November 23, 2024
IMG-20240820-WA0351

Tangerang- Kasus Apartemen West Senayan berlokasi di Jln KH. Khasyim Ashari RT/003/RT002 Sudimara Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten Kota yang dikerjakan oleh PT.PP PROPERTI.,masuk sidang di babak tahap permintaan keterangan Saksi yang digugat oleh Nurgroho dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Anwar, S.H.,dan dihadiri oleh para saksi penggugat An.Komara dkk, beserta pihak tergugat dan saksi-saksi An.Widodo,dkk, dengan Nomor: 80/PDT.GS/2024/PN. Tng.,dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal Masduki, S.H., di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A, jln. TMP Taruna No.07, Tangerang Kota, Selasa (20/08/2024).

Menurut Penjelasan Kuasan Hukum penggugat Anwar,S.H. menjelaskan bahwa kliennya Nugroho telah selesai Lunas pembayaran Cicilan Apartemen Wets Senayan tersebut pada Desember 2022.

Sedangkan perjanjian  pihak pengelolanya kepada konsumen bahwa pembangunannya Apartemen West Senayan tersebut selesai tanggal 31 juli 2021 sekaligus serah terima kepada konsumen, namun ternyata Apartemen West Senayan tersebut sampai sekarang masih belum selesai dikerjakan pembangunannya oleh PT. PP PROPERTI, Ucap Anwar.

Tambahnya Anwar,S.H.,mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sudah diketahui bahwa Apartemen West Senayan itu akan di Perjual belikan kepada Publik melalui aplikasi www. lamudi.com.,dengan seharga berapa harganya sebesar Rp. 250 milyard, jelasnya.

Anwar, S.H.,menanggapi informasi tentang penjualan Apartemen West Senayan tersebut kepada publik melalui aplikasi www. lamudi.com., diduga Kuat bemuatan penipuan dan penggelapan kepada kliennya yang dilakukan oleh pihak pengelola Apartemen West Senayan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, terangnya.

Harapan Kuasa Hukum Anwar, S.H. meminta agar pihak pengelola Apartemen Wets Senayan bisa mengembalikan Uang Kliennya pada Pembayaran Biaya Apartemen West Senayan yang telah lunas tersebut dan membayar Denda sebesar 1% tiap bulan selama 28 bulan, dengan total nilai yang sudah terbayar sebesar Rp.366.966.000 Juta, dan jumlah total keseluruhan sebesar sekitar 400 jutaan, tegasnya.

Ditempat yang sama, Penjelasan saksi pihak tergugat An.Widodo dipersidangan menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Projek menejer Apartemen West Senayan, mengatakan bahwa penyelesaian Pembangunan Apartemen West Senayan tersebut diperkirakan  pada Akhir Desember Tahun 2024 kedepan.

Menurut pantauan Tim Media ini Ketua Mejelis Hakim Masduki, S.H., diakhir sidang mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan kasus Apartemen West Senayan ini di lanjutkan tgl 27/08 Minggu depan dengan dilakukan secara Online.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *