Wauuu,,?Kapolres Kampar Lempar Bola Panas: Dugaan Ilegalitas Tambang PT SJM Terkesan Diabaikan, “Harus Dilaporkan Dulu”?

0
31

KAMPAR-RIAU – Aroma busuk dugaan praktik jual beli tambang ilegal oleh PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai untuk penimbunan tangki minyak PT APG kian menyengat. Publik menunggu respons tegas, namun Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan justru terkesan melempar bola panas, meminta media untuk membuat laporan resmi. Ini adalah respons yang memprihatinkan, mengingat informasi dugaan pelanggaran hukum ini telah viral dan menjadi buah bibir di puluhan media. Apakah fungsi penegak hukum kini hanya menjadi “kantor penerima aduan” yang pasif, alih-alih proaktif memberantas kejahatan lingkungan dan ekonomi yang sudah di depan mata?

Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, secara mencengangkan, telah mengakui bahwa Koperasi membeli tanah dari PT SJM seharga Rp 35.000 per kubik tanpa dokumen izin pengangkutan pertambangan. Pengakuan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan pernyataan lugas dari figur yang terlibat langsung. Bagaimana mungkin praktik ini berlangsung terang-terangan tanpa tindakan serius dari aparat? Dalih Kades dan Sekdes yang menyebut lahan PT SJM bisa ditambang pihak lain secara bersamaan hanyalah upaya untuk melegitimasi praktik yang jelas-jelas cacat hukum. Ini adalah indikasi kuat adanya pembiaran sistematis yang berpotensi melibatkan banyak pihak.

Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan. Penimbunan tangki minyak PT APG diduga kuat telah menutup serapan air sungai kecil, bukti nyata pengabaian terhadap kelestarian alam demi keuntungan sesaat. Sikap pasif dan terkesan ‘menunggu laporan’ dari Polres Kampar dalam menghadapi fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan fundamental: Ada apa di balik keengganan aparat untuk bertindak tegas? Apakah ada kepentingan tersembunyi yang membuat dugaan ilegalitas ini seolah “kebal hukum”? Integritas penegak hukum menjadi taruhan dalam kasus ini. Masyarakat berhak menuntut jawaban dan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan untuk “melapor resmi” atas kejahatan yang sudah telanjang di muka umum.

Red”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini