Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bertempat di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/10/2023), Sekitar pukul 16:20 WIB.
Penangkapan DPO tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/10/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm)
Tempat Lahir : Sungai Penuh, Jambi
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 06 Desember 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Citandui I No.19, RT20/RW03, Kel. Lingkar Barat, Kota Bengkulu
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) merupakan TERPIDANA karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 s/d 2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.
Oleh karenanya, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) bersama Terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, masing-masing Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Saat diamankan, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red).