Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.
Pemeriksaan satu orang saksi tersebut diucapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana saat menggelar Siaran Persnya di kantor KeJaksaan Agung, Jln Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jum’at (08/12/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana Menjelaskan bahwa Saksi yang diperiksa tersebut yaitu A selaku Direktur PT Indoserena Dwimakmur, terangnya.
Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa Direktur PT Indoserena Dwimakmur diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018, ungkapnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Paparnya Ketut. (Red).