November 21, 2024
IMG-20240306-WA0192

Merangin,,Perangkat Desa adalah bekerja menjalan sebagian tugas yang diberikan oleh Kepala Desa, namun proses untuk menempati Jabatan Perangkat Desa tentu haruslah memenuhi Persyaratan dan Ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Lain halnya Perangkat Desa, Desa Pulau Terbakar Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin, Bahwa Kades diduga mengangkat Perangkat Desanya tidak sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undangan yang ada.

Hal ini terungkap melalui salah satu Masyarakat Desa Pulau Terbakar, yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan ini, mengatakan bahwa Perangkat Desa Pulau Terbakar yang diangkat oleh Kepala Desa sebagian besar tidak memenuhi syarat.

,,Saya tahu persis Perangkat Desa yang diangkat oleh Kades, sebagian besar tidak memenuhi persyaratan diantaranya terdapat 3 Kadus, ada umur nya sudah lewat 42 tahun saat dilantik, kemudian ada juga Kadus tidak memliki ijazah SMA dan 1 orang dengan Jabatan Kaur juga tidak memliki ijazah SMA,,Beber Warga.

Terpisah Konfirmasi melalui via Watshapp Kepala Desa Pulau Terbakar Kecamatan Tabir Barat membantah tudingan tersebut, dengan memperlihatkan Surat Rekomendasi Camat terkait Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Terbakar pada bulan Agustus tahun 2022, namun ketika media ini meminta Lampiran dari Surat Rekomendasi tersebut, Kades tidak bisa memperlihatkan Dukumen Lampiran terkait, malah menawarkan untuk bertemu.

,,Kita ketemu be besok dak,,ujar Kades singkat.

Dilain tempat, Camat Tabir Barat Abdurrahman, mengklarifikasi terkait Surat Rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 22 Agustus 2022 dengan nomor: 141.1/401/PPMD-KCTB/2022 Tentang Rekomendasi Pengangkatan Calon Perangkat Desa Pulau Terbakar Periode 2022-2028, Bahwa yang Surat yang dikeluarkan oleh Camat Tabir Barat sudah sesuai dengan Peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

,,Memang sudah saya terbitkan Rekomendasinya, namun apabila yang diangkat oleh Kades tidak sesuai dengan apa yang saya Rekomendasi kan seperti nama nama yang terlampirkan pada Rekomendasi tersebut, itu diluar Tanggungjawab saya,, ungkap Camat melalui via Watshapp.

Namun apabila dugaan ini benar adanya, Kepala Desa Pulau Terbakar Kecaman Tabir Barat tersebut dapat dikategorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dengan menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan demi kepentingan Intres, dan kebijakan ini tidak dibenarkan secara hukum.6/3/2024*(Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *