Dalam rangka menyukseskan proses penting untuk pemilihan para pemimpin rakyat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan bahwa masyarakat Indonesia sebagai pemilik hak pilih akan mendapatkan 5 surat suara .
Adapun posisi yang akan ‘dicoblos’ adalah untuk pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
Peraturan tersebut telah tercantum pada Rancangan Peraturan KPU ( PKPU ) tentang perlengkapan pemungutan suara, perlengkapan dukungan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Berikut Inilah perbedaan warna surat suara Pemilu dan maknanya:
Surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.
Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning.
Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru.
Surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau.
Kemudian, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang diusulkan oleh KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.
Partai politik (parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan selanjutnya ke kanan. dua partai politik dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.
Desain ini sudah disetujui oleh sembilan Fraksi di DPR. (*)
Team Redaksi