Desember 19, 2024
IMG-20241219-WA0252

PALU, -Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui Mabes Polri telah mengalokasikan anggaran sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam tahun anggaran (T.A) 2025 untuk Polda Sulteng sebesar Rp 1,235 Triliun.

Bertempat di Rupatama Polda Sulteng Kapolda Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH menyerahkan DIPA T.A 2025 kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dilingkungan Polda Sulteng, Kamis (19/12/2024)

Saat memberikan sambutan dihadapan Wakapolda Sulteng, Irwasda, Pejabat Utama Polda Sulteng, Kapolres dan Kapolresta jajaran, Kapolda mengatakan Penetapan dipa tahun anggaran 2025 merupakan dokumen final untuk alokasi anggaran bagi kementerian dan lembaga untuk memulai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan selama tahun 2025.

Kapolda Sulteng juga menyebut, anggaran yang dialokasikan untuk Polda Sulteng T.A 2025 sebesar Rp 1,235 Triliun, yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp. 774,313 milyar, belanja barang sebesar Rp. 447,693 milyar dan belanja modal sebesar Rp. 13,873 milyar,

Masih sebut Kapolda Sulteng, Belanja modal sebesar Rp. 13,873 milyar terbagi untuk:

1. Pembangunan rumdin Danyon, Wadanyon dan staf Yon C Satbrimob morowali sebanyak 10 unit,

2. Pembangunan rumdin kapolsubsektor dan staf banggai selatan Polres Banggai kepulauan sebanyak 5 unit,

3. Pembangunan rumdin kapolsek dan staf ulubongka Polres Tojo una-una sebanyak 5 unit,

4. Pembangunan rumdin staf Polres Buol sebanyak 15 unit, dan

5. Gedung poliklinik di Polres Banggai Kepulauan serta pengadaan alkes biddokkes dan rumkit Bhayangkara Palu

Dalam pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan, Irjen Pol. Agus Nugroho telah memberikan penekanan kepada para Kasatker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dilaksanakan antara lain:

1. Gunakan anggaran yang telah diberikan secara disiplin, teliti dan tepat sasaran;

2. Kedepankan transparansi dan akuntabilitas, jangan membuka celah sedikitpun untuk penyalahgunaan anggaran/korupsi;

3. Tingkatkan efesiensi, penghematan di semua bidang dan mengurangi pemborosan anggaran;

4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (capacity building) pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (spip) dalam pengadaan barang dan jasa serta reviu laporan keuangan;

5. Tingkatkan akurasi rencana penarikan dana dalam realisasi pembayaran dan memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan guna penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran (ikpa);

6. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai kriteria, tidak menjurus pada tindak pidana korupsi dan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel;

7. Satuan harga yang digunakan dalam dipa satker tahun anggaran 2025 merupakan alokasi anggaran dalam perencanaan sedangkan dalam pelaksanaannya tidak melampaui pagu alokasi anggaran dalam dipa satker tahun anggaran 2025 serta sepenuhnya menjadi tanggung jawab kasatker/kpa;

8. Lakukan penguatan sinergi dan harmonisasi pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan nasional dalam rangka melanjutkan upaya transformasi bangsa menuju indonesia menjadi negara maju, negara makmur dan Indonesia emas tahun 2045.

Penyerahan DIPA T.A 2025 Polda Sulteng sekaligus ditindak lanjuti dengan penanda tanganan Pakta Integritas oleh seluruh Kasatker dan Kasatwil dengan disaksikan oleh Kapolda Sulteng, Wakapolda Sulteng dan Irwasda Polda Sulteng.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *