Desember 3, 2024
IMG-20240927-WA0128

Merangin-Jambi Sudah memasuki tiga bulan Laporan Masyarakat melalui Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Kejati Jambi tepatnya pada tanggal 12 Juni 2024 yang lalu.

Namun sampai hari ini perkara tersebut sedang berproses, tetapi pihak pelapor belum mendapat hasil perkembangan perkara baik secara surat maupun secara lisan dari pihak Kejati Jambi, yang mana muatan Pokok laporan tersebut diantaranya dugaan Tindak Pidana pungli dan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022-2023 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA-N) 12 Merangin.

Sebelumnya diketahui bahwa laporan dugaan tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejati Jambi ke Kejari Merangin, untuk diproses secara hukum, dan berbagai pihak yang terkait sudahpun diperiksa oleh Kejari Merangin.

Namun pihak Aliansi Peduli Masyarakat Merangin melalui Ketua DPD LSM Gerakan Aktivis Independen (GAPEN) depan awak Media Linri.com, meminta kepada Kejati Provinsi Jambi untuk segera memproses Laporan dugaan tersebut dan memberitahu secara berkala atas perkembangan kasus tersebut, agar Publik mengetahui kejelasan atau status hukum terkait dugaan pungli dan dugaan Tindak Pidana atas Penyelewengan Dana BOS yang di duga dilakukan oleh oknum Kepsek SMAN 12 Merangin.27/9/2024.

,” Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jambi agar serius dan memperioritas Laporan dari Lembaga kami atas dugaan Pungli dan Penyelewengan Dana BOS di sekolah SMAN 12 Merangin, karena masyarakat atau Publik di media Sosial terus memantau perkara tersebut, agar harapan masyarakat atas apa yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMAN 12 Merangin tersebut adalah benar benar dilarang secara hukum dan itu adalah Pidana,,terang Ahmad.

Ahmad juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Merangin untuk memberitahukan kepada kami atas nama Pelapor secara berkala atas perkembangan kasus tersebut,,Imbuh nya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Merangin, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi tentang penanganan kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Kepsek SMAN 12 Merangin selaku Pengguna Anggarannya.

Ari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, mengatakan,”Sesuai prosedur semua sudah dilakukan pemanggilan kepada pihak pihak yang terkait dalam laporan tersebut, dan berkas nya sudah Pulbaket sekarang sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jambi,, terang Kasi Intel Jaksa singkat.*(Zm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *