November 22, 2024
IMG-20240123-WA0143

Jawa Tengah – purbalingga Team Media dan Lembaga tidak sengaja memergoki pembuangan limbah B3 yang di bawa mobil bak dengan dua gentong yang berisi limbah B3, malam ini 22/01/2024.

Lin-ri.com

Kejadian tersebut terjadi di sore hari sekitar pukul 19.00 wib ketangkap basah di pembuangan sampah atau limbah B3 di wilayah kabupaten Banyumas di pembuangan sampah Karang Klesem Gunung Tugel.

Pembuangan Limbah B3 yang di lakukan oleh PT. Nina Venus Indonesia berasal dari Kabupaten Purbalingga tepatnya Karang Sambung Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah oleh oknum yang di duga tidak tahu bahwa itu limbah B3.”ucap sopir yang membawa mobil berisikan 2 tangki atau toren air”.

Oknum tersebut penerima jasa pembuangan limbah Rumah Tangga ( sedot Wc dan limbah rumah tangga lainnya.). “Ucap Oknum tersebut tidak tahu bahwa itu limbah berbahaya (B3)”.

Menurut ungkapan sopir dan kenek yang membawa limbah tesebut, mereka tidak tahu bahwa itu limbah B3 yang di buang ke pembuangan Limbah Gunung Tugel. Sopir tersebut mengungkapkan
Setiap upah pengangkutan limbah sama dengan limbah yang lain, di kasih harga 1 rit 600 ribu.

Dengan adanya kejadian tangkap basah pembuangan B3, team media dan Lembaga Investigasi Negara(LIN) , juga media LIN RI mendatangi PT.Nina Venus Indonesia. Guna mengklarifikasi dan konfirmasi. Namum pihak PT tidak mau berjumpa dan saptam menghalang halangi kunjungan kami dan melarang untuk masuk menjumpai Pihak perusahaan yang bertanggung jawab terkait pembuangan limbah tersebut.

Dengan atas dasar pembuangan limbah sembarangan di duga Pihak PT Nina Venus Indonesia melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dan menghalangi kerja jurnalis UUD 40 TAHUN 1999 yang dimana akan melakukan konfirmasi ke pihak terkait.” Tegas pimred media www.lin-ri.com. dan juga melakukan pembuangan limbah berbahaya dan beracun (LB3) berbentuk cairan yang mengandung zat kimia yang cukup berbahaya.

Hal tersebut di duga melanggar pasal 98 (ayat 1) pasal 102 dan pasal 104 Undang undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemilik PT dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar.

Saya mengeluhkan bahwa saat ini, pengawasan terhadap para perusahaan di wilayah Purbalingga yang cukup banyak perusahaan yang mengandung limbah berbahaya (LB3).
dari pihak lingkungan hidup kurang mengawasi dan kurangnya pantauan dari DINAS PERHUBUNGAN DAN KLHK.

Dengan adanya kejadian ini saya meminta kepada semua jajaran institusi dan birokrasi untuk bisa adakan Pemeriksaan di semua Perusahaan di Purbalingga terkait dengan perijinan pembuangan Limbah B3.”ucap Tri ”

Redaksi
www.lin-ri.com
Pimpinan Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *