Desember 18, 2024
IMG-20241216-WA0218

.
Serang, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kabupaten Serang, Kirjaedi Pradana meminta agar aktivitas Penambangan Pasir ( Galian C Milik Ustadz Farhan yang berlokasi di Kp. Pasar Sore, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Banten, agar dihentikan karena diduga aktivitas Penambangan tersebut tidak dilengkapi perizinannya. Hal itu ditegaskan Kirjaedi Pradana saat dikonfirmasi oleh Awak media di kantor nya, Senin (16/12/2024).

Kirjaedi Pradana menjelaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Aturan dan perundang-undangannya sudah jelas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dimana bunyi pasal 158 ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’ junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.”beber Kirjaedi Pradana

“Kami sebagai pelaku kontrol sosial meminta kepada Bupati Serang memerintahkan kasat Pol PP nya, untuk menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” tukasnya.

Sementara Ustad Farhan Pemilik penambangan Pasir Galian C, saat ditemui di lokasi sedang tidak ada ditempat dan dikonfirmasi via WhatsApp nya sampai berita terpublikasi belum memberikan penjelasan

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *