Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku pencuri tas milik pedagang bakso disebuah warungnya yang berada di Jalan Raya Abdurrahman Wahid Desa Linggasari Kec. Kembaran Kab. Banyumas.
“Kami berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial DF (54) alamat Perum Terang Sari Kel. Cibalongsari, Kec. Klari, Kab. Karawang”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/23).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib, pelaku memesan satu porsi bakso di warung Korban untuk dimakan di tempat, kemudian pelaku meminta ijin untuk kekamar mandi dan setelah selesai pelaku kembali untuk membayar bakso dengan uang sebesar Rp. 50.000,00, karena tidak ada kembaliannya pelapor/korban meminta tolong kepada suaminya untuk menukarkan uang.
Pada saat suami pelapor/korban menukar uang, pelaku kembali memesan bakso dibungkus sebanyak 3 porsi dan langsung membayar sebesar Rp 30.000,00,.
Saat suami korban/pelapor kembali ke warung dia melihat pelaku sangat tergesa-gesa meninggalkan warung dan meninggalkan bakso pesanannya dengan alasan akan kembali lagi untuk mengambilnya.
Namun pada sekira pukul 16.00 wib, pelapor ditelpon oleh anaknya yang berada di desa Selanganggeng Kec. Mrebet Kab. Purbalingga yang menanyakan apakah tas pelapor hilang, karena tas pelapor ditemukan oleh anak pelajar di Baturaden dan menurut keterangan mereka dibuang oleh seorang bapak-bapak di pinggir jalan.
Mengetahui hal tersebut pelapor/korban baru menyadari bahwa tas yang disimpan di ruang belakang warung sudah tidak ada ditempat semula.
Selanjutnya korban yang bernama Menih (46) warga Mrebet Purbalingga melaporkan ke Polsek Kembaran dengan total kerugian tas berwarna merah berisikan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,00, anting emas seberat 0,5 gram berserta surat-surat penting, sehingga total kerugian sebesar Rp 8.500.000, 00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
“Jadi modusnya, pelaku mengambil barang korban tanpa ijin pemilik dengan cara berpura pura membeli bakso, pada saat korban lengah selanjutnya pelaku mengambil tas yang berisi uang dan perhiasan yang saat itu disimpan diruang belakang warung bakso kemudian pergi meninggalkan TKP”, papar Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kembaran melakukan pengecekan, olah TKP dan memintai keterangan korban dan para saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Rabu (22/3/23) pukul 13.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku DF didekat sebuah counter hp di wilayah Semampir Kec. Purwokerto Utara”, jelas Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil dimankan diantaranya 1 (satu) unit SPM Honda CBR 150 CC (sarana kejahatan), uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp. 3.200.000, 1 (satu) pasang anting emas beserta surat pembeliannya dan pakaian pelaku.
Kompol Agus menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kembaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkasnya.