Jawa Barat” Ratusan Bacaleg Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat dan di nyatakan tidak lolos di system DCS
BeritaBogor2008 – Berdasarkan pedoman teknis Nomor 996 Tahun 2023 disebutkan KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS melalui verifikasi administrasi (vermin) Bakal Calon Legislatif.
Di Kabupaten Bogor, KPU merilis 971 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor sudah mendaftar. Setelah dilakukan vermin ternyata sebanyak 803 bacaleg memenuhi syarat dan 167 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Herry Setiawan, saat dihubungi pada Senin (7/8/2023), membenarkan bahwa Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI, namun masih ada kesempatan menjadi status memenuhi syarat (MS) dengan melengkapi dan memenuhi persyaratan.
Dirinya menjelaskan aturan terkait vermin tersebut sudah ditetapkan. Nantinya, daftar calon sementara (DCS) yang tidak memenuhi syarat diberikan waktu hingga tanggal 11 Agustus oleh KPU.
Hal ini berdasarkan pedoman teknis Nomor 996 Tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023.
“Jadi, bacaleg yang statusnya TMS masih bisa melengkapi persyaratannya dan masih tersedia cukup waktu, supaya status bacaleg TMS menjadi MS,” ucap Herry Setiawan, melalui selular.
IDia menambahkan, pada tanggal 11 Agustus, KPU akan melakukan vermin persyaratan kembali, dan akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus, dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023. (*/red)