Sumsel-,Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan sehubungan dengan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021, Kamis (16/11/2023).
Penggeladahan di beberapa tempat yang dilakukan Tim penyidik Kejati Sumsel tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (KeJaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel)
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,melalui siaran pers tertulisnya yang diterima wartawan, Jum’at (17/11/2023).
Kasi Penerangan Hukum
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,mengatakan bahwa penggeladahan tempat yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel tersebut
berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023, terangnya.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021 terhadap :
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur di GKN Palembang.,
Rumah Tersangka RFG,
Rumah Tersangka NWP,
Rumah Saksi NR di Jaka Permai Palembang,
PT. TJONG SANTOSA ABADI Jl. Mayor Ruslan Palembang/ Jl. Nungcik Pasundan Palembang,
Kantor PT. Heva Petroleum Energi Jl. Sukabangun II Palembang,
Saksi N (PT. Rizki Jaya Utama) Jl. Pangeran Ayin Griya De Pangeran Kab. Banyuasin/ Jl. Sako Raya Kota Palembang/ Jl. Residen A. Rozak Kota Palembang,
Ruang Juara (Dekat Kantor Luran KM 5 Letnan Murot,
Kantor PT. Lematang Enim Energi Jl. Mayor Ruslan Bumi Serasan Damai Kab. Muara Enin.
Lebih lanjut Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,menjelaskan bahwa dari penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021.
Penggeledahan dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021 dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Red).