Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan kelima orang saksi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Selasa (28/11/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menuturkan bahwa kelima Orang saksi yang diperiksa terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah tersebut yaitu:
1). H selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.
2). KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET.
3). NBP selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P.
4). DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P.
5). AS selaku Kepala Divisi Akuntansi.
Lebih lanjut Kapuspenk menjelaskan bahwa
adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, terangnya.
Kapuspenkum menambahkan bahwa
pemeriksaan kelima orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,jelasnya. (Red).