Tahun: 2025

  • Sejarah Panjang Perjuangan dan Harga Sebuah Kemerdekaan

    Sejarah Panjang Perjuangan dan Harga Sebuah Kemerdekaan

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Kemerdekaan bukanlah hadiah yang datang tanpa perjuangan. Ia lahir dari tetesan darah, air mata, dan pengorbanan tanpa pamrih dari para pejuang yang rela mengorbankan segalanya demi satu kata sakral, ” MERDEKA “. Sejarah bangsa Indonesia adalah kisah panjang tentang tekad dan semangat untuk lepas dari belenggu penjajahan yang telah mencengkeram selama berabad-abad.

    Sejak kedatangan bangsa Portugis pada awal abad ke-16, kemudian disusul oleh Belanda dan Jepang, rakyat Nusantara mengalami penderitaan panjang. Penindasan, eksploitasi sumber daya alam, dan perampasan hak asasi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

    Namun, dalam penderitaan itu, muncul semangat perlawanan dari berbagai daerah, dari perjuangan Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Pangeran Diponegoro di Jawa, Cut Nyak Dien di Aceh, hingga perjuangan Pattimura di Maluku. Mereka adalah simbol keberanian yang menolak tunduk terhadap penindasan.

    Perjuangan bangsa Indonesia kemudian bertransformasi dari perlawanan bersenjata menjadi perjuangan intelektual.

    Para tokoh pergerakan nasional seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, dan HOS Tjokroaminoto menyadari bahwa kemerdekaan tidak hanya bisa dicapai dengan senjata, tetapi juga dengan pendidikan, kesadaran politik, dan persatuan bangsa. Berdirinya organisasi seperti Budi Utomo (1908), Sarekat Islam, dan Perhimpunan Indonesia menjadi tonggak kebangkitan nasional yang memperkuat semangat untuk menjadi bangsa yang berdiri di atas kaki sendiri.
    Puncak dari perjalanan panjang itu terjadi pada 17 Agustus 1945, ketika Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

    Namun, kemerdekaan yang baru lahir itu tidak langsung diakui. Bangsa ini masih harus menghadapi agresi militer Belanda dan berbagai pergolakan internal. Ribuan nyawa kembali gugur demi mempertahankan kemerdekaan yang baru diraih. Inilah bukti bahwa kemerdekaan bukan sekadar deklarasi, melainkan hasil perjuangan yang mahal dan penuh pengorbanan.

    Kini, setelah puluhan tahun merdeka, generasi penerus memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengisi kemerdekaan itu dengan karya nyata. Menghargai jasa para pahlawan berarti melanjutkan perjuangan mereka melalui pembangunan, keadilan sosial, dan kemajuan bangsa. Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga dari kebodohan, kemiskinan, dan korupsi yang dapat menggerogoti kedaulatan bangsa dari dalam.

    Sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia mengajarkan bahwa kemerdekaan adalah hasil persatuan dan keteguhan hati. Oleh karena itu, setiap generasi harus mampu mempertahankan semangat juang itu, karena harga sebuah kemerdekaan terlalu mahal untuk disia-siakan.

  • Perubahan Struktur Kekuatan Global dan Implikasinya bagi Indonesia

    Perubahan Struktur Kekuatan Global dan Implikasinya bagi Indonesia

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Struktur kekuatan global saat ini mengalami perubahan yang signifikan. Jika pada era pasca Perang Dunia II dunia berada di bawah dominasi bipolar antara Amerika Serikat dan Uni Soviet, maka kini dinamika global beralih ke pola multipolar dengan munculnya kekuatan baru seperti Tiongkok, Rusia, India, dan aliansi non-Barat seperti BRICS. Pergeseran ini tidak hanya mengubah peta politik dan ekonomi internasional, tetapi juga menimbulkan dampak strategis bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang memiliki posisi geopolitik penting di kawasan Indo-Pasifik.

    Transformasi kekuatan dunia ditandai oleh melemahnya dominasi Barat dan meningkatnya pengaruh kekuatan Asia serta aliansi Selatan-Global.

    Tiongkok tumbuh menjadi kekuatan ekonomi dan militer utama dengan proyek ambisius Belt and Road Initiative (BRI) yang memperluas pengaruhnya secara global. Sementara India menegaskan diri sebagai kekuatan teknologi dan industri baru, serta Rusia memperkuat pengaruh geopolitiknya melalui strategi energi dan pertahanan.

    Amerika Serikat dan sekutunya menghadapi tantangan serius dari meningkatnya ketergantungan ekonomi global terhadap Asia. Krisis keuangan, polarisasi politik, dan kelelahan intervensi militer melemahkan posisi hegemonik AS.

    Dunia kini bergerak menuju tatanan multipolar, di mana kekuasaan tersebar di antara beberapa pusat kekuatan. BRICS, ASEAN, Uni Eropa, dan organisasi regional lain menjadi aktor penting dalam menentukan arah kebijakan global.

    *Implikasi Ekonomi bagi Indonesia*

    Perubahan struktur kekuatan global membuka peluang sekaligus tantangan besar bagi Indonesia. Indonesia kini tidak lagi bergantung penuh pada Barat, melainkan dapat memperluas kerja sama dengan Tiongkok, India, dan negara BRICS lainnya. Investasi infrastruktur, perdagangan digital, dan proyek energi terbarukan menjadi bidang strategis yang terus berkembang.

    Namun, ketergantungan terhadap investasi asing berpotensi menciptakan kerentanan baru. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat industri domestik dan kemandirian teknologi agar tidak terjebak dalam ketergantungan ekonomi geopolitik.

    Indonesia menjadi titik temu antara Samudra Hindia dan Pasifik, menjadikannya wilayah strategis dalam rivalitas AS–Tiongkok. Untuk menjaga stabilitas, Indonesia menegaskan prinsip “politik bebas aktif” dan berperan sebagai penyeimbang (balancer) di kawasan.

    Dalam struktur multipolar, diplomasi Indonesia harus bersifat adaptif dan aktif di forum-forum internasional seperti G20, ASEAN, dan PBB. Pendekatan ini penting untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga di tengah tarik-menarik kekuatan global.

    Pergeseran geopolitik juga memunculkan ancaman baru seperti perang siber, disinformasi, dan ketegangan sumber daya alam. Indonesia perlu memperkuat keamanan digital dan diplomasi pertahanan untuk menghadapi risiko tersebut.

    Globalisasi yang didorong oleh perubahan kekuatan dunia turut memengaruhi pola budaya dan ideologi masyarakat. Arus informasi yang cepat dan penetrasi teknologi global menuntut Indonesia menjaga jati diri bangsa melalui penguatan karakter nasional, pendidikan kebangsaan, serta literasi geopolitik masyarakat.

    Jadi, perubahan struktur kekuatan global dari sistem unipolar ke multipolar membawa konsekuensi luas bagi tatanan dunia dan posisi Indonesia di dalamnya. Sebagai negara dengan posisi strategis dan potensi ekonomi besar, Indonesia perlu memainkan peran aktif dan cerdas dalam memanfaatkan peluang geopolitik, memperkuat kemandirian nasional, dan menjaga stabilitas kawasan. Dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi kekuatan penyeimbang dan motor perdamaian di kawasan Indo-Pasifik serta di panggung dunia.

  • Jual Obat Terlarang di Gubuk, Pria Asal Aceh Diringkus Polres Purbalingga

    Jual Obat Terlarang di Gubuk, Pria Asal Aceh Diringkus Polres Purbalingga

    Polres Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria asal Aceh yang diduga menjual obat-obatan terlarang di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan pelaku, diamankan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah gubuk di lahan kosong wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu 19 Oktober 2025 pukul 21.20 WIB,” ujar AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

    Tersangka berinisial JA (21), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Ia diketahui tinggal di sebuah tempat kos wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

    “Modus yang digunakan JA adalah menjual obat-obatan terlarang secara langsung di lokasi gubuk tersebut,” jelasnya.

    Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang, dengan rincian Yorindo 1.235 butir, Hexymer 259 butir, Tramadol 120 butir, Trihexypenidyl 20 butir, Alprazolam 16 butir, Psikotropika tanpa merek 3 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 210 ribu dan satu unit telepon genggam.

    “Tersangka mengaku baru beberapa waktu berjualan di wilayah Purbalingga. Sebelumnya, ia sempat berjualan obat terlarang secara berpindah-pindah di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen,” jelasnya.

    Tersangka juga mengaku bekerja kepada seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut. Dia mengaku menerima upah sebesar Rp. 1 juta per bulan dan uang makan Rp. 50 ribu per hari.

    Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nonor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 juta,” pungkasnya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Warga Tolak Koperasi, Tuntut 20 Persen HGU! Dari PT ATS

    Warga Tolak Koperasi, Tuntut 20 Persen HGU! Dari PT ATS

    Kampar — Suasana Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memanas saat Musyawarah Desa (Musdes) digelar di aula desa, Kamis (23/10/2025). Agenda utama: desakan keras terhadap PT Arindo Trisejahtera (ATS 1) agar memenuhi kewajiban 20 persen dari total luas HGU untuk masyarakat sekitar, bukan dalam bentuk koperasi yang dianggap akal-akalan perusahaan.

    Musdes yang dihadiri Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Idrus sebagai narasumber, turut dihadiri PJ Kepala Desa Jaka, Ketua BPD K. Silaban, Babinkamtibmas Bripka Darwin, Kepala Dusun, LPM, Karang Taruna, PKK, serta tokoh masyarakat dan agama.

    PJ Kades Jaka menegaskan bahwa Musdes ini bukan formalitas semata.

    “Kita ingin kejelasan soal 20 persen HGU sesuai aturan. Musyawarah ini diharapkan jadi solusi tanpa merugikan pihak mana pun,” tegas Jaka.

    Sementara itu, Idrus dalam paparannya menjelaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban hukum memberikan 20 persen dari luas HGU kepada masyarakat sekitar, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

    “HGU PT ATS 1 mencapai 7.741 hektar. Dua puluh persennya sekitar 1.500 hektar. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegas Idrus.
    Ia menambahkan, “PT ATS 1 harus dihadirkan agar solusi konkret bisa dicapai. Saya siap turun lagi ke Kusau Makmur bersama BPN, PT ATS 1, dan tokoh masyarakat.”

    Namun suasana Musdes mulai memanas saat tokoh masyarakat Mulyono angkat bicara lantang.

    “Selama ini PT ATS 1 tidak pernah peduli dengan desa ini. Bangun sekolah saja sulit minta paku satu biji! Sekarang tiba-tiba muncul ajakan kerjasama koperasi, ada apa di balik ini? Jangan-jangan cuma manuver licik menjelang perpanjangan HGU!” ujar Mulyono tajam.

    Ia menuding skema koperasi hanyalah modus halus untuk menghapus kewajiban 20 persen HGU.

    “Kami menolak keras bentuk kerjasama koperasi yang cacat prosedural dan tidak melalui Musdes seperti hari ini,” tegasnya disambut tepuk tangan peserta.

    Penolakan itu kemudian disepakati seluruh Kepala Dusun dan tokoh masyarakat, yang secara bulat menegaskan tuntutan agar 20 persen HGU PT ATS 1 diberikan langsung untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar, bukan dalam bentuk lain.

    Ketua BPD Kusau Makmur Kaswan Silaban pun menegaskan sikap lembaganya.

    “Kalau memang masyarakat menolak, maka kerjasama koperasi itu akan kami batalkan. Tapi aneh, kenapa koperasi sudah terbentuk, perjanjian sudah ditandatangani, baru masyarakat tahu? Ini ada yang janggal!” ujar Kaswan dengan nada geram.

    Suasana Musdes berakhir panas, namun satu suara bulat menggema: Masyarakat Kusau Makmur menolak segala bentuk manipulasi dan menuntut keadilan atas hak 20 persen HGU mereka.

    (Sumber: I.P/Tim)

  • Koordinator LIN Pertanyakan Motif Pemberitaan Tuduhan terhadap Ketua DPC LIN Kubu Raya

    Koordinator LIN Pertanyakan Motif Pemberitaan Tuduhan terhadap Ketua DPC LIN Kubu Raya

    Pontianak, 24 Oktober 2025 — Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding Ketua DPC LIN Kubu Raya, Nurjali, melakukan tindakan tidak terpuji saat menjalankan tugas investigasi di lapangan.

    Yayat menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar publik tidak salah menilai. Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika tim media dan LIN sedang melakukan investigasi dan monitoring terhadap aktivitas pengiriman BBM jenis solar subsidi yang menggunakan mobil pick-up.

    “Saat itu, Nurjali bersama rekan-rekan medianya menemukan kendaraan yang mengangkut solar subsidi. Ketika ditanya dengan bahasa yang santun mengenai legalitas dan tujuan penyalurannya, sopir justru bereaksi tidak bersahabat dan menyebut bahwa solar tersebut milik seseorang bernama Burhanuddin dari organisasi LAKI,” ujar Yayat.

    Menurut keterangan Yayat, sempat terjadi adu argumen antara pihak sopir dan tim media. Untuk memastikan kebenaran informasi, Nurjali dan rekan-rekan mengikuti kendaraan tersebut hingga ke wilayah Sungai Kupah, tempat solar itu dibongkar.

    Namun, di lokasi tersebut justru muncul seorang pria yang diduga rekan pemilik solar dan mengejar Nurjali dengan tindakan kasar, hingga jurnalis itu terpaksa melarikan diri demi menghindari kekerasan fisik.

    “Kami sangat menyesalkan tindakan yang tidak persuasif dan tidak bersahabat itu. Seharusnya tidak perlu terjadi perlakuan seperti yang dialami rekan kami Nurjali,” tegas Yayat.

    Lebih lanjut, Yayat menyampaikan bahwa LIN Kalbar akan melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pimpinan salah satu LSM antikorupsi dalam kepemilikan solar subsidi nelayan tersebut.

    “Ini tidak etis. Apa hubungannya solar subsidi untuk nelayan dengan pimpinan LSM antikorupsi? Kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk alur penyaluran dan harga jualnya kepada nelayan,” jelasnya.

    Yayat juga menegaskan bahwa LIN telah berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan ini, baik dari sisi hukum maupun etika organisasi.

    “Kami ingin mengetahui motif di balik tuduhan terhadap Nurjali yang disebut sebagai ‘perampok’. Ini sudah masuk ranah peristiwa hukum dan akan kami dalami secara komprehensif,” pungkas Yayat.

    Sumber : Koordinator LIN

  • Geger…Jembatan Telan Anggaran Hampir  Dua Milyar, Belum Diresmikan Sudah Jebol

    Geger…Jembatan Telan Anggaran Hampir  Dua Milyar, Belum Diresmikan Sudah Jebol

    PATI- | Pekerjaan proyek dengan pagu anggaran yang cukup fantastis yakni Rp1,89 miliar dikerjakan oleh CV. AJI KARYA MUKTI gegerkan Masyarakat Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.   Dengan jebolnya jembatan sebelum diresmikan  (23/10/2025 malam) yang berada di ruas jalan Sokopuluhan-Mencon dukuh Kudur desa Sokopuluhan patut diduga pekerjaan proyek yang asal jadi.

    Menurut penjelasan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Pati, Hasto Utomo, benar jika proyek tersebut dikerjakan oleh CV. AJI KARYA MUKTI dan masih dalam proses pemeliharaan. Ia menyatakan jika kerusakan tersebut adalah tanggung jawab penuh kontraktor dan akan segera dilakukan perbaikan.

    “Rekanannya mas Ahmad Wedarijaksa CV. AJI KARYA MUKTI, pekerjaan masih masa pemeliharaan dan akan diperbaiki besok, talud penahannya yang rusak karena desakan aliran air hujan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat, (24/10/2025).

    Viralnya kejadian tersebut yang menggegerkan warga Bumi Mina Tani, dikatakannya jika pihak DPUTR pagi ini akan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

    “Nanti rencana saya dan tim ke lapangan mas untuk mengecek,” jelasnya.

    Hasto juga mengklaim, bahwa konstruksi jembatan tersebut aman dan faktor utama yang menyebabkan jebolnya tanggul jembatan tersebut karena diguyur hujan dengan durasi yang lama.

    “Kalau analisa sementara konstruksi jembatan aman mas, cuma sayapan tanggulnya yang tergerus air yang debitnya cukup besar sehingga tanggulnya jebol dan opritan jalan ikut amblas mas, perlu dibuatkan saluran drainase yang optimal agar aliran air tidak mendesak tanggul,” pungkasnya.

    Dari pantauan awak media yang berada di lokasi, pekerja proyek selama ini mengabaikan P3K karena semua pekerja tanpa memakai helm proyek, dan juga ada misteri dua papan proyek, satu papan anggaran sebesar, RP, 165.935.000,
    Dan papan satunya dengan anggaran, Rp, 1.189.913.760, .Tim

    Red”

  • Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Jurnalis Targetoperasi.id Diintimidasi Saat Bongkar Solar Ilegal 8 Ton di Kalbar

    Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Jurnalis Targetoperasi.id Diintimidasi Saat Bongkar Solar Ilegal 8 Ton di Kalbar

    Jakarta — Dunia pers Indonesia kembali berdarah. Kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang kembali diinjak-injak oleh tangan-tangan gelap. Seorang jurnalis, Nurjali, Pemimpin Redaksi Targetoperasi.id sekaligus Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya, menjadi korban intimidasi brutal saat tengah membongkar dugaan penyelundupan delapan ton solar ilegal di wilayah Sui Kupah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

    Kabar tersebut langsung memantik amarah besar dari Ketua Umum Dewan Pers Nusantara sekaligus Wakil Ketua Umum LIN Jakarta Pusat, Agus Gunawan, SH, MH. Dengan suara bergetar menahan emosi, Agus menyebut insiden itu sebagai pembunuhan terhadap nurani pers dan penghinaan terhadap demokrasi bangsa. “Ini tindakan biadab terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas suci mencari kebenaran! Mereka yang mengintimidasi jurnalis sama saja menampar wajah kebebasan pers di Indonesia,” tegas Agus Gunawan dengan nada marah di Jakarta.

    Menurut Agus, kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, tekanan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata dari ketakutan pihak-pihak tertentu terhadap terbongkarnya praktik kotor di lapangan.

    Tak hanya itu, Agus juga murka atas beredarnya pemberitaan liar di sejumlah media yang mencatut nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) tanpa konfirmasi resmi. Ia menilai tindakan itu sebagai pencemaran organisasi dan bentuk manipulasi informasi yang berbahaya. “Kami mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, SIK, MH, segera turun tangan! Bentuk tim khusus, selidiki siapa di balik intimidasi dan penyebar berita palsu ini,” ujarnya tajam.

    Agus tak segan menuding bahwa oknum tertentu sengaja bermain di balik layar, mencoba membungkam suara pers yang kritis dan independen. Ia menegaskan, Dewan Pers Nusantara dan LIN tidak akan pernah tunduk terhadap tekanan siapa pun. “Kami bukan penonton di negeri sendiri! Kami akan berdiri di garis depan melawan setiap bentuk teror terhadap jurnalis,” ucap Agus dengan nada berapi-api.

    Ia juga mengingatkan aparat hukum agar tidak menutup mata terhadap kasus ini, karena intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jurnalis bukan musuh negara! Mereka adalah mata dan telinga rakyat. Jangan biarkan kebenaran terkubur hanya karena segelintir orang takut terbongkar aibnya,” tutup Agus dengan suara tegas.

    Ketika pena dipatahkan dengan ancaman, di situlah demokrasi sekarat. Jangan biarkan kebebasan pers dikubur oleh tangan-tangan gelap yang takut pada cahaya kebenaran. (TIM)

    Redaksi”

  • Kejari Badung Tetapkan  NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi  46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar

    Kejari Badung Tetapkan NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar

    BADUNG,
    Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menetapkan NR sebagai tersangka dalam penyaluran 46 (empat puluh enam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta Rupiah), Rabu, 22 Oktober 2025.

    Pada tahun 2021, Tersangka NR mengalami kesulitan keuangan, karena adanya hutang kepada pihak lain, sehingga membutuhkan modal keuangan untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500.000.000,-,

    Kemudian, Tersangka NR ditawari AH untuk meminta bantuan Tersangka SH yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Senin, tanggal 20 Oktober 2025.

    Pada saat itu, Tersangka SH menyanggupi dan hanya meminta mencari 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke Bank.

    Kemudian, Tersangka NR berusaha mencari orang/nama (identitas) yang dapat Tersangka NR gunakan/pinjam untuk melakukan pinjaman modal keuangan.

    Kemudian, Tersangka NR meminta bantuan beberapa karyawan di Cafe, antara lain: FOM, AR, SSAK untuk dapat meminjamkan identitasnya, yang akan digunakan untuk keperluan pinjaman dan menyampaikan untuk tagihan cicilan bulanan.

    Oleh karena Tersangka NR akan bertanggung jawab, membuat FOM, AR, SSAK memberikan identitas (KTP) kepada AH untuk segala proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 di kantor Bank BRI Jimbaran, yang dilakukan Tersangka SH.

    Pada saat itu, dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS), baik usaha maupun jaminan oleh IBKA terhadap permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, termasuk 11 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro atas permintaan bantuan Tersangka NR tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR).

    Selanjutnya, Tersangka SH mengkondisikan tempat usaha ke-46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya tidak memiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain.

    Kemudian, pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh IBKA, para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dahulu meninggalkan tempat usahanya dan para pemohon/debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya.

    Selanjutnya, Tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh Tersangka SH, sehingga kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH.

    Disitu tidak menggambarkan capacity/kapasitas, capital/modal, collateral/jaminan dan condition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh Bank BRI, yang seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran kredit.

    Hal tersebut menjadi dasar IBKA melakukan analisa kredit dan memprakarsai permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut bahkan selanjutnya dilakukan persetujuan dan diputus oleh IKAKP, sehingga i Tersangka NR diberikan sejumlah uang oleh AH dan Tersangka SH sekitar kurang lebih total sejumlah Rp. 250.000.000,-hasil dari pencairan kredit 11 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari identitas orang lain sebanyak 11 orang/nama (identitas) yang seharusnya dapat memperoleh pinjaman sejumlah Rp. 550.000.000.

    Namun, disampaikan oleh Tersangka SH untuk biaya administrasi.

    Namun, pada kenyataannya tidak memiliki usaha, tapi hanya menggunakan tempat usaha milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH.

    Bahkan, hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat melainkan hanya dibagi-bagikan dan digunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan diberikan serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Anehnya, pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Setelah penetapan NR sebagai Tersangka, maka penyidik melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro secara melawan hukum pada Bank BRI Kantor Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp. 2.300.000.000.

    Akibatnya, Tersangka NR ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari.

    Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali kembali perkara Penyaluran dana KUR Bank BRI tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut. (tim/redaksi).

  • Keseriusan dan Kemampuan DLH Kota Serang Tingkatkan PAD Dipertanyakan

    Keseriusan dan Kemampuan DLH Kota Serang Tingkatkan PAD Dipertanyakan

    SERANG [Banten] – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait potensi perolehan dari retribusi untuk klasifikasi dan jenis bangunan (perumahan/red) yang masih kurang maksimal seperti halnya yang diakui oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (BPSLB3PK) Ilham Amrullah, S.Si, MM kepada nasionaldetik.com di kantornya. Rabu, (24/09/2025) lalu.

    Terkait hal ini, awak media menyinggung adanya oknum yang menerima sejumlah uang yang tidak jelas untuk apa dari pengurus lingkungan, Ilham mengaku akan menindaklanjutinya.

    Menurut ilham hal ini seperti menarik benang, jika terlalu kencang akan putus, untuk itu pihaknya memberikan kelonggaran, dan memberikan toleransi pada retribusi jenis ini, namun ternyata dilapangan, faktanya kelonggaran ini membuat  pihaknya kewalahan.

    Kelonggaran yang diberikan oleh DLH ternyata sangat jauh berbeda dilapangan dengan volume sampah yang ada.

    Ilham mengungkapkan, tanpa ada sampah DLH tidak memperoleh pendapatan, sementara itu, kewalahan yang di hadapi adalah retribusi per KK ternyata tidak sesuai dengan jumlah volume sampah yang ada dilapangan.

    Seperti yang dikeluhkannya, untuk 100 KK, yang di setorkan hanya 70 KK, namun dilapangan, volume sampah yang ada pada kontainer di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ternyata tidak sesuai, bahkan membumbung.

    Menyikapi hal ini, pihaknya tetap memberikan ketegasan terhadap masalah ini, terlebih kepada pihak yang masih menunggak.

    “Satu dua bulan hingga tiga bulan ya kita beri Kelonggaran, ketika tiga bulan harus lunas,” tegasnya.
    Ketegasan ini juga disampaikannya bagi pihak yang telah diberikan kelonggaran, jika dilapangan ada temuan ternyata tidak sesuai setoran dengan Volume sampah yang ada, maka di perintahkan wajib menyetor sesuai dengan volume sampahnya.

    Hal ini menurutnya dilakukan selain upaya penanganan sampah yang ada juga upaya untuk meningkatkan perolehan PAD.
    Ketika di konfirmasi via pesan WA pada selasa, (13/10/25) Ilham meyebutkan singkat, memang di lapangan melibatkan RT dan RW.ini yang tidak bisa di monitor oleh kami.

    Miris, hingga saat ini pihak DLH tidak mampu meningkatkatkan PAD di sektor Retribusi sampah dari perumahan.
    Fungsi Satuan Tugas (Satgas)  Penanganan Sampah Liar dan TPS yang dimiliki DLH sepertinya juga tak mampu berjalan maksimal memonitor volume sampah yang ada dengan setoran retribusi yang diberikan.

    Seperti yang pernah dikatakan Ilham, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi pengurus lingkungan soal setoran retribusi, namun aneh, ketika di cecar sampai kapan kelonggaran akan diberikan, Ilham tidak bisa memberikan jawab terkait masa waktu kelonggaran yang ia diberikannya.

    Walau mengaku tahu setoran dan volume sampah yang diangkut tidak sesuai dengan real jumlah penduduk yang ada.
    Namun DLH sepertinya tidak akan pernah mampu dan serius memberikan ketegasannya seperti yang Ilham sampaikan, untuk meningkatkan PAD melalui Dinas Lingkungan Hidup, sehingga menimbulkan tanda tanya keseriusan dan kemampuannya untuk benar-benar meningkatkan PAD di sektor retribusi sampah perumahan.

    Red”(Suprani IWO- IKabser)

  • Sengketa Tanah di Desa Penolih, Purbalingga: Tuntutan Hak Kepemilikan Berdasarkan Sertifikat Vs Bukti Lisan

    Sengketa Tanah di Desa Penolih, Purbalingga: Tuntutan Hak Kepemilikan Berdasarkan Sertifikat Vs Bukti Lisan

    Purbalingga, Sengketa kepemilikan tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kalikondang, Kabupaten Purbalingga, kembali berlanjut ke tahap mediasi.

    Sengketa ini melibatkan Kaerun, yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat kepemilikan, melawan dua orang yang saat ini menguasai lahan dan mengaku lain sebagai pemiliknya.

    Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Penolih, dihadiri oleh Kaerun didampingi tim Lembaga PBH Merah Putih, Tri’anto, dan tim media Nuansa Realita News, Sastriwidiana, pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.

    Turut hadir Forkopimcam, Anggota Koramil, Anggota Polsek, Sekcam Kecamatan Kalikondang, serta keluarga kedua belah pihak.

    Pihak Tergugat Belum Miliki Bukti Kuat
    Pertemuan mediasi ini belum mencapai titik temu karena pihak yang menguasai tanah (tergugat) belum dapat melengkapi surat-surat dan saksi yang kuat untuk membuktikan kepemilikan mereka.

    Pengakuan dari kedua orang yang menguasai tanah, Adiarto dan Yasturi, mengindikasikan rantai jual beli sebelumnya yang hanya didasarkan pada kepercayaan tanpa adanya surat tertulis.

    Adiarto menyatakan membeli tanah dari Sunarto, yang mana Sunarto mengaku membeli dari Pak Mawi, namun Sunarto mengakui tidak ada surat tertulis apa pun.

    Sementara Yasturi mengaku membeli dari Nurkholis, yang membeli dari Budi pada tahun 1983.

    Nurkholis juga mengakui tidak ada surat tertulis atau kuitansi, hanya kepercayaan, dengan Kadus Duha sebagai pengukur.

    Tuntutan Bukti Hukum yang Sah
    Tri’anto, dari tim Lembaga PBH Merah Putih Nusantara, dengan tegas meminta pihak tergugat untuk membuktikan kepemilikan secara sah sesuai peraturan hukum dengan melengkapi data dan saksi yang akurat.

    “Saya meminta data dan saksi Anda yang bisa membuktikan kalau memang lahan itu sudah dibeli. Kami tidak bisa terima dengan hanya sebatas kata dan lisan saja,” ujar Tri’anto.

    Kaerun melalui juru bicara nya, Tri’anto memberikan waktu dua minggu ke depan kepada pihak tergugat untuk melengkapi datanya.

    Jika data yang lengkap tidak dapat ditunjukkan, Kaerun akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum hingga ke pengadilan.

    Saat ini, hanya Yasturi dan Adiarto yang bisa memperlihatkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), namun belum memperlihatkan bukti surat jual beli tanah yang sah.

    Aturan Jual Beli Tanah dan Kepemilikan yang Sah Menurut Hukum di Indonesia
    Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kepemilikan dan jual beli tanah yang sah harus memenuhi beberapa unsur utama sesuai dengan yang tertuang didalam aturan tersebut diatas.

    Proses teraebut penting untuk mengubah nama pemegang hak pada sertifikat menjadi nama pembeli. Pendaftaran tanah adalah alat pembuktian yang kuat (asas publisitas). Dalam kasus sengketa di Penolih keberadaan sertifikat kepemilikan atas nama Kaerun merupakan bukti hak yang kuat.

    Sementara itu, klaim kepemilikan dari pihak tergugat (Adiarto dan Yasturi) yang didasarkan pada jual beli lisan dan hanya didukung SPPT (dokumen pajak, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah) memiliki kedudukan hukum yang sangat lemah.

    Jual beli tanah yang sah wajib dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT dan idealnya diikuti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli.(Tim)

    Redaksi”