Temanggung, Jawa Tengah – Kasus dugaan mafia BBM subsidi di Temanggung semakin menjadi perhatian publik setelah tim Propam Polres Temanggung yang dipimpin oleh Bapak Rofieq mendatangi kantor redaksi PortalIndonesiaNews.Net pada 10 Januari 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta keterangan dari jurnalis yang tergabung dalam tim investigasi kasus Mafia BBM, Propam juga menerima barang bukti dan menyerahkan salinan sanggahan dari media lain yang dianggap tidak mendasar.
Propam Kumpulkan Bukti dan Keterangan
Dalam kunjungannya, tim Propam meminta klarifikasi terkait berita yang diterbitkan oleh kompasX.com PortalIndonesiaNews.Net, yang telah mengungkap jaringan mafia BBM subsidi dengan modus manipulasi barcode BBM subsidi milik orang lain. Modus tersebut dilakukan menggunakan kendaraan seperti truk dan Mitsubishi L300 untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi.
Barang bukti berupa rekaman CCTV, foto kendaraan, serta bukti percakapan yang diperoleh dari investigasi turut diserahkan kepada Propam. Selain itu, beberapa jurnalis yang tergabung dalam investigasi memberikan keterangan terkait fakta-fakta di lapangan.
Dugaan Media Lain Terlibat dalam Pengondisian
Tim Propam juga meminta salinan prin sanggahan dari media lain yang diduga berupaya membantah pemberitaan tersebut. Sanggahan ini dianggap tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena tidak berdasarkan data yang valid dan tidak melibatkan konfirmasi kepada media yang pertama kali menerbitkan berita.
Beberapa pihak menduga, media tersebut terlibat dalam upaya pengondisian opini untuk melindungi jaringan mafia BBM subsidi. Jurnalis investigasi mendesak agar tindakan ini juga ditelusuri lebih lanjut.
Keberanian Media Menolak Intimidasi dan Suap
Sebelumnya, pada 7 Januari 2025, seorang pria berinisial Boby, yang diduga sebagai utusan oknum polisi berinisial Siswo, mendatangi kantor redaksi dengan maksud meminta penghapusan berita terkait. Boby bahkan menawarkan kompensasi besar agar berita tersebut tidak lagi dipublikasikan. Namun, integritas para jurnalis membuat upaya tersebut gagal.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama, Boby kembali ke kantor redaksi untuk mencoba menyuap media, tetapi kembali mendapat penolakan. Rekaman CCTV dan pengakuan Boby tentang keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang berinisial BY sebagai operator lapangan, memperkuat bukti keterlibatan oknum polisi dalam praktik mafia ini.
Komitmen Penegakan Hukum
Tim hukum media yang dipimpin oleh RR. Rini Siswanti, SH., M.Hum., menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Pertamina dan aparat kepolisian. Mereka menegaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup kuat untuk mendorong penindakan tegas terhadap para pelaku. Ujar Rini yang punya rekam jejak sebagai PH Pertamina pusat selama 23 tahun,
Barang bukti utama meliputi:
1. Rekaman CCTV upaya suap.
2. Rekaman percakapan penghapusan berita oleh Siswo.
3. Foto kendaraan manipulasi barcode BBM subsidi.
4. Pengakuan koordinator lapangan berinisial Deny
Jeratan hukum yang dikenakan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Desakan Publik untuk Transparansi
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH., yang akrab disapa jeck lowyer, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian besar bagi aparat penegak hukum. “Keberanian media mengungkap kasus ini adalah langkah penting dalam menjaga transparansi dan keadilan. Aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Publik berharap agar kasus ini menjadi momen penting untuk membenahi sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum harus dipulihkan melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.