Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan Saksi pada dugaan Korupsi
BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung, Rabu (20/12/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke 4 orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). DT selaku pihak swasta PT Kencana Mandiri Sejahtera.
2). DB selaku pihak swasta PT Telnusa Intrakom.
3). AI selaku pihak swasta PT Kedung Nusa Buana.
4). GJA selaku pihak swasta PT Ecompalindo.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka MFM dkk, ujarnya.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red).