Oktober 23, 2024
IMG-20240417-WA0211

Bekasi – Di hari pertama masuk kerja setelah liburan Hari Raya idul Fitri 1445 Hijriah, Pj Bupati Bekasi Dany Ramdan melakukan mutasi rotasi pejabat pada tingkat eselon 3 dan 4.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media mengatakan, “Pj diam-diam tadi ngelantik 2 orang pejabat, Kabid Disduk capil dan kasubag Disdukcapil,” katanya kepada awak media, Selasa (16 April 2024).

Diperoleh keterangan bahwa pejabat tersebut yang semula sebagai kepala seksi di Dinas Sosial dilantik menjadi kepala bidang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, begitu juga dengan pejabat yang semula sebagai Kasubag Keuangan pada Dinas Pendidikan, dilantik menjadi Kasubag pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Untuk mendalatkan informasi lebih jauh, awak media mencoba menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si melalui WhatsApp namun yang bersangkutan belum didapatkan jawaban.

Mengingat Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 100.2.1.3/1575/SJ. Tertanggal 29 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati hingga Walikota tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda yang dipimpinnya, maka hal itu menimbulkan pertanyaan.

Hingga berita ini diunggah, awak media masih menelusuri keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan jawaban yang konkrit.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *