November 22, 2024
IMG-20230216-WA0054

Surabaya – Seorang pengusaha yang juga berporfesi sebagai wartawan, Soegiharto Santoso yang Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan Perdata, kini melakukan perlawanan hukum terhadap pelaku yang juga adalah mitra usahanya.

Soegiharto mengaku terpaksa melakukan perlawanan hukum karena Perusahaannya tiga kali digugat perdata di PN JakPus dan satu kali Direktur-nya atas nama Lianny Pandoko lolos dari upaya kriminalisasi laporan Polisi di Polda Jatim oleh pihak yang justru telah merugikan PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) miliknya senilai kurang lebih dari Rp.12 Milyar.

Hoky, sapaan akrabnya, menceritakan kronologis munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, hal inilah yang membuat Ali Said Mahanes yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur di PT GMT memberi kepercayaan sangat tinggi kepada Suradi Gunadi.

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar.

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar. Dimana pihak PT GMT, terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. “Namun pihak Suradi tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya,” tutur Hoky.

Bukannya menyelesaikan kewajibannya, Suradi Gunadi justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Global Mitra Teknologi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. yang telah diputus pada 2 Maret 2021 dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.

Tak berhenti sampai di situ, Suradi Gunadi kemudian mengajukan banding dengan perkara Nomor 397/PDT/2021/PT DKI dimana telah diputus pada 25 Oktober 2021 lalu dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut.

Sebelumnya Suradi Gunadi juga telah 2 kali melayangkan gugatan terhadap PT. GMT, masing-masing dengan perkara Nomor: 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, tertanggal 10 September 2018 dan perkara nomor: 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2019.

Dengan begitu total gugatannya menjadi 3 (tiga) kali di PN JakPus dan tidak ada satupun yang berhasil dimenangkan oleh pihak Suradi Gunadi.

Hoky menuturkan, pihak PT. GMT membuat laporan polisi terhadap Suradi Gunadi dengan laporan polisi nomor LP/1409/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 15 Maret 2018. Dimana saat disidangkan, Suradi Gunadi dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun melalui Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Dalam Putusan itu juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 telah sangat merugikan PT GMT sebesar kurang lebih Rp.12 Milyar.

Dia juga menjelaskan, saat Suradi telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, bukannya menyadari perbuatannya malah yang bersangkutan membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, dengan tujuan untuk mengkriminalisasi Lianny Pandoko selaku Direktur PT GMT.

“Oleh karena itu saya menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, untuk proses pidana saudara Suradi telah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara,” tandas Hoky.

Dalam gugatan perkara perdata, Hoky menuturkan, itu sudah dilayangkannya dan sidangnya sudah berlangsung dengan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pihak tergugat Suradi Gunadi dan pihak Turut Tergugat Ali Said Mahanes.

Pada sidang Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN dengan agenda Jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat pada Selasa (14/02/2023) lalu, hanya pihak Turut Tergugat yang menyampaikan surat jawabannya, sedangkan pihak Tergugat belum siap dengan surat jawabannya.

Untuk itu Majelis Hakim Hakim yang diketuai Sudar, SH., M.Hum., dan hakim anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum menunda persidangan 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat menyampaikan jawabannya.

Pada saat Turut Tergugat menyampaikan surat jawabannya, Ali Said secara lansung menyampaikan bahwa dirinya tidak akan hadir lagi pada persidangan selanjutnya dan menyerahkan putusan pada Majelis Hakim.

Menanggapinya, Hakim Ketua Sudar mengatakan, hal tersebut adalah hak dari pihak Turut Tergugat, sehingga untuk sidang selanjutnya pihak Turut Tergugat tidak akan dipanggil lagi karena dianggap telah melepaskan haknya.

Usai sidang berlangsung, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Yohanis Selle, SH., dan Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office menyarankan agar pihak Tergugat sebaiknya segera memenuhi kewajibannya.

“Tergugat telah terbukti merugikan Klien Kami dan sudah sepatutnya Tergugat membayar ganti kerugian kepada Klien Kami. Hal ini dikuatkan pula dengan adanya Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst,” terang Vincent.

Usai sidang Hoky menyampaikan kepada awak media, “Sesungguhnya Suradi Gunadi ini adalah sahabat saya dan sebelum berperkara di Pengadilan dan di Kepolisian telah berusaha bersama pihak Ali Said dan Sarki Gunawan mencari solusi terbaik, namun faktanya Suradi tetap berupaya menghindari kewajibannya dan malah menggugat PT GMT serta membuat LP di Polda Jatim, semoga saja Suradi Gunadi menyadari kesalahannya sebelum sidang diputus oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.

Sidang lanjutan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya antara Penggugat Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi dengan Tergugat Suradi Gunadi bakal kembali digelar pada 21 Februari 2023. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *