Merangin Jambi.
Hari ini sekira pukul 10.wib Camat Sungai Manau telah sukses melantik Pejabat Sementara (Pj) Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Acara Pelantikan dilakukan di Aula Kantor Camat Sungai Manau.7/4/2024.
Namun Pelantikan tersebut dinilai tidak Konstitusional karena Surat Keputusan pengangkatan Pj Kades Tiangko tersebut tidak berdasar hukum alias inkonstitusional karena secara facto dan de jure telah melanggar Undang Undang.
Sebelumnya Kepala Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau dijabat oleh M.RAZALI alias (Nuai) sejak tanggal 2 Maret 2018 dan berakhir masa Jabatannya 6 tahun kedepannya sesuai dengan SK Bupati Merangin nomor : 322/DPMD/2018.
Namun yang menjadi permasalahan hukum atas pelantikan Pj Kades Tiangko tersebut dikarenakan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (28/3/2024) bersama Pemerintah.
Dengan demikian setelah disahkannya UU tersebut maka dapat dikatakan pelantikan Pj Kades Desa Tiangko hari ini tidak Konstitusional, karena sebagaimana dengan ketentuan pasal 118 yang telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; huruf e ” Kepala Desa yang berakhir masa Jabatannya pada bulan Februari dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini, kemudian di pasal penutup nya pasal II juga ditegaskan bahwa; Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pihak pihak yang terkait dalam Pelantikan tersebut menolak untuk dikonfirmasi alias bungkam, karena sebelumnya awak Media ini sudah berulang ulang kali menghubungi para pihak tersebut namun tidak di gubris sama sekali.*(Zam)