  • Polisi Polrestabes Semarang Menjadi Bapak Asuh bagi 35 Anak Yatim Piatu

    Polisi Polrestabes Semarang Menjadi Bapak Asuh bagi 35 Anak Yatim Piatu

    **Semarang, Jawa Tengah –** Dalam kisah mengharukan tentang dedikasi dan kasih sayang, Bripka Muhammad Kais Fahmi, anggota Satsamapta Polrestabes Semarang dia, telah menjadi mercusuar harapan bagi 35 anak yatim piatu. Di luar tugasnya mengayomi dan mengabdi kepada masyarakat, Bripka Fahmi mendedikasikan hidupnya untuk mengasuh anak-anak di panti asuhan Yayasan Darul Qur’ana Al Karomah, Jumat, (10/1/2025).

    Sejak tahun 2017, Bripka Fahmi aktif terlibat dalam kepedulian terhadap anak yatim dan dhuafa. Komitmennya semakin mendalam selama masa penuh tantangan pandemi COVID-19, yang membawanya secara resmi mendirikan sebuah lembaga sosial pada tahun 2021. Lembaga ini kini menyediakan rumah yang penuh kasih sayang dan dukungan penting bagi 35 anak berusia 1 tahun hingga 11 tahun,

    “Bahkan ada yang masih 5 bulan. Kami menerimnya waktu 3 bulan” terang Bripka Fahmi pada Peliput Humas Polrestabes Semarang

    Panti asuhan bukan hanya tempat berlindung; ini adalah tempat pembelajaran dan pertumbuhan. Anak-anak menerima pengajaran tidak hanya dalam mata pelajaran akademis tetapi juga dalam pengembangan karakter, dengan fokus pada sopan santun dan nilai-nilai moral. Bripka Fahmi menekankan pentingnya menanamkan prinsip etika yang kuat pada anak-anak ini, memastikan mereka tumbuh menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan berkontribusi.

    “Awalnya hampir tidak sengaja,” kata Bripka Fahmi mengenang perjalanannya. “Tetapi membangun lembaga sosial ini dan melihat dampaknya terhadap anak-anak ini, serta manfaatnya bagi semua orang yang terlibat, sungguh luar biasa. Anak-anak ini, terutama mereka yang tidak memiliki ayah, memerlukan bimbingan dan pengasuhan agar tumbuh menjadi orang-orang baik yang mengingat Allah SWT. ”

    Aksi tanpa pamrih yang dilakukan Bripka Fahmi menjadi contoh inspiratif dalam pengabdian masyarakat dan kekuatan kasih sayang individu. Dedikasinya terhadap tugas kepolisian dan komitmennya yang mendalam menjaga anak yatim piatu menunjukkan menjadi pegangan teguh prinsipnya dalam hidup yaitu sebaik baiknya manusia adalah yang bermanfaat arti sebenarnya dari pelayanan masyarakat. Kisahnya menyoroti dampak positif yang dapat ditimbulkan oleh seorang anggota polisi terhadap kehidupan banyak orang, membuktikan bahwa kepahlawanan sejati tidak hanya terbatas pada seragam.

    Red”

  • Kapolda Sulteng Dampingi Ketua YKB Melakukan Peletakan Batu Pertama Pemugaran Gedung TK kemala Bhayangkari 01 Pimstaf

    Kapolda Sulteng Dampingi Ketua YKB Melakukan Peletakan Batu Pertama Pemugaran Gedung TK kemala Bhayangkari 01 Pimstaf

    PALU, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH menghadiri dan mendampingi Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Daerah Ny. Fera Agus Nugroho pelaksanaan pemugaran Gedung TK Kemala Bhayangkari 01 Cabang Pimstaf (Pimpinan dan Staf) Daerah Sulawesi Tengah

    Hadir dalam kesempatan tersebut para pejabat utama Polda Sulteng, pengurus YKB dan pengurus Bhayangkari Daerah Sulawesi Tengah serta orang tua siswa berlangsung di Jalan AR Hakim, Palu, Jumat (10/1/2025)

    Menandai pelaksanaan pemugaran TK Kemala Bhayangkari 01, Ketua YKB Sulteng Ny. Fera Agus Nugroho melakukan peletakan batu pertama diikuti oleh Kapolda Sulteng.

    Dalam sambutannya, Ny. Fera Agus Nugroho mengatak, pendidikan anak usia dini merupakan pondasi penting dalam membentuk karakter dan masa depan generasi penerus bangsa.

    “TK kemala Bhayangkari selama ini telah berperan aktif dalam memberikan kontribusi positif dalam upaya menciptakan pendidikan yang berkualitas kepada anak-anak kita, sekaligus mendukung tugas Polri dalam mencerdaskan bangsa” ungkap Fera Agus Nugroho

    Ia juga menyebut, pemugaran gedung ini merupakan salah satu wujud komitmen kita bersama untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

    “Dengan gedung yang lebih baik, refresentatif dan fasilitas yang memadai, kita berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman dan inspiratif bagi anak-anak kita,” kata Ketua YKB Daerah Sulteng.

    Pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak pembina Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Sulawesi Tengah, para donatur dan semua pihak yang telah mendukung terwujudnya pemugaran pembangunan TK Kemala Bhayangkari ini.

    “Kolaborasi dan kerja sama yang baik ini adalah bukti nyata bahwa bersama-sama kita dapat memberikan kontribusi besar bagi pendidikan dan masa depan anak-anak kita”tandasnya

    Saya mengajak kepada kita semua untuk menjadikan moment ini sebagai langkah awal untuk terus berkontribusi dalam mendukung dunia pendidikan. Saya yakin, dengan tekad kuat dan kerja keras, kita dapat mewujudkan generasi muda yang cerdas, berkarakter dan siap menghadapi tantangan di masa depan.

    “Akhirnya, saya mengajak kepada kita semua untuk senantiasa menjaga semangat kebersamaan dan terus mendukung pembangunan pendidikan di lingkungan Bhayangkari Daerah Sulawesi Tengah,” pungkasnya

    Red”

  • Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

    Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

    Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya.

    Laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim oleh Hoky sapaan akrab korban, dilakukannya pada 17 Februari 2021 silam terhadap terlapor Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie DKK.

    Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan/pemberitahuan palsu dan/atau memberitahukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan dan/atau memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah baik lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP yang terjadi di Jakarta (Bareskrim Polri) dan di Yogyakarta (PN Bantul) pada bulan April 2016 sampai dengan September 2017.

    Surat Pengaduan dengan nomor: 001/DPP-SPRI/I/2025 ditujukan kepada Menko Polkam RI, Kompolnas, Menteri HAM RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, perihal dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani 2 (dua) laporan Polisi yaitu No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

    Dalam isi suratnya setebal 9 halaman, Hoky membeberkan secara lengkap dan dilampirkan bukti-bukti bahwa penanganan laporan polisi yang dibuatnya di Bareskrim Polri memakan waktu 2 tahun dan 7 bulan dengan status penyelidikan terus menerus, termasuk di Polda Metro Jaya memakan waktu waktu 5 tahun dan 6 bulan dengan status yang sama yaitu penyelidikan terus menerus, kemudian kedua laporan Polisi tersebut dihentikan.

    Sedangkan pada saat Hoky di laporkan di Bareskrim Polri, pihak penyidik begitu cepat merespon sehingga dalam waktu 3 bulan sudah menjadi Tersangka, dan kemudian 3 bulan berikutnya berkas dinyatakan telah lengkap atau P21. Setelah 1 bulan berikutnya, dalam proses tahap 2, Hoky langsung ditahan di Rutan Bantul.

    Hoky juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No. B/742/IX/RES.1.24./2023/Dittipium tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. AS, selaku Kasubdit III Dir Tipium Bareskrim Polri dengan penyelidik Ipda EW, dan penyelidik pembantu Bripka SDY.

    Termasuk telah menerima surat ketetapan No. S.Tap/56.a/IX/2023/Dittipium, tanggal 12 September 2023 tentang penghentian penyelidikan yang ditandatangani oleh Brigjen Pol. DRP, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

    Padahal faktanya Hoky dikriminalisasi yaitu dilaporkan dan hanya dalam waktu 3 bulan dijadikan Tersangka, lalu dalam 4 bulan berikutnya sudah dilimpahkan ke JPU dan lanjut ke PN serta menjadi Terdakwa. Bahkan Ketika itu sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, termasuk disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali persidangan.

    Buktinya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI telah melakukan upaya hukum Kasasi, namun hasilnya telah di tolak oleh MA.

    Lebih ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dan tercatat dalam salinan putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) pada halaman 27 dan halaman 33 yaitu Saksi atas nama Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain; “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satu nya saksi tidak ingat.”

    Selain itu, Hoky juga melaporkan soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Ketidakprofesionalan Penyelidik atas Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 05 Oktober 2018 dengan Terlapor atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang dihentikan penyelidikannya.

    Laporan Hoky tersebut terkait dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diketahui terjadi pada bulan Juni 2018 di Jakarta.

    Hoky pun menjelaskan, bahwa setelah proses penanganan laporan polisinya itu berlangsung selama 5 tahun dan 6 bulan namun statusnya masih terus-menerus pada tahap penyelidikan, lalu LP Hoky tersebut juga dihentikan penyelidikannya sejak tanggal 26 April 2024 dengan alasan yang sama, yaitu tidak ditemukan peristiwa pidana.

    Penghentian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No. B/1755/V/RES.2.5./202/Ditreskrimsus, tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kompol. ASU, selaku Kasubdit IV TIPID SIBER Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Penyelidik Briptu JSM.

    Bersama surat itu, Hoky menegaskan bahwa sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dirinya menaruh harapan dan kepercayaan kepada Menko Polkam RI, Menteri HAM RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri untuk menanggapi surat yang dilayangkannya tersebut.

    Hoky juga menyatakan siap jika dilakukan konfrontasi dengan para pihak penyelidik yang dilaporkan ataupun para Terlapor yang di laporkan di Bareskrim Polri dan di Polda Metro Jaya agar menjadi terang dugaan tindak pidananya.

    Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan yang hadir dan meliput saat membuat pengaduan dan telah menerima 2 (dua) surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/000039/1/2025/BAGYANDUAN dan Nomor: SPSP2/000041/1/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 06 Januari 2025.

    Sedangkan surat pengaduan dibuat khusus pada tanggal 5 Januari 2025, sebab tepat 8 (delapan) tahun yang lalu, yaitu di tanggal 5 Januari 2017, dirinya dikeluarkan dari Rutan Bantul oleh putusan PN Bantul setelah ditahan selama 43 hari, padahal ia tidak melakukan tindak pidana.

    Ia pun berharap hal ini perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat karena sangat memprihatinkan sekali. “Saya yang berprofesi sebagai Wartawan dan bahkan kini berprofesi sebagai Advokat, bisa dikriminalisasi. Lalu saat saya membuat laporan Polisi pun dihentikan oleh oknum penyelidik, sehingga sepertinya sulit sekali mencari keadilan di Indonesia. Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak mengerti tentang hukum, akankah mereka bisa memperoleh keadilan? Ini fakta dan sungguh ironis, namun secara pribadi saya tetap optimis, karena kebenaran akan menemukan jalannya dan semua ada waktunya, serta semua ada masanya,” papar Hoky penuh optimis. **

    Red”

  • Redam Kontroversial, BPK Perlu Hitung Kembali Kerugian Negara 300 T di Kasus Timah

    Redam Kontroversial, BPK Perlu Hitung Kembali Kerugian Negara 300 T di Kasus Timah

    Jakarta – Menyusul putusan yang diangggap rendah terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022, timbul persoalan baru yang mengundang kontroversial di kalangan masyarakat dan pemerintah.

    Tak tanggung-tanggung, kontroversial itu muncul ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyoroti vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah yang katanya merugikan negara hingga Rp300 triliun. Presiden Prabowo bahkan menyarankan agar vonis mejelis hakim seharusnya 50 tahun terhadap terdakwa karena nilai kerugian negara mencapai 300 triliun rupiah.

    Penulis mencermati, akibat pernyataan keras Presiden Prabowo itu, publik pun beraksi dan kemudian timbul beragam tanggapan yang kontroversial di Masyarakat, termasuk para ahli hukum. Penulis pun berpendapat bahwa dalam perkara ini perlu dibedakan antara kerugian negara dan kerugian keuangan negara.

    Karena perundang-undangan Indonesia menggunakan dua nomenklatur berbeda untuk menggambarkan kerugian yang dialami negara akibat perbuatan korupsi tertentu, yaitu ‘kerugian negara’, dan ‘kerugian keuangan negara’.

    Istilah ‘kerugian keuangan negara’ dipergunakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Di situ ada beberapa bagian menyebutkan nomenklatur kerugian keuangan negara atau merugikan keuangan negara.

    Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam sanksi pidana bagi ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

    Demikian pula dalam Pasal 3, termuat ancaman sanksi pidana bagi ‘setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’. Terkait persoalan ini, penulis sempat mempertanyakan kritikan Presiden Prabowo tersebut kepada pihak Mahkamah Agung RI pada saat Press Conference di MA RI bersama sejumlah wartawan peliput di lingkungan MA RI.

    Ketika ditanya awak media terkait makna kerugian negara dan lingkungan, Juru Bicara Mahkamah Agung, Dr. Yanto mengatakan secara teori kerugian negara dapat dilihat penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Putusan MK nomor 25 tahun 2016 dengan declare BPK.

    Dimana dalam Pasal 32 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara adalah kerugian yang jumlahnya dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

    Pendapat lain terkait kasus ini juga sudah dikemukakan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung saat pertama kali menangani kasus ini.

    Jaksa Agung Burhanuddin ketika itu mengatakan, semula pihaknya memperkirakan kerugian negara mencapai Rp271 triliun, dan ternyata setelah diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) nilainya cukup fantastis sekitar Rp300 triliun.

    Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita turut berkomentar terkait persoalan ini. Menurut Romli, persoalannya adalah pembuktiannya. Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana pihak Kejaksaan Agung bisa membuktikan kerugian sebesar Rp300 triliun.

    Romli menegaskan, langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru justru berpotensi menimbulkan disparitas hukuman. Ia mengatakan, jangan sampai ada terdakwa yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta dan itu akan menimbulkan masalah keadilan.

    Pernyataan lain terkait kasus tata niaga Timah ini juga disampaikan ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo. Ia secara tegas mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara Rp300 triliun karena menurutnya perhitungan itu didasarkan pada data yang tidak valid.

    Bahkan, Sudarsono menilai, Kejagung tertipu oleh ahli yang memberikan angka tersebut. Menurut analisanya, angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Akibatnya, lanjut Sudarsono, Kejagung kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya.

    Bahkan Sudarsono menilai tegas bahwa Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data terkait dengan kerugian lingkungan, yang dalam hal ini menjadi salah satu penyumbang terbesar kerugian negara yang dihitung dalam potensi kerugian itu.

    Mencermati carut-marut dan kontroversial penanganan kasus korupsi tata niaga Timah ini, penulis berpendapat, pemerintah dalam hal ini BPK RI yang sudah diberi kewenangan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, perlu mengambil inisiatif melakukan perhitungan terkait dengan kerugian keuangan negara yang menjadi perdebatan dalam ruang publik.

    Jika BPK RI sudah menetapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara nyata bukan potensi kerugian negara, maka penegakan hukum terhadap kasus ini akan semakin jelas. Majelis hakim pun dalam memutus perkara ini berpedoman pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara riil.

    Artinya, penulis melihat bahwa putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022 tersebut dinilai rendah karena terdapat pertimbangan hukum di dalamnya terkait kerugian keuangan negara di dalamnya belum ada kepastian hukumnya, selain tuntutannya dari JPU juga masih tergolong rendah yakni hanya 12 tahun penjara, sementara ekspektasi yang disampaikan Presiden Prabowo hukumannya 50 tahun.

    Agar tidak terjadi perdebatan atau kontroversial di Masyarakat, bahkan menyalahkan majelis Hakim yang memutus perkara, sekali lagi penulis berharap BPK RI segera turun tangan untuk menghitung total kerugian keuangan negara pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022.

    Penulis : Ir. Soegiharto Santoso, SH, Waketum DPP SPRI, Pemimpin Redaksi Media Biskom dan Guetilang serta Waketu Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa. **

    Red”